Mendapatkan warisan berupa rumah, tanah, uang, atau aset lainnya bisa menjadi tambahan kekayaan bagi keluarga. Namun, ada satu hal yang sering bikin bingung, yaitu pajak warisan.
Apakah harta warisan dikenakan pajak? Kalau menerima rumah dari orang tua, apakah ahli waris harus membayar pajak saat mengurus balik nama sertifikat? Lalu, bagaimana dengan warisan berupa uang tunai atau investasi?
Nah, kamu perlu memahami bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Artinya, harta yang diterima sebagai warisan tidak otomatis dikenakan PPh.
Meski begitu, bukan berarti seluruh proses pengurusan warisan bebas biaya. Jika warisan berupa tanah atau bangunan, misalnya, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu diperhatikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dapat memperoleh pembebasan PPh melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Supaya nggak salah memahami aturan, yuk, kenali ketentuan pajak warisan, jenis biaya yang mungkin muncul, dan cara mengurusnya.
Apa Itu Pajak Warisan?
Pajak warisan adalah istilah yang sering digunakan masyarakat untuk membicarakan pajak atau biaya yang berkaitan dengan penerimaan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Harta tersebut bisa berupa uang tunai, tabungan, deposito, saham, kendaraan, tanah, rumah, hingga aset lainnya.
Namun, dalam konteks perpajakan di Indonesia, istilah pajak warisan perlu dipahami secara tepat.
Harta yang diterima sebagai warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, seseorang tidak otomatis harus membayar PPh hanya karena menerima warisan dari orang tua, pasangan, atau anggota keluarga lainnya.
Lalu, kenapa masih ada pembahasan mengenai pajak warisan?
Penyebabnya adalah proses pengurusan warisan bisa melibatkan kewajiban lain. Contohnya, pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan, pengurusan dokumen kepemilikan, dan kewajiban pajak atas penghasilan yang dihasilkan oleh aset warisan tersebut.
Jadi, kamu perlu membedakan antara pajak atas penerimaan warisan dan pajak yang berkaitan dengan aset atau penghasilan dari warisan itu.
Apakah Pajak Warisan Wajib Dibayar?
Jawabannya, penerimaan harta warisan tidak dikenakan PPh. Namun, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan oleh ahli waris.
1. Warisan bukan objek PPh
Ketika kamu menerima warisan dari orang tua atau anggota keluarga lainnya, harta tersebut tidak otomatis menjadi objek PPh.
Misalnya, kamu menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari orang tua. Uang itu merupakan harta warisan, bukan penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha.
Karena itu, kamu tidak otomatis harus membayar PPh atas penerimaan uang tersebut.
Hal yang sama berlaku untuk warisan berupa rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya sepanjang memenuhi ketentuan warisan yang berlaku.
2. Penghasilan dari aset warisan bisa dikenakan pajak
Walaupun harta warisan bukan objek PPh, penghasilan yang dihasilkan dari aset tersebut bisa memiliki kewajiban pajak tersendiri.
Contohnya, kamu menerima rumah dari orang tua, kemudian menyewakannya kepada orang lain.
Dalam situasi ini, rumah yang kamu terima sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, uang sewa yang kamu peroleh merupakan penghasilan yang perlu diperhatikan kewajiban pajaknya.
Contoh lainnya adalah warisan berupa deposito yang menghasilkan bunga atau aset lain yang memberikan pendapatan.
Artinya, kamu perlu membedakan nilai harta yang diwariskan dengan penghasilan yang dihasilkan oleh harta tersebut.
3. Ada biaya untuk mengurus perpindahan kepemilikan
Jika kamu menerima warisan berupa tanah atau bangunan, kamu mungkin perlu mengurus balik nama sertifikat.
Dalam proses ini, ada kewajiban administrasi dan ketentuan BPHTB yang perlu diperiksa.
Jadi, meskipun warisan bukan objek PPh, proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kewajiban yang tepat, periksa ketentuan pajak pusat dan pajak daerah sesuai jenis aset yang diwariskan.
Mengenal BPHTB dalam Pajak Warisan
Salah satu hal yang sering disalahartikan sebagai pajak warisan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
BPHTB merupakan pajak daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Warisan termasuk salah satu peristiwa yang dapat menimbulkan kewajiban BPHTB.
Dengan kata lain, pembebasan PPh atas warisan tidak otomatis membebaskan ahli waris dari BPHTB.
DJP telah menegaskan perbedaan antara PPh dan BPHTB dalam penjelasannya mengenai ketentuan warisan.
Lantas, berapa BPHTB yang harus dibayar saat menerima warisan?
Besarnya bergantung pada nilai perolehan objek pajak, ketentuan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP), serta tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, biaya yang perlu dibayar setiap ahli waris bisa berbeda.
Cara menghitung BPHTB warisan
Secara umum, perhitungan BPHTB menggunakan rumus berikut:
BPHTB = Tarif BPHTB × (NPOP − NPOPTKP)
Keterangan:
- NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
- NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tarif BPHTB: Tarif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk warisan, besaran NPOPTKP dapat berbeda dari perolehan hak melalui transaksi jual beli. Ketentuan daerah juga perlu diperhatikan.
Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya nilai perolehan tanah dan bangunan yang diwariskan adalah Rp1 miliar. Angka NPOPTKP yang digunakan dan tarif BPHTB harus disesuaikan dengan ketentuan daerah tempat properti berada.
Karena belum ada informasi mengenai lokasi dan aturan daerahnya, jumlah BPHTB yang harus dibayar tidak bisa ditentukan hanya dari nilai properti tersebut.
Sebaiknya, tanyakan perhitungannya kepada badan pendapatan daerah setempat sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Apakah Balik Nama Sertifikat Warisan Dikenakan Pajak?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika seseorang menerima rumah atau tanah dari orang tua.
Saat mengurus balik nama sertifikat, ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu PPh Final atas pengalihan hak dan BPHTB atas perolehan hak.
PPh Final atas warisan
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk keperluan administrasi, ahli waris perlu mengurus Surat Keterangan Bebas PPh.
DJP menjelaskan bahwa SKB PPh dapat diajukan oleh ahli waris melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui Coretax, dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen ini penting karena membantu membuktikan bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan dilakukan karena warisan dan memenuhi ketentuan pembebasan PPh.
BPHTB atas warisan
Berbeda dari PPh, BPHTB tetap perlu diperhatikan saat ahli waris memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Besaran pajaknya mengikuti ketentuan pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, nilai NPOPTKP untuk warisan juga dapat berbeda dari perolehan hak lainnya.
Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses balik nama gratis hanya karena warisan bukan objek PPh.
Kamu perlu memastikan kewajiban BPHTB, biaya administrasi pertanahan, serta persyaratan dokumen yang berlaku.
Cara Mengurus Pajak Warisan Berupa Tanah dan Bangunan
Jika kamu menerima warisan berupa rumah atau tanah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan proses administrasinya berjalan lancar.
1. Siapkan dokumen warisan
Langkah pertama adalah memastikan status hukum warisan dan menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- Akta kematian pewaris.
- Surat keterangan ahli waris atau dokumen penetapan ahli waris yang sah.
- Sertifikat tanah atau bangunan.
- Identitas pewaris dan ahli waris.
- Dokumen pembagian warisan jika diperlukan.
- Dokumen tambahan sesuai permintaan instansi terkait.
Persyaratan bisa berbeda tergantung kondisi warisan dan proses administrasi yang dilakukan.
Pastikan nama, identitas, dan informasi objek tanah atau bangunan sesuai dengan dokumen yang tersedia.
2. Ajukan SKB PPh
Setelah dokumen warisan siap, ahli waris dapat mengajukan SKB PPh sesuai prosedur yang berlaku.
Permohonan dapat disampaikan melalui KPP terkait atau secara daring melalui Coretax.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Untuk informasi terbaru mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan, kamu bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
3. Periksa kewajiban BPHTB
Selanjutnya, periksa ketentuan BPHTB di daerah tempat tanah atau bangunan berada.
Kamu bisa menghubungi badan pendapatan daerah atau instansi yang menangani BPHTB untuk mengetahui dasar perhitungan, tarif, dan NPOPTKP yang berlaku.
Jangan menggunakan tarif atau batas pembebasan dari daerah lain karena ketentuannya bisa berbeda.
4. Urus balik nama sertifikat
Setelah persyaratan perpajakan dan dokumen warisan terpenuhi, kamu dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat melalui kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Tanyakan juga biaya administrasi yang diperlukan agar kamu bisa menyiapkan anggaran dengan tepat.
5. Simpan dokumen dan bukti pembayaran
Simpan dokumen warisan, SKB PPh, bukti pembayaran BPHTB jika ada, dan dokumen balik nama sertifikat.
Dokumen tersebut bisa dibutuhkan untuk membuktikan asal-usul kepemilikan aset atau menyelesaikan urusan administrasi di kemudian hari.
Jika warisan terdiri dari beberapa jenis aset, simpan dokumen masing-masing secara teratur.
Apakah Warisan Uang Tunai dan Tabungan Dikenakan Pajak?
Warisan tidak selalu berupa rumah atau tanah. Ada juga yang menerima uang tunai, tabungan, deposito, atau aset keuangan lainnya.
Pada dasarnya, uang atau aset yang diterima sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan.
Pertama, pastikan status kepemilikan aset tersebut jelas. Jika warisan belum dibagikan, pengelolaan dan kewajiban perpajakannya bisa berbeda dari aset yang sudah resmi menjadi milik ahli waris.
Kedua, perhatikan penghasilan yang dihasilkan dari aset tersebut. Misalnya, bunga deposito atau penghasilan lain yang memiliki ketentuan pajak tersendiri.
Ketiga, simpan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari warisan.
Dokumen ini penting untuk menjelaskan asal-usul penambahan harta apabila diperlukan dalam urusan perpajakan.
Dengan begitu, kamu bisa membedakan penerimaan warisan yang bukan objek PPh dengan penghasilan lain yang mungkin dikenakan pajak.
Apakah Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Meskipun warisan bukan objek PPh, bukan berarti kamu boleh mengabaikan pelaporan harta dalam administrasi perpajakan.
Jika warisan sudah menjadi milikmu, harta tersebut perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.
Misalnya, kamu menerima warisan berupa rumah, tanah, atau uang tunai. Setelah kepemilikan warisan tersebut menjadi milikmu, pastikan informasi harta dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perlu diingat, melaporkan harta warisan tidak sama dengan membayar pajak atas warisan tersebut.
Pelaporan harta membantu menjelaskan kepemilikan dan asal-usul kekayaan yang kamu miliki.
Selain itu, jika warisan belum dibagikan, kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi dapat tetap berjalan. Salah satu contohnya adalah penghasilan dari aset yang masih menjadi bagian dari harta peninggalan tersebut.
DJP menjelaskan bahwa warisan yang belum terbagi dapat menjadi subjek pajak tersendiri untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan dari harta tersebut.
Karena itu, perhatikan status pembagian warisan sebelum menentukan kewajiban pelaporan dan perpajakannya.
Tips Mengelola Harta Warisan dengan Bijak
Menerima warisan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan. Namun, kamu tetap perlu merencanakan penggunaannya agar aset tersebut memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan.
1. Catat semua aset yang diterima
Buat daftar seluruh aset yang diwariskan, mulai dari uang tunai, tabungan, kendaraan, hingga properti.
Catat juga dokumen kepemilikan dan status pembagian masing-masing aset.
Langkah ini membantu kamu memahami nilai kekayaan yang diterima sekaligus mempermudah pengurusan administrasinya.
2. Periksa kewajiban yang masih ada
Pastikan apakah aset yang diwariskan memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Contohnya, properti yang masih memiliki tagihan tertentu atau aset yang menghasilkan pendapatan dengan kewajiban perpajakan tersendiri.
Jangan langsung menggunakan seluruh nilai warisan sebelum memahami kondisi dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut.
3. Pisahkan kebutuhan dan tujuan keuangan
Jika menerima warisan berupa uang tunai, tentukan terlebih dahulu tujuan penggunaannya.
Kamu bisa mempertimbangkan kebutuhan sehari-hari, dana darurat, pelunasan kewajiban, atau tujuan keuangan jangka panjang.
Hindari mengambil keputusan secara terburu-buru hanya karena memiliki tambahan uang.
4. Pertimbangkan risiko sebelum berinvestasi
Jika ingin mengembangkan harta warisan, pelajari karakteristik setiap instrumen investasi sebelum menempatkan dana.
Pahami potensi keuntungan, risiko kerugian, likuiditas, serta jangka waktu investasi yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Jangan menggunakan seluruh dana warisan untuk instrumen yang belum kamu pahami.
5. Catat perkembangan aset secara berkala
Setelah warisan resmi menjadi milikmu, perbarui catatan aset dan kewajiban secara berkala.
Kebiasaan ini membantu kamu mengetahui kondisi keuangan secara lebih jelas dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tepat.
Dengan pengelolaan yang terencana, harta warisan bisa menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar tambahan kekayaan sesaat.
FAQ Seputar Pajak Warisan
1. Apakah pajak warisan wajib dibayar di Indonesia?
Harta yang diterima sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, warisan berupa tanah atau bangunan dapat menimbulkan kewajiban BPHTB serta biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah warisan dari orang tua dikenakan pajak?
Warisan dari orang tua bukan objek PPh. Meski begitu, ahli waris tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan lain yang berkaitan dengan aset warisan, termasuk BPHTB untuk tanah dan bangunan.
3. Berapa persen pajak warisan rumah?
Tidak ada satu tarif yang berlaku untuk seluruh biaya terkait warisan rumah. PPh atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif BPHTB mengikuti peraturan daerah dan dasar penghitungan yang berlaku.
4. Apakah balik nama sertifikat tanah warisan dikenakan pajak?
Proses balik nama tanah atau bangunan karena warisan dapat melibatkan BPHTB dan biaya administrasi. Untuk PPh, ahli waris dapat mengajukan SKB PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah warisan uang tunai dikenakan PPh?
Uang tunai yang diterima sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, penghasilan yang kemudian dihasilkan dari uang tersebut, seperti bunga atau pendapatan investasi, perlu mengikuti ketentuan perpajakan masing-masing.
6. Apakah warisan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Harta warisan yang sudah menjadi milik ahli waris perlu dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan harta tidak berarti kamu harus membayar PPh atas penerimaan warisan.
7. Apa itu SKB PPh warisan?
SKB PPh adalah Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pembebasan PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan karena warisan. Permohonannya diajukan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan DJP.
8. Apakah rumah warisan yang disewakan dikenakan pajak?
Penerimaan rumah sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, penghasilan dari penyewaan rumah dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk penghasilan sewa tanah dan bangunan.
Kesimpulan
Pajak warisan di Indonesia perlu dipahami berdasarkan jenis pajak dan aset yang diwariskan.
Harta yang diterima sebagai warisan bukan objek PPh. Namun, jika warisan berupa tanah atau bangunan, ahli waris tetap perlu memperhatikan BPHTB dan persyaratan administrasi balik nama sertifikat.
Selain itu, penghasilan yang dihasilkan dari aset warisan dapat memiliki kewajiban pajak tersendiri. Harta yang sudah menjadi milik ahli waris juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pastikan kamu memahami status warisan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memeriksa aturan perpajakan sebelum mengambil keputusan.
Jika nilai warisan cukup besar atau situasinya kompleks, konsultasikan dengan petugas pajak, notaris, atau konsultan pajak agar prosesnya sesuai ketentuan.
Dalam mengelola kekayaan, jangan hanya berfokus pada nilai aset yang diterima. Perhatikan juga tujuan keuangan, kebutuhan jangka panjang, dan risiko yang mungkin muncul.
Untuk membantu mengembangkan pemahaman mengenai keuangan dan aset digital, kamu juga bisa mempelajari berbagai informasi sebelum menentukan pilihan investasi.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Apa Saja yang Harus Disiapkan?







