Mendapatkan tanah dari orang tua atau anggota keluarga yang sudah meninggal tentu bisa menjadi hal yang berarti. Namun, ada satu hal penting yang jangan sampai kamu lewatkan, yaitu mengurus balik nama sertifikat tanah warisan.
Proses ini diperlukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi atas nama ahli waris yang berhak. Dengan begitu, kamu bisa memiliki kepastian hukum yang lebih baik ketika ingin memanfaatkan, menjual, atau mengalihkan tanah tersebut pada kemudian hari.
Namun, berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan? Apakah kamu harus membayar pajak? Lalu, apakah biaya pengurusannya sama dengan balik nama tanah yang dibeli melalui transaksi jual beli?
Jawabannya, tidak selalu sama.
Ada beberapa komponen biaya yang perlu kamu pahami. Mulai dari biaya pelayanan pertanahan, kemungkinan pajak yang timbul, hingga biaya dokumen pendukung. Besarnya juga bisa berbeda tergantung nilai tanah, lokasi, dan kondisi administrasi warisan.
Nah, supaya kamu bisa menyiapkan anggaran dengan lebih baik, mari bahas biaya, syarat, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan berikut ini.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?
Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Misalnya, orang tuamu memiliki sebidang tanah dengan sertifikat atas nama ayah. Setelah ayah meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada anak-anaknya.
Agar status kepemilikannya tercatat sesuai keadaan yang sebenarnya, ahli waris perlu mengurus peralihan hak tersebut melalui Kantor Pertanahan.
Proses ini berbeda dengan balik nama karena jual beli. Dalam jual beli, peralihan hak terjadi karena transaksi antara penjual dan pembeli. Sementara itu, dalam pewarisan, dasar peralihannya adalah peristiwa kematian pewaris dan bukti bahwa penerima merupakan ahli waris yang berhak.
Perbedaan ini penting karena dokumen, ketentuan pajak, dan tahapan pengurusannya bisa berbeda.
Kamu juga perlu memahami bahwa tanah warisan tidak otomatis tercatat atas nama ahli waris hanya karena pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia. Pengurusan administrasi pertanahan tetap perlu dilakukan agar data kepemilikan sesuai dengan hak yang diwariskan.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum mengurus dokumen, sebaiknya kamu mengenali komponen biaya yang mungkin muncul.
Tidak semua ahli waris akan membayar komponen yang sama. Hal ini bergantung pada kondisi tanah, hubungan keluarga, nilai objek, dan kelengkapan dokumen.
Berikut beberapa biaya yang perlu diperhatikan.
1. Biaya Pelayanan Pertanahan
Biaya pertama yang perlu diperhitungkan adalah biaya pelayanan pertanahan untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan.
Besarnya biaya pelayanan pertanahan dapat mengacu pada ketentuan resmi mengenai jenis dan tarif pelayanan pertanahan yang berlaku.
Untuk pelayanan pendaftaran pemindahan hak karena pewarisan, perhitungan tarif pada prinsipnya menggunakan rumus yang mempertimbangkan nilai tanah dan ketentuan tarif pelayanan yang berlaku.
Karena nilai tanah dan tarif yang relevan bisa berbeda, kamu sebaiknya meminta perhitungan resmi kepada Kantor Pertanahan setempat.
Jangan langsung menggunakan nominal dari pengalaman orang lain. Tanah dengan nilai berbeda belum tentu memiliki biaya pelayanan yang sama.
Pastikan juga kamu membedakan biaya pelayanan pertanahan dari pajak dan biaya pembuatan dokumen pendukung. Ketiganya merupakan komponen yang berbeda.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang perlu diperhatikan dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk karena pewarisan.
Namun, ketentuan BPHTB untuk warisan tidak selalu sama dengan transaksi jual beli biasa.
Dalam pewarisan, terdapat ketentuan mengenai nilai perolehan objek pajak, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, serta perlakuan khusus untuk perolehan hak karena waris.
Besarnya pajak juga berkaitan dengan peraturan daerah tempat tanah berada.
Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% berdasarkan ketentuan nasional. Akan tetapi, tarif yang berlaku dan dasar pengenaan pajaknya perlu diperiksa berdasarkan peraturan daerah terkait.
Untuk pewarisan, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit Rp300 juta. Pemerintah daerah dapat menetapkan ketentuan yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Perlu diingat, ketentuan tersebut bukan berarti setiap tanah warisan pasti dikenai BPHTB dengan nominal yang sama.
Sebaiknya, konfirmasikan perhitungan BPHTB warisan kepada pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pajak daerah. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah ada pajak yang perlu dibayar dan berapa jumlahnya.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Bagaimana dengan PPh?
Peralihan hak atas tanah karena warisan perlu dibedakan dari pengalihan hak melalui jual beli.
Pada prinsipnya, pengalihan hak atas tanah karena pewarisan memiliki perlakuan berbeda dari transaksi yang menghasilkan penghasilan bagi penjual. Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa ahli waris harus membayar PPh final seperti penjual dalam transaksi jual beli tanah.
Meski demikian, persyaratan perpajakan dan dokumen pendukung tetap perlu diperiksa sesuai keadaan kasusnya.
Apabila tanah tersebut kemudian dijual oleh ahli waris, transaksi penjualan itu merupakan peristiwa yang berbeda dan dapat menimbulkan kewajiban perpajakan tersendiri.
Jadi, pisahkan pengurusan warisan dari rencana penjualan tanah setelah proses waris selesai.
4. Biaya Surat Keterangan Waris
Surat keterangan waris merupakan salah satu dokumen penting untuk membuktikan siapa saja yang berhak menerima warisan.
Dokumen ini dibutuhkan agar proses pencatatan peralihan hak dapat dilakukan berdasarkan bukti yang sesuai.
Biaya pengurusannya bergantung pada dokumen yang diperlukan, jalur administrasi yang digunakan, dan kondisi keluarga.
Jangan menganggap surat keterangan waris selalu membutuhkan biaya besar. Sebagian proses dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan bagi ahli waris yang bersangkutan.
Namun, apabila kamu menggunakan bantuan profesional untuk menyiapkan dokumen atau menyelesaikan persoalan hukum tertentu, mungkin ada biaya tambahan.
Sebelum menggunakan jasa pihak lain, tanyakan rincian biaya dan ruang lingkup layanannya.
5. Biaya Dokumen Pendukung
Selain surat keterangan waris, kamu mungkin perlu menyiapkan dokumen pendukung lain.
Contohnya adalah surat kematian, dokumen identitas ahli waris, kartu keluarga, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dengan pewaris.
Jika dokumen yang diperlukan belum tersedia atau terdapat perbedaan data, kamu mungkin perlu mengurus perbaikan atau penerbitan dokumen terlebih dahulu.
Biaya yang timbul bergantung pada jenis dokumen dan proses administrasinya.
Karena itu, langkah paling hemat adalah memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
6. Biaya Jasa Notaris atau PPAT, Jika Diperlukan
Dalam kondisi tertentu, ahli waris mungkin membutuhkan bantuan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau profesional hukum.
Namun, kamu tidak perlu langsung berasumsi bahwa semua proses balik nama sertifikat tanah warisan harus menggunakan jasa notaris atau PPAT.
Kebutuhan bantuan profesional bergantung pada jenis dokumen, kondisi administrasi, dan persoalan hukum yang dihadapi.
Misalnya, jika seluruh ahli waris sepakat dan dokumen lengkap, prosesnya bisa lebih sederhana dibandingkan ketika ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya atau terdapat sengketa mengenai pembagian tanah.
Jika menggunakan jasa profesional, mintalah penjelasan tentang pekerjaan yang dilakukan dan rincian biayanya sejak awal.
Dengan begitu, kamu bisa membedakan biaya jasa profesional dari biaya resmi yang dibayarkan kepada instansi pemerintah.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah mengetahui komponennya, sekarang saatnya memahami cara memperkirakan biaya yang perlu disiapkan.
Untuk biaya pelayanan pertanahan, salah satu acuan yang perlu diperiksa adalah PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Peraturan tersebut mencantumkan rumus tarif pelayanan pendaftaran pemindahan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum, yaitu:
T = (1‰ × Nilai Tanah) + Rp50.000
Keterangan:
- T adalah tarif pelayanan pendaftaran.
- 1‰ berarti satu per seribu.
- Nilai Tanah adalah nilai yang digunakan sesuai ketentuan pelayanan pertanahan.
Rumus tersebut merupakan acuan tarif pelayanan pendaftaran pemindahan hak. Untuk permohonan pewarisan, pastikan penerapan tarif dan ketentuan yang berlaku dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan setempat.
Supaya lebih mudah dipahami, perhatikan contoh berikut.
Misalnya, nilai tanah yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp500.000.000.
Perhitungannya:
- Nilai tanah: Rp500.000.000
- Tarif 1‰: Rp500.000
- Biaya tetap: Rp50.000
- Total tarif pelayanan berdasarkan rumus: Rp550.000
Angka Rp550.000 tersebut hanya ilustrasi perhitungan tarif berdasarkan rumus di atas. Angka ini bukan total biaya keseluruhan balik nama tanah warisan.
Kamu masih perlu memeriksa kemungkinan BPHTB, biaya dokumen pendukung, dan komponen lain yang relevan dengan kondisi tanahmu.
Jadi, jangan hanya berpatokan pada satu angka ketika menyusun anggaran.
Contoh Perhitungan BPHTB Tanah Warisan
Selain biaya pelayanan pertanahan, BPHTB juga perlu diperiksa.
Sebagai ilustrasi, anggap nilai perolehan tanah warisan adalah Rp500.000.000 dan NPOPTKP yang berlaku untuk kasus tersebut adalah Rp300.000.000.
Dengan asumsi tarif BPHTB daerah sebesar 5%, ilustrasi perhitungannya menjadi:
Nilai perolehan objek pajak dikurangi NPOPTKP:
Rp500.000.000 − Rp300.000.000 = Rp200.000.000.
Jika tarif 5% diterapkan pada nilai kena pajak tersebut, hasil perhitungannya adalah Rp10.000.000.
Namun, angka ini bukan tagihan BPHTB yang otomatis berlaku untuk semua tanah warisan. Perhitungan sebenarnya harus mengikuti ketentuan daerah, penetapan nilai perolehan, serta fasilitas atau ketentuan khusus yang berlaku untuk pewarisan.
Karena itu, sebelum membayar, mintalah perhitungan resmi kepada instansi pajak daerah yang berwenang.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Selain menyiapkan biaya, kamu perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Dokumen yang diminta bisa berbeda menurut kondisi pewarisan dan ketentuan Kantor Pertanahan. Namun, secara umum, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan.
1. Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah asli merupakan dokumen utama yang menunjukkan data hak atas tanah yang diwariskan.
Pastikan sertifikat tersebut tersedia dan data di dalamnya sesuai dengan objek tanah yang akan didaftarkan.
Jika sertifikat hilang, rusak, atau memiliki masalah administrasi, tanyakan prosedur penyelesaiannya terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan.
2. Surat Keterangan Kematian
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik tanah yang tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia.
Siapkan dokumen resmi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
3. Surat Keterangan Waris atau Dokumen Bukti Ahli Waris
Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan siapa saja pihak yang berhak menerima warisan.
Bentuk dokumen yang dapat diterima bergantung pada kondisi hukum dan ketentuan yang berlaku bagi ahli waris.
Jika terdapat banyak ahli waris, pastikan seluruh pihak yang berhak sudah teridentifikasi dengan benar.
4. KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
Siapkan identitas para ahli waris sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Periksa kembali penulisan nama, nomor identitas, dan data lain agar tidak ada perbedaan yang dapat menghambat proses administrasi.
5. Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung
Kamu mungkin perlu melengkapi formulir permohonan, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, serta dokumen pendukung lain.
SPPT PBB tahun berjalan juga dapat diminta sesuai persyaratan pelayanan.
Untuk mengetahui daftar dokumen yang tepat, sebaiknya periksa persyaratan terbaru di Kantor Pertanahan yang menangani lokasi tanah. Informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, misalnya, mencantumkan sertifikat asli, bukti ahli waris, identitas pemohon, dan SPPT PBB sebagai bagian dari persyaratan pelayanan pewarisan.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Kalau dokumennya sudah siap, kamu bisa mulai mengurus peralihan hak atas tanah.
Berikut tahapan umum yang bisa kamu jadikan panduan.
1. Periksa Status dan Dokumen Tanah
Langkah pertama adalah memastikan sertifikat dan dokumen kepemilikan tersedia.
Periksa nama pemilik yang tercantum, luas tanah, lokasi, serta data lainnya.
Jika ada perbedaan informasi atau masalah pada sertifikat, tanyakan cara menyelesaikannya sebelum mengajukan permohonan.
2. Lengkapi Dokumen Ahli Waris
Pastikan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dan status ahli waris sudah sesuai.
Jika tanah diwariskan kepada beberapa orang, identitas seluruh ahli waris perlu diperhatikan.
Apabila ada perbedaan pendapat mengenai pembagian warisan, sebaiknya selesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu melalui jalur yang sesuai.
3. Periksa Kewajiban Pajak
Sebelum mengajukan permohonan, tanyakan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan peralihan hak tersebut.
Kamu bisa meminta informasi tentang BPHTB kepada instansi pajak daerah.
Untuk PPh, ahli waris dapat memeriksa persyaratan Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa warisan dapat memperoleh perlakuan khusus terkait PPh, tetapi proses dan persyaratannya tetap perlu diperhatikan.
4. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen siap, ajukan permohonan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan ke Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi tanah.
Ikuti petunjuk petugas mengenai formulir, dokumen, dan tahapan administrasi yang diperlukan.
Pastikan kamu menerima informasi biaya yang jelas sebelum melakukan pembayaran.
5. Bayar Biaya Sesuai Ketentuan
Bayarkan biaya pelayanan dan kewajiban lain yang telah dikonfirmasi.
Simpan bukti pembayaran agar kamu memiliki catatan yang jelas.
Hindari membayar biaya yang tidak memiliki rincian atau dasar yang dapat dijelaskan.
6. Pantau Proses Pengurusan
Setelah permohonan diterima, pantau prosesnya sesuai informasi yang diberikan petugas.
Lama penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kondisi administrasi tanah, dan kebutuhan pemeriksaan tambahan.
Jika ada dokumen yang kurang, segera lengkapi agar proses tidak tertunda.
7. Periksa Hasil Peralihan Hak
Setelah proses selesai, periksa kembali sertifikat atau hasil pencatatan peralihan hak yang diterbitkan.
Pastikan data pemegang hak, luas tanah, dan informasi penting lainnya sudah sesuai.
Jika tanah diwariskan kepada beberapa ahli waris, pahami bagaimana hak mereka dicatat sesuai hasil pembagian dan dokumen yang diterima.
Apakah Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Bisa Gratis?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama jika tanah diwariskan oleh orang tua kepada anaknya.
Jawabannya, tidak semua biaya pengurusan tanah warisan otomatis gratis.
Kamu perlu membedakan biaya pelayanan pertanahan, BPHTB, dan PPh. Setiap komponen memiliki ketentuan yang berbeda.
Dalam kondisi tertentu, ahli waris mungkin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas atau pembebasan pajak. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh biaya administrasi dan pelayanan pertanahan ikut dihapuskan.
Karena itu, jangan langsung berasumsi bahwa tanah warisan dari orang tua tidak membutuhkan biaya sama sekali.
Untuk memastikan biaya yang harus dibayar, lakukan tiga hal berikut:
- Tanyakan tarif pelayanan kepada Kantor Pertanahan.
- Periksa kewajiban BPHTB kepada instansi pajak daerah.
- Pastikan persyaratan pembebasan PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak jika relevan.
Dengan begitu, kamu bisa mengetahui biaya yang benar-benar perlu disiapkan sesuai kondisi tanah warisanmu.
Tips Menghemat Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus tanah warisan tidak harus selalu merepotkan. Kamu bisa mengurangi risiko pengeluaran tambahan dengan melakukan beberapa langkah berikut.
1. Lengkapi Dokumen Sejak Awal
Dokumen yang tidak lengkap bisa membuat proses pengurusan tertunda.
Akibatnya, kamu mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus dokumen yang belum tersedia atau memperbaiki data yang tidak sesuai.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, buat daftar dokumen yang diperlukan dan periksa semuanya satu per satu.
2. Cari Informasi dari Sumber Resmi
Jangan hanya mengandalkan informasi dari teman atau keluarga yang pernah mengurus tanah warisan.
Kondisi setiap tanah bisa berbeda. Lokasi, nilai tanah, jumlah ahli waris, dan status dokumen dapat memengaruhi proses pengurusan.
Gunakan informasi dari Kantor Pertanahan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah sebagai acuan.
3. Pahami Perbedaan Biaya dan Pajak
Biaya pelayanan pertanahan tidak sama dengan BPHTB atau PPh.
Jika kamu mencampur semuanya, anggaran yang disiapkan bisa menjadi kurang tepat.
Mintalah rincian setiap komponen agar kamu tahu apa yang harus dibayar dan kepada instansi mana pembayaran dilakukan.
4. Pastikan Pembagian Warisan Jelas
Jika tanah diwariskan kepada beberapa orang, pastikan semua ahli waris memahami status dan pembagian haknya.
Perselisihan keluarga dapat membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang dan rumit.
Jika ada rencana agar tanah hanya tercatat atas nama salah satu ahli waris, jangan langsung menganggapnya sebagai proses balik nama warisan biasa. Pengalihan bagian hak antarahli waris dapat memiliki konsekuensi hukum dan perpajakan tersendiri.
5. Hindari Menggunakan Jasa yang Tidak Jelas
Jika membutuhkan bantuan pihak ketiga, pilih penyedia jasa yang kompeten dan memiliki identitas jelas.
Tanyakan rincian pekerjaan, biaya jasa, dan biaya resmi yang harus dibayarkan.
Kamu berhak memahami alasan setiap pengeluaran sebelum menyetujui layanan tersebut.
FAQ Seputar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
1. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan?
Biayanya bergantung pada nilai tanah, tarif pelayanan pertanahan, kewajiban pajak, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Untuk mengetahui total biaya, mintalah perhitungan resmi kepada Kantor Pertanahan dan instansi pajak daerah sesuai lokasi tanah.
2. Apakah tanah warisan dikenakan BPHTB?
Perolehan hak atas tanah karena warisan dapat dikenai BPHTB. Namun, perhitungannya mengikuti ketentuan pajak daerah, termasuk nilai perolehan objek pajak dan NPOPTKP yang berlaku.
Karena itu, periksa ketentuan daerah sebelum menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Apakah warisan tanah dikenakan PPh?
Warisan pada prinsipnya bukan objek PPh. Namun, dalam pengurusan peralihan hak atas tanah warisan, persyaratan administrasi perpajakan tetap perlu diperhatikan.
Ahli waris dapat memeriksa kemungkinan memperoleh SKB PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tanah kemudian dijual, transaksi penjualan tersebut perlu dinilai secara terpisah dari proses pewarisannya.
4. Apakah balik nama sertifikat tanah warisan harus menggunakan notaris?
Tidak selalu. Kebutuhan bantuan notaris, PPAT, atau profesional hukum bergantung pada kondisi dokumen dan persoalan hukum yang dihadapi.
Tanyakan persyaratan kepada Kantor Pertanahan terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa profesional.
5. Berapa lama proses balik nama sertifikat tanah warisan?
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen, kondisi administrasi tanah, dan proses pemeriksaan yang diperlukan.
Kamu bisa meminta informasi estimasi waktu pelayanan dari Kantor Pertanahan yang menangani permohonanmu.
6. Apakah semua ahli waris harus datang ke Kantor Pertanahan?
Tidak selalu. Pengurusan dapat mengikuti mekanisme perwakilan atau kuasa apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pastikan dokumen kuasa dan identitas pihak terkait sudah sesuai dengan ketentuan Kantor Pertanahan.
7. Bisakah sertifikat tanah warisan langsung diubah menjadi nama salah satu ahli waris?
Hal ini bergantung pada dasar hak, dokumen pembagian warisan, dan kesepakatan para ahli waris yang sah.
Jika tanah menjadi hak bersama beberapa ahli waris, pencatatan hak atas nama satu orang saja mungkin membutuhkan proses hukum tambahan. Periksa konsekuensi hukum dan pajaknya sebelum menentukan langkah.
Kesimpulan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan terdiri dari beberapa komponen yang perlu diperiksa secara terpisah. Komponen tersebut dapat mencakup biaya pelayanan pertanahan, BPHTB, dokumen pendukung, dan jasa profesional jika diperlukan.
Besarnya biaya tidak selalu sama untuk setiap tanah warisan. Nilai tanah, lokasi, kondisi administrasi, dan status ahli waris bisa memengaruhi total pengeluaran.
Karena itu, langkah terbaik adalah melengkapi dokumen, memeriksa kewajiban pajak, dan meminta rincian biaya resmi sebelum mengajukan permohonan.
Jangan lupa, tanah warisan juga merupakan bagian dari aset keluarga yang perlu dikelola dengan baik. Selain memastikan legalitasnya, kamu bisa mulai menyusun perencanaan keuangan agar aset yang diterima dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tujuan jangka panjang.
Ingin menambah wawasan tentang keuangan dan aset digital? Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Harta Warisan: Siapa yang Berhak Menerima?







