Kalau kamu sudah punya penghasilan dari bekerja, menjalankan usaha, atau aktivitas lainnya, istilah Pajak Penghasilan adalah sesuatu yang penting untuk dipahami. Soalnya, pajak penghasilan atau PPh berkaitan langsung dengan penghasilan yang kamu terima.
Tapi, sebenarnya apa itu Pajak Penghasilan? Apakah setiap orang yang punya penghasilan wajib membayar PPh? Berapa tarifnya? Dan bagaimana cara menghitungnya?
Nah, jangan keburu pusing. Pada dasarnya, konsep Pajak Penghasilan cukup mudah dipahami kalau kamu tahu alurnya.
Pajak Penghasilan Adalah Apa?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, pekerjaan bebas, hadiah, hingga jenis penghasilan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Jadi, sederhananya, ketika seseorang atau badan memperoleh penghasilan yang termasuk objek pajak, penghasilan tersebut dapat memiliki konsekuensi perpajakan.
PPh sendiri memiliki beberapa jenis dan mekanisme penghitungan. Karena itu, cara menghitung pajak untuk karyawan tidak selalu sama dengan cara menghitung pajak untuk pengusaha atau penerima penghasilan tertentu.
Untuk orang pribadi, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan neto akan dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian menjadi dasar penerapan tarif PPh.
Kenapa Ada Pajak Penghasilan?
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Dana yang dikumpulkan melalui pajak kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan pembangunan.
Karena itu, pajak bukan sekadar potongan dari penghasilan. Ada kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat sesuai status dan jenis penghasilannya.
Meski begitu, bukan berarti setiap rupiah yang kamu terima otomatis dikenakan tarif pajak yang sama.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari jenis penghasilan, status wajib pajak, besarnya penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, sampai ketentuan khusus yang berlaku.
Siapa yang Dikenai Pajak Penghasilan?
Secara umum, pihak yang dapat memiliki kewajiban PPh adalah orang pribadi maupun badan yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dan memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.
Contohnya:
- Karyawan yang menerima gaji.
- Freelancer yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya.
- Pemilik usaha yang memperoleh keuntungan.
- Profesional yang mendapatkan honorarium atau imbalan jasa.
- Perusahaan yang memperoleh penghasilan.
- Pihak tertentu yang menerima penghasilan dari investasi atau transaksi tertentu.
Namun, jenis penghasilan dan mekanisme pajaknya bisa berbeda-beda. Jadi, jangan langsung menganggap bahwa semua penghasilan dihitung dengan rumus yang sama.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
PPh memiliki beberapa jenis atau pasal yang mengatur sumber dan mekanisme pemajakannya. Beberapa yang paling sering ditemui adalah berikut ini.
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 mungkin menjadi jenis PPh yang paling familiar bagi karyawan.
Pajak ini berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya adalah gaji, tunjangan, honorarium, upah, dan penghasilan sejenis.
Sejak 1 Januari 2024, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk kondisi tertentu. Ada TER bulanan dan TER harian. Penerapan TER bertujuan menyederhanakan proses pemotongan pajak dan tidak dimaksudkan sebagai pajak baru atau tambahan beban pajak.
Jadi, kalau kamu seorang karyawan, jangan heran kalau melihat mekanisme potongan PPh 21 pada slip gaji.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan tertentu, terutama transaksi perdagangan barang dan kegiatan impor atau pembelian barang tertentu.
Pemungutannya dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena objek dan mekanismenya cukup spesifik, PPh Pasal 22 lebih sering ditemui dalam aktivitas bisnis dan perdagangan dibandingkan kehidupan sehari-hari karyawan.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Contohnya antara lain penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah atau penghargaan tertentu, sewa, serta imbalan atas jenis jasa tertentu.
Sebagai contoh, DJP menjelaskan bahwa beberapa objek PPh Pasal 23 dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto, sedangkan sewa dan jasa tertentu dapat dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 berkaitan dengan angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.
Tujuannya adalah membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara bertahap, sehingga pembayaran pajak tidak seluruhnya dilakukan sekaligus setelah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 25 umumnya lebih relevan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban melakukan pembayaran angsuran sendiri.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berkaitan dengan penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, dengan ketentuan tertentu.
Misalnya, ketika pihak di Indonesia melakukan pembayaran penghasilan kepada subjek pajak luar negeri, dapat terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26.
Besarnya pajak dapat dipengaruhi oleh jenis penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perjanjian pajak antara Indonesia dan negara terkait.
6. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 berkaitan dengan kondisi ketika pajak penghasilan yang masih harus dibayar dalam satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong sebelumnya.
Sederhananya, setelah seluruh perhitungan pajak dilakukan, masih ada kekurangan pembayaran. Kekurangan tersebut menjadi PPh Pasal 29.
7. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Ada juga penghasilan tertentu yang dikenakan PPh bersifat final berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena bersifat final, mekanisme pengenaannya berbeda dari penghasilan yang dihitung menggunakan tarif umum.
Jenis penghasilan yang masuk kategori ini cukup beragam. Karena itu, penting untuk melihat ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis penghasilan.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Nah, ini bagian yang biasanya paling bikin penasaran.
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tarif PPh menggunakan sistem progresif berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Saat ini, lapisan tarifnya adalah:
- PKP sampai dengan Rp60 juta: 5%
- PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
- PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
- PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30%
- PKP di atas Rp5 miliar: 35%
Ketentuan tersebut merupakan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana perubahan melalui UU HPP.
Yang perlu digarisbawahi, tarif progresif bukan berarti seluruh penghasilan kamu langsung dikenakan tarif tertinggi.
Misalnya, seseorang memiliki PKP Rp300 juta. Bukan berarti seluruh Rp300 juta tersebut dikenakan tarif 25%.
Penghitungannya dilakukan berdasarkan masing-masing lapisan PKP. Jadi, sebagian penghasilan masuk lapisan 5%, sebagian berikutnya 15%, dan seterusnya sesuai batas lapisannya.
Apa Itu PTKP?
Sebelum masuk ke perhitungan tarif, kamu juga perlu memahami PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PTKP adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh untuk wajib pajak orang pribadi sesuai statusnya.
Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran dasar PTKP adalah Rp54 juta setahun. Nilainya dapat bertambah berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dua orang dengan penghasilan bruto yang sama belum tentu memiliki jumlah pajak terutang yang sama. Status PTKP bisa memengaruhi hasil akhirnya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Secara sederhana, alur perhitungan PPh orang pribadi dapat digambarkan seperti ini:
Penghasilan bruto → pengurang → penghasilan neto → dikurangi PTKP → PKP → dikenakan tarif PPh → pajak terutang
Untuk orang pribadi yang memiliki pekerjaan atau usaha, penghasilan yang dihitung dalam satu tahun perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh final memiliki perlakuan berbeda dalam penghitungan tertentu.
Contoh sederhana
Misalnya, setelah seluruh penghitungan dilakukan, seseorang memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp61,38 juta.
Jika PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta, maka:
PKP = Rp61,38 juta - Rp54 juta = Rp7,38 juta
Karena PKP tersebut masih berada pada lapisan pertama, pajaknya dihitung menggunakan tarif 5%.
PPh terutang = 5% × Rp7,38 juta = Rp369 ribu
Contoh tersebut juga digunakan dalam materi DJP untuk menggambarkan mekanisme dasar penghitungan PPh orang pribadi.
Dalam praktiknya, perhitungan pajak bisa lebih kompleks karena ada penghasilan lain, biaya atau pengurang tertentu, kredit pajak, status PTKP, dan ketentuan khusus lainnya.
Apakah Gaji Langsung Dipotong Pajak?
Belum tentu seluruh gaji kamu otomatis dikenakan pajak.
Untuk karyawan, perusahaan biasanya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang memenuhi ketentuan. Namun, besarnya pajak tidak cukup ditentukan hanya dari nominal gaji bulanan.
Status PTKP dan penghasilan selama tahun berjalan juga berpengaruh terhadap penghitungan pajak.
Sejak 2024, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER dalam kondisi tertentu untuk membuat proses pemotongan bulanan lebih sederhana. Pada masa pajak terakhir, dilakukan penghitungan kembali berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17 sehingga jumlah pajak setahun dapat ditentukan.
Jadi, kalau potongan pajak di satu bulan terlihat berbeda, bukan berarti tarif pajaknya tiba-tiba berubah.
Apa Bedanya Penghasilan Bruto, Neto, dan PKP?
Tiga istilah ini sering muncul ketika membahas PPh.
Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi pengurang yang diperbolehkan.
Penghasilan neto adalah penghasilan setelah memperhitungkan pengurang sesuai ketentuan.
Sementara itu, Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak setelah memperhitungkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan.
Nah, dari sinilah tarif progresif PPh diterapkan.
Makanya, jangan sampai menganggap gaji Rp10 juta per bulan berarti seluruh Rp120 juta setahun langsung dikenakan tarif pajak tertentu. Penghitungan pajak punya beberapa tahapan sebelum sampai pada angka pajak terutang.
Apakah Semua Penghasilan Dikenakan Pajak?
Nggak selalu.
Dalam perpajakan, ada penghasilan yang menjadi objek pajak, ada yang bukan objek pajak, dan ada pula penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final.
Karena itu, penting untuk melihat jenis dan sumber penghasilan, bukan hanya nominalnya.
Misalnya, perlakuan pajak atas gaji karyawan dapat berbeda dengan penghasilan dari kegiatan usaha, jasa, sewa, atau transaksi tertentu.
Hal ini juga menjadi alasan kenapa perhitungan pajak sebaiknya tidak hanya mengandalkan rumus sederhana dari penghasilan bulanan.
Kenapa Penting Memahami Pajak Penghasilan?
Memahami PPh bukan cuma penting buat orang yang punya perusahaan atau penghasilan besar.
Buat karyawan, freelancer, pekerja lepas, maupun pemilik usaha kecil, memahami pajak bisa membantu kamu:
- mengetahui kenapa ada potongan pajak dari penghasilan;
- memahami slip gaji dan bukti potong;
- memperkirakan kewajiban pajak;
- mengelola cash flow dengan lebih baik;
- menyiapkan pelaporan pajak;
- menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan begitu, pajak nggak lagi terasa seperti angka misterius yang tiba-tiba muncul di slip gaji.
Pajak Penghasilan dan Perencanaan Keuangan
Pajak juga sebaiknya masuk ke dalam perencanaan keuangan pribadi.
Kalau kamu hanya menghitung penghasilan berdasarkan nominal yang diterima sebelum pajak, kamu bisa salah memperkirakan berapa uang yang sebenarnya tersedia untuk kebutuhan, tabungan, atau investasi.
Contohnya, seorang freelancer sebaiknya tidak menganggap seluruh pembayaran dari klien sebagai uang yang bebas digunakan. Ada kewajiban perpajakan yang perlu diperhitungkan sesuai jenis penghasilannya.
Begitu juga dengan pemilik usaha. Memisahkan uang pribadi dan uang usaha dapat membantu pencatatan penghasilan sekaligus mempermudah pengelolaan kewajiban pajak.
Intinya, semakin beragam sumber penghasilan kamu, semakin penting memahami bagaimana masing-masing penghasilan diperlakukan dari sisi pajak.
FAQ Pajak Penghasilan
1. Pajak Penghasilan adalah apa?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.
2. Siapa yang wajib membayar Pajak Penghasilan?
Orang pribadi maupun badan yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dan memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak dapat memiliki kewajiban PPh.
3. Berapa tarif Pajak Penghasilan orang pribadi?
Tarif PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif, mulai dari 5% sampai 35% berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak. Lapisan pertama sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%, sedangkan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
4. Apakah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak?
Belum tentu jumlah pajaknya sama untuk setiap orang. Penghitungan PPh mempertimbangkan penghasilan, PTKP, status wajib pajak, serta ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku. Karena itu, jangan hanya menghitung pajak berdasarkan gaji bulanan dikalikan tarif tertentu.
5. Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh bagi wajib pajak orang pribadi sesuai status dan tanggungannya.
6. Apakah freelancer juga bisa dikenakan Pajak Penghasilan?
Ya. Penghasilan dari pekerjaan bebas atau jasa dapat memiliki kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme penghitungan dan pemotongannya dapat berbeda dengan karyawan tetap.
7. Apa bedanya PPh 21 dan PPh 23?
PPh 21 terutama berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sementara PPh 23 merupakan pemotongan atas jenis penghasilan tertentu seperti bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu sesuai ketentuan.
8. Apakah tarif PPh 35% berlaku untuk semua penghasilan?
Tidak. Tarif 35% hanya berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang berada di atas Rp5 miliar. Sistemnya progresif, sehingga penghasilan pada lapisan sebelumnya tetap dikenakan tarif sesuai lapisannya.
Kesimpulan
Jadi, Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh punya berbagai jenis, mulai dari PPh Pasal 21 untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, PPh Pasal 23 untuk jenis penghasilan tertentu, hingga jenis PPh lainnya dengan mekanisme berbeda.
Untuk orang pribadi, hal penting yang perlu dipahami adalah adanya PTKP dan sistem tarif progresif. Jadi, besarnya pajak tidak cukup ditentukan hanya dengan melihat total penghasilan.
Dengan memahami dasar-dasar PPh, kamu bisa lebih mudah membaca slip gaji, memperkirakan kewajiban pajak, dan mengatur keuangan dengan lebih rapi.
Kalau urusan pajak sudah lebih jelas, langkah berikutnya adalah memastikan penghasilan, pengeluaran, tabungan, dan investasi kamu juga dikelola dengan baik.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store; FLOQ aplikasi aset digital telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Kripto ke DJP







