Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Kripto ke DJP

Finansial

25 Mar 2026

5 menit

Ditulis oleh: FLOQ Team

Pattern 1
Article

Perkembangan dunia kripto di Indonesia memang luar biasa cepat. Dari sekadar tren anak muda, kini investasi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga altcoin lainnya sudah menjadi bagian dari portofolio keuangan banyak orang. Tapi di tengah antusiasme itu, ada satu hal penting yang sering dilupakan: pajak kripto.

Kini transaksi kripto di Indonesia sudah dikenakan pajak resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini artinya, siapa pun yang melakukan transaksi kripto, baik jual beli, tukar-menukar, maupun staking, wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lantas, bagaimana cara pelaporannya? Pajak apa saja yang berlaku? Apakah staking juga dikenakan pajak? Dan bagaimana jika kita rugi? Semua akan kita bahas secara lengkap melalui artikel ini.

Mengapa Pajak Kripto Penting?

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, penting untuk memahami kenapa urusan pajak kripto tidak bisa dianggap sepele.

Pertama, kripto sudah diakui sebagai komoditas digital oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski belum menjadi alat pembayaran sah, transaksi jual-beli aset kripto di Indonesia legal dan diatur secara resmi.

Kedua, pemerintah melalui DJP telah mengatur bahwa transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1 Mei 2022. Aturan ini berlaku untuk seluruh transaksi, termasuk melalui exchanger resmi yang terdaftar di Bappebti.

Artinya, investor kripto di Indonesia memiliki kewajiban pajak seperti halnya investor saham, emas, atau properti. Pajak ini ditarik saat transaksi dilakukan dan bisa memengaruhi nilai akhir investasi kita.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto

Berikut adalah jenis pajak yang berlaku untuk transaksi kripto:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan saat kita membeli aset kripto, sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Contoh:
Jika kamu membeli Bitcoin senilai Rp10 juta, maka PPN yang dikenakan adalah 0,11 persen x Rp10 juta = Rp11.000

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan saat kita menjual aset kripto, sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi.

Contoh:
Jika kamu menjual Ethereum senilai Rp15 juta, maka PPh yang dikenakan adalah 0,1 persen x Rp15 juta = Rp15.000

Perlu diingat bahwa kedua pajak ini bersifat final, artinya tidak perlu dihitung ulang saat lapor SPT Tahunan. Tapi tetap harus dicatat dan disampaikan sebagai bagian dari penghasilan atau aktivitas investasi.

Siapa Saja yang Wajib Lapor Pajak Kripto?

Setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi aset kripto di Indonesia wajib melaporkan aktivitas tersebut ke DJP, khususnya dalam pelaporan tahunan SPT.

Baik kamu hanya melakukan transaksi kecil, jual beli iseng, atau trader harian, semuanya termasuk wajib pajak.

Beberapa kategori Wajib Pajak yang wajib melaporkan:

  • Investor retail yang membeli dan menjual kripto
  • Trader aktif harian
  • Holder yang menyimpan aset jangka panjang
  • Pemilik aset hasil airdrop, reward, maupun staking
  • Pemilik usaha atau bisnis yang menerima pembayaran dalam bentuk kripto

Dengan kata lain, selama ada aktivitas yang berdampak pada keuangan pribadi, maka wajib masuk dalam pelaporan pajak.

Langkah-langkah Cara Lapor Pajak Kripto ke DJP

Oke, sekarang kita masuk ke inti pembahasan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah melaporkan pajak kripto secara resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Langkah Pertama: Siapkan Dokumen dan Data Transaksi

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan seluruh data transaksi kripto selama satu tahun pajak berjalan. Data ini bisa berupa:

  • Bukti transaksi beli dan jual
  • Rekapitulasi transaksi dari platform exchange
  • Nilai kurs Rupiah saat transaksi dilakukan
  • Detail airdrop, staking, dan reward lainnya
  • Riwayat transaksi antar wallet (jika ada)

Platform exchange seperti FLOQ biasanya menyediakan fitur download laporan transaksi dalam bentuk Excel atau PDF. Simpan laporan ini sebagai dasar untuk menghitung nilai transaksi.

Langkah Kedua: Hitung Penghasilan dari Kripto

Setelah mendapatkan data transaksi, kamu perlu menghitung berapa total penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut.

Untuk menghitungnya, gunakan rumus berikut:

Penghasilan Kripto = Total Penjualan (rupiah) - Total Pembelian (rupiah)

Jika hasilnya positif, berarti ada keuntungan yang bisa dikenakan pajak. Jika hasilnya negatif alias rugi, tetap dilaporkan sebagai kerugian investasi.

Contoh:

  • Total beli: Rp40 juta
  • Total jual: Rp60 juta
  • Laba bersih: Rp20 juta

Maka, Rp20 juta bisa kamu cantumkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan lain-lain dari investasi kripto.

Langkah Ketiga: Buka DJP Online

Langkah berikutnya adalah login ke akun DJP Online melalui situs resmi:

https://djponline.pajak.go.id/

Jika belum punya akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu menggunakan NPWP dan EFIN yang aktif.

Langkah Keempat: Pilih Menu SPT Tahunan

Setelah berhasil login, pilih menu Lapor kemudian pilih e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Jika kamu adalah pegawai/karyawan, pilih Formulir 1770 SS atau 1770 S tergantung pada jumlah penghasilan. Jika kamu bekerja mandiri atau memiliki usaha, gunakan Formulir 1770.

Langkah Kelima: Isi Bagian Penghasilan Lainnya

Pada bagian penghasilan lainnya, cari kolom penghasilan dari transaksi aset digital atau investasi lainnya. Di sinilah kamu masukkan nilai keuntungan atau kerugian dari aktivitas kripto.

Contoh:

  • Jika kamu untung Rp10 juta dari trading Bitcoin, masukkan sebagai penghasilan lainnya.
  • Jika kamu rugi Rp5 juta, bisa dilaporkan sebagai kerugian.
  • Jika kamu menerima airdrop, staking, atau hadiah dari proyek kripto, masukkan nilai Rupiahnya sebagai penghasilan lain-lain, karena dianggap sebagai tambahan kekayaan.

Langkah Keenam: Lampirkan Bukti Pendukung

Meskipun e-Filing tidak mewajibkan melampirkan dokumen, kamu tetap disarankan menyimpan bukti transaksi dan perhitungan sebagai arsip.

Jika suatu saat dilakukan pengecekan atau klarifikasi, kamu bisa menunjukkan bukti yang lengkap.

Langkah Terakhir: Selesaikan dan Submit SPT

Terakhir, setelah semua data diisi, periksa kembali seluruh bagian formulir. Jika sudah benar, klik submit. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan pajak sudah berhasil dikirim. Untuk mempermudah pencatatan transaksi dan rekap otomatis, kamu bisa gunakan download aplikasi Floq yang sudah mendukung laporan historis dalam format Excel/PDF.

Bagaimana Jika Hanya Memiliki Aset Kripto dan Belum Jual?

Jika kamu hanya membeli dan menyimpan aset kripto, belum menjual sama sekali, maka:

  • Belum dikenakan PPh, karena belum ada realisasi keuntungan.
  • Namun tetap boleh dicantumkan di bagian harta pada akhir tahun.

Misalnya kamu menyimpan 0.5 Bitcoin di wallet pribadi, cukup sebutkan nilainya dalam Rupiah berdasarkan kurs akhir tahun, dan cantumkan sebagai aset digital.

Ini penting untuk transparansi harta dan mempermudah pelaporan di tahun berikutnya jika aset tersebut dijual.

Bagaimana Jika Melakukan Staking, Mining, atau Airdrop?

Berikut perlakuan pajaknya:

  • Staking: Hadiah staking dianggap sebagai penghasilan, maka dikenakan PPh final. Laporkan nilai Rupiahnya sebagai penghasilan lain-lain.
  • Mining: Jika dilakukan secara mandiri dan menghasilkan aset, masuk sebagai penghasilan dari usaha. Perlu dilaporkan sebagai usaha mandiri.
  • Airdrop atau Reward: Sama seperti staking, dilaporkan sebagai penghasilan, dihitung dalam Rupiah saat diterima.

Semua ini masuk dalam kategori penghasilan tambahan dan harus dilaporkan di SPT Tahunan meski tidak dijual.

Tips Praktis Agar Laporan Pajak Kripto Lebih Mudah

Agar proses pelaporan berjalan mulus, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  • Gunakan satu platform utama untuk transaksi agar datanya lebih mudah dikumpulkan
  • Catat seluruh transaksi aset kripto secara rutin setiap bulan
  • Gunakan spreadsheet atau aplikasi pencatatan keuangan
  • Simpan kurs Rupiah dari tiap tanggal transaksi (bisa pakai data BI)
  • Jangan tunda pelaporan, karena keterlambatan bisa kena denda

Dengan pencatatan yang rapi, proses pelaporan akan jauh lebih cepat dan minim kesalahan.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Pajak Kripto

Mungkin sebagian Sahabat Floq berpikir bahwa transaksi kripto tidak mudah dilacak, sehingga tidak perlu dilaporkan. Tapi sebenarnya, DJP kini sudah bekerja sama dengan berbagai platform dan memiliki sistem pelaporan yang makin canggih.

Beberapa sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan pajak:

  • Denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta
  • Pemeriksaan pajak lebih lanjut
  • Potensi masalah hukum jika ditemukan ada niat menyembunyikan penghasilan

Jadi, daripada ambil risiko, lebih baik laporkan secara jujur dan benar.

Pajak kripto bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menjadi bagian nyata dari regulasi keuangan di Indonesia. Sebagai investor yang bijak, Sahabat Floq perlu memahami dan melaksanakan kewajiban ini secara tepat.

Melaporkan pajak kripto ke DJP sebenarnya tidak sulit, asalkan kamu sudah terbiasa mencatat transaksi dan mengelola data keuangan pribadi. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaporan akan terasa ringan dan menyenangkan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk rapikan catatan kripto kamu dan laporkan pajaknya sesuai aturan. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi dengan tenang, legal, dan tanpa khawatir di masa depan.

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device