Investasi obligasi sering dianggap cukup simpel. Kamu beli obligasi. Lalu, selama memegangnya, kamu bisa mendapatkan kupon. Setelah jatuh tempo, pokok investasi dikembalikan.
Tapi ada satu hal yang jangan sampai kelewat: pajak obligasi.
Pasalnya, kupon atau keuntungan yang kamu dapat dari obligasi bukan berarti diterima secara utuh. Ada pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut. Nah, pajak obligasi berapa persen?
Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, penghasilan berupa bunga obligasi saat ini dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk bunga maupun jenis penghasilan tertentu berupa diskonto obligasi.
Jadi, sebelum menghitung potensi keuntungan dari obligasi, penting banget memahami cara kerja pajaknya.
Apa Itu Pajak Obligasi?
Sederhananya, pajak obligasi adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang kamu dapatkan dari obligasi. Penghasilan tersebut bisa berbentuk bunga atau kupon. Bisa juga berupa diskonto, tergantung jenis obligasi dan transaksinya.
Dalam aturan perpajakan, bunga obligasi memiliki pengertian yang cukup luas. Bukan cuma bunga biasa, tetapi juga dapat mencakup ujrah atau fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan diskonto.
Pajak yang dikenakan bersifat final. Artinya, pajak tersebut dipotong atas penghasilan yang menjadi objek pajak dan tidak dihitung lagi menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi untuk penghasilan yang sama.
Buat investor, ini sebenarnya cukup praktis. Kamu nggak perlu menghitung pajaknya sendiri setiap kali menerima kupon. Dalam mekanisme yang berlaku, pemotongan dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti penerbit atau kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank sesuai jenis transaksi dan penghasilannya.
Pajak Obligasi Berapa Persen?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Pajak obligasi untuk wajib pajak dalam negeri adalah 10% dari dasar pengenaan pajak.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 yang menurunkan tarif PPh final bunga obligasi dari sebelumnya 15% menjadi 10%. Jadi, misalnya kamu mendapatkan kupon obligasi sebesar Rp1.000.000.
Pajak yang dikenakan: 10% × Rp1.000.000 = Rp100.000
Maka, penghasilan kupon setelah pajak menjadi: Rp1.000.000 - Rp100.000 = Rp900.000
Gampang, kan? Tapi ada satu catatan penting. Dasar pengenaan pajaknya bisa berbeda tergantung bentuk penghasilan yang kamu dapatkan dari obligasi.
Cara Menghitung Pajak Kupon Obligasi
Untuk obligasi dengan kupon, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi.
Contoh: Kamu punya obligasi yang memberikan kupon sebesar Rp500.000.
Maka pajaknya: Pajak = 10% × Rp500.000
Hasilnya: Rp50.000
Jadi, kupon bersih yang kamu terima: Rp500.000 - Rp50.000 = Rp450.000
Dengan begitu, saat menghitung potensi keuntungan investasi, jangan cuma melihat angka kupon. Misalnya sebuah obligasi menawarkan kupon 6% per tahun.
Angka tersebut belum tentu sama dengan jumlah bersih yang masuk ke kantong setelah pajak. Makanya, lebih masuk akal kalau kamu menghitung imbal hasil setelah pajak.
Bagaimana dengan Pajak Obligasi yang Dijual Sebelum Jatuh Tempo?
Nah, bagian ini sedikit berbeda. Kalau kamu menjual obligasi sebelum jatuh tempo dan memperoleh penghasilan berupa diskonto, ada ketentuan mengenai dasar pengenaan pajaknya.
Untuk diskonto obligasi dengan kupon, dasar pengenaan pajak adalah selisih lebih antara harga jual atau nilai nominal dengan harga perolehan obligasi, dengan bunga berjalan tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Contoh sederhana. Kamu membeli obligasi seharga Rp98 juta. Kemudian menjualnya dengan harga Rp100 juta. Ada selisih Rp2 juta. Jika selisih tersebut merupakan diskonto yang menjadi objek pajak, maka secara sederhana pajaknya dapat dihitung: 10% × Rp2 juta = Rp200.000
Jadi, jangan menganggap pajak obligasi hanya berlaku pada kupon. Keuntungan dari diskonto juga perlu diperhatikan.
Bagaimana Pajak Obligasi Tanpa Kupon?
Ada juga obligasi tanpa kupon atau zero coupon bond. Namanya juga tanpa kupon, jadi investor tidak menerima pembayaran bunga secara berkala seperti obligasi dengan kupon.
Keuntungan investor biasanya berasal dari selisih antara harga perolehan dengan nilai nominal atau harga jual. Untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga, dasar pengenaan pajaknya adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Contohnya: Kamu membeli obligasi tanpa kupon seharga Rp900 juta. Saat jatuh tempo, nilai nominalnya Rp1 miliar.
Selisihnya: Rp1 miliar - Rp900 juta = Rp100 juta
Jika selisih tersebut menjadi dasar pengenaan pajak, PPh finalnya: 10% × Rp100 juta = Rp10 juta
Jadi, keuntungan kotor Rp100 juta menjadi Rp90 juta setelah pajak.
Tentu, dalam praktiknya kamu tetap perlu melihat dokumen transaksi dan mekanisme pemotongan yang berlaku.
Apakah Pajak Obligasi Sama dengan Pajak Deposito?
Nggak selalu. Ini juga sering bikin investor pemula bingung. Sama-sama memberikan penghasilan yang bisa terlihat seperti “bunga”, tetapi instrumen dan aturan pajaknya berbeda.
Obligasi merupakan surat utang yang dapat diterbitkan pemerintah maupun perusahaan. Sementara deposito merupakan produk simpanan perbankan.
Jadi, jangan menggunakan tarif pajak deposito untuk menghitung pajak obligasi. Untuk bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri, tarif PPh final yang berlaku adalah 10%.
Siapa yang Memotong Pajak Obligasi?
Kabar baiknya, sebagai investor kamu umumnya nggak perlu repot melakukan pemotongan pajak sendiri. Pajak dapat dipotong oleh pihak yang ditunjuk sesuai mekanisme perpajakan.
Dalam ketentuan DJP, pemotong dapat mencakup penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran yang ditunjuk. Untuk transaksi tertentu, perusahaan efek, dealer, atau bank juga dapat berperan sebagai pemotong pajak.
Artinya, ketika kamu menerima kupon setelah pajak, nominal yang masuk ke rekening atau akun investasi biasanya sudah memperhitungkan pemotongan tersebut.
Tetap simpan bukti transaksi dan bukti pemotongan pajaknya. Dokumen tersebut penting untuk administrasi perpajakan dan pencatatan investasi.
Apakah Semua Investor Obligasi Dikenai Pajak?
Secara umum, penghasilan bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final. Namun, ada pengecualian tertentu.
DJP menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak tertentu seperti dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, serta bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Jadi, jangan langsung menyamaratakan aturan pajak untuk semua jenis investor. Untuk investor individu, konteks yang paling relevan adalah tarif PPh final 10% atas penghasilan bunga obligasi yang menjadi objek pajak.
Kenapa Investor Perlu Menghitung Pajak Obligasi?
Karena yang penting dalam investasi bukan cuma berapa besar keuntungan kotor. Yang lebih penting adalah berapa keuntungan yang benar-benar kamu terima setelah memperhitungkan biaya dan pajak.
Misalnya ada dua obligasi:
Obligasi A memberikan kupon 6% per tahun.
Obligasi B memberikan kupon 6,5% per tahun.
Sekilas, B terlihat lebih menarik. Tapi jangan berhenti di situ. Kamu juga perlu melihat harga beli, potensi capital gain atau loss jika dijual sebelum jatuh tempo, tenor, risiko penerbit, likuiditas, dan tentu saja pajak. Dengan begitu, keputusan investasi jadi lebih realistis.
Tips Menghitung Keuntungan Obligasi Setelah Pajak
Ada beberapa hal sederhana yang bisa kamu lakukan.
1. Mulai dari kupon bruto
Catat berapa kupon yang akan kamu terima sebelum pajak. Misalnya Rp1 juta.
2. Hitung pajaknya
Untuk penghasilan bunga obligasi yang menjadi objek PPh final bagi wajib pajak dalam negeri: Pajak = 10% × dasar pengenaan pajak
3. Kurangi dengan pajak
Kalau kupon bruto Rp1 juta dan pajaknya Rp100 ribu, kupon setelah pajak menjadi Rp900 ribu.
4. Jangan lupa harga beli
Kupon bukan satu-satunya sumber keuntungan. Kalau kamu membeli obligasi di pasar sekunder, harga belinya juga memengaruhi hasil investasi.
5. Perhatikan masa kepemilikan
Dasar pengenaan pajak untuk bunga obligasi dengan kupon memperhitungkan jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan. Jadi, durasi kepemilikan juga penting.
Pajak Obligasi dan Strategi Investasi
Memahami pajak bukan berarti kamu harus menghindari obligasi. Justru sebaliknya. Dengan mengetahui pajaknya, kamu bisa membuat perhitungan yang lebih masuk akal.
Misalnya kamu punya target mendapatkan penghasilan investasi Rp9 juta bersih dari kupon obligasi. Kalau pajaknya 10%, maka kamu perlu memahami berapa penghasilan bruto yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Dengan pendekatan seperti ini, keputusan investasi jadi lebih terukur. Kamu nggak cuma tergiur oleh angka kupon yang terlihat besar. Nah, ini yang sering dilupakan investor pemula.
Return yang terlihat di awal belum tentu sama dengan hasil bersih yang benar-benar kamu terima.
Kesimpulan
Jadi, pajak obligasi berapa persen? Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, penghasilan berupa bunga obligasi dikenai PPh final 10% dari dasar pengenaan pajak. Ketentuan ini mencakup penghasilan bunga dan diskonto sesuai karakter transaksi obligasinya.
Cara menghitungnya juga relatif sederhana. Untuk kupon obligasi, secara umum kamu bisa menggunakan: Pajak = 10% × bunga bruto
Contohnya, kalau kupon yang kamu terima Rp1 juta, pajaknya Rp100 ribu. Jadi, kupon setelah pajak menjadi Rp900 ribu. Tapi ingat, perhitungan bisa berbeda untuk diskonto dan kondisi transaksi tertentu.
Karena itu, sebelum membeli obligasi, jangan cuma melihat kupon. Cek juga harga beli, tenor, risiko, likuiditas, potensi keuntungan atau kerugian saat dijual, serta pajaknya.
Dengan begitu, kamu bisa melihat potensi hasil investasi secara lebih realistis.
FAQ Seputar Pajak Obligasi
1. Pajak obligasi berapa persen?
Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, penghasilan bunga obligasi dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
2. Apakah pajak kupon obligasi 10%?
Ya. Untuk bunga obligasi yang menjadi objek pajak bagi wajib pajak dalam negeri, tarif PPh finalnya adalah 10%.
3. Apakah pajak obligasi bersifat final?
Ya. Penghasilan berupa bunga obligasi dikenai PPh yang bersifat final.
4. Apakah pajak dikenakan pada kupon obligasi?
Ya. Bunga atau kupon obligasi termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh final. Untuk obligasi dengan kupon, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan.
5. Apakah obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo terkena pajak?
Penghasilan berupa diskonto dari transaksi obligasi dapat menjadi objek PPh final. Perhitungan dasar pengenaan pajaknya bergantung pada jenis obligasi dan transaksi yang dilakukan.
6. Apakah pajak obligasi sama dengan pajak deposito?
Tidak. Obligasi dan deposito merupakan instrumen yang berbeda dan memiliki ketentuan perpajakan masing-masing.
7. Apakah investor harus membayar pajak obligasi sendiri?
Pada umumnya, pajak dipotong oleh pihak yang ditunjuk sesuai mekanisme perpajakan, seperti penerbit atau kustodian, dan untuk transaksi tertentu dapat melibatkan perusahaan efek, dealer, atau bank.
8. Apakah pajak obligasi berlaku untuk semua investor?
Tidak selalu. Ada ketentuan dan pengecualian tertentu untuk kategori wajib pajak tertentu. Karena itu, status investor juga perlu diperhatikan.
9. Bagaimana cara menghitung pajak kupon obligasi?
Untuk kupon obligasi yang menjadi objek PPh final, secara sederhana pajak dihitung dengan mengalikan tarif 10% dengan dasar pengenaan pajaknya.
10. Apakah pajak perlu diperhitungkan saat memilih obligasi?
Sebaiknya iya. Pajak dapat memengaruhi hasil bersih yang kamu terima. Jadi, jangan hanya membandingkan kupon bruto. Hitung juga potensi hasil setelah pajak dan faktor investasi lainnya.
Mulai Kenali Investasi Aset Digital
Memahami pajak adalah bagian penting dari perjalanan investasi. Begitu juga dengan memahami instrumen yang kamu pilih, risikonya, serta cara kerjanya.
Kalau kamu ingin mengenal lebih jauh tentang aset digital dan berbagai informasi seputar pasar, kamu bisa belajar lewat FLOQ Academy.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store; FLOQ aplikasi aset digital telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pajak Kripto di Indonesia: Rincian dan Cara Menghitungnya







