Pajak Kripto di Indonesia: Berapa Besarnya?
Pajak kripto di Indonesia mengalami perubahan penting sejak 1 Agustus 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah mengubah ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.
Salah satu perubahan utamanya adalah penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Di sisi lain, penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 final.
Untuk transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 final adalah 0,21% dari nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri dapat dikenai tarif 1% dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kalau kamu aktif trading Bitcoin, Ethereum, atau aset kripto lainnya, memahami cara menghitung pajaknya menjadi hal penting.
Terutama karena pajak tidak dihitung hanya berdasarkan besar kecilnya keuntungan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak kripto?
Apakah beli Bitcoin kena pajak? Bagaimana kalau trading rugi? Dan apakah aset kripto masih dikenai PPN? Semua jawabannya ada di panduan ini.
Apa Itu Pajak Kripto?
Pajak kripto adalah ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi dan aktivitas tertentu yang berkaitan dengan aset kripto. Di Indonesia, aturan pajak aset kripto diatur secara khusus.
Salah satu dasar hukum terbarunya adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Perubahan aturan tersebut membuat mekanisme pajak kripto menjadi berbeda dari sebelumnya.
Karena itu, penting untuk tidak langsung menggunakan artikel atau informasi lama ketika menghitung pajak transaksi kripto.
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, misalnya, tarif PPh Pasal 22 final berubah menjadi 0,21%. Dasar pengenaannya adalah nilai transaksi.
Jadi, memahami istilah nilai transaksi, PPh Pasal 22, PPN, dan PAKD akan membantu kamu memahami pajak kripto dengan lebih mudah.
Aturan Pajak Kripto Terbaru di Indonesia
Kalau kamu mencari informasi tentang pajak kripto Indonesia, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah tanggal berlakunya aturan.
PMK 50 Tahun 2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025. Secara sederhana, ada beberapa perubahan penting.
1. PPh Pasal 22 tetap berlaku
Penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto tetap menjadi objek PPh Pasal 22 final. Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, tarifnya sebesar: 0,21% × nilai transaksi
Pajak tersebut bersifat final.
2. PPN atas penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan
Dalam aturan baru, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Namun, perlu dibedakan antara aset kripto dan jasa yang diberikan platform.
Jasa tertentu yang diberikan platform dalam memfasilitasi transaksi aset kripto masih dapat memiliki kewajiban PPN sesuai ketentuan perpajakan.
3. Tarif transaksi luar negeri berbeda
Untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 final adalah 1% dari nilai transaksi, sesuai ketentuan PMK 50/2025.
Jadi, tempat kamu melakukan transaksi dapat memengaruhi tarif pajaknya.
Berapa Pajak Kripto Sekarang?
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, pajak kripto berupa PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
Rumus sederhananya: PPh Pasal 22 = Nilai Transaksi × 0,21%
Misalnya kamu menjual aset kripto dengan nilai transaksi Rp10 juta. Maka:
Rp10.000.000 × 0,21% = Rp21.000
PPh Pasal 22 finalnya adalah Rp21.000.
Contoh lainnya:
- Jika nilai transaksi penjualan sebesar Rp50 juta:
Rp50.000.000 × 0,21% = Rp105.000
Jadi, PPh Pasal 22 finalnya sebesar Rp105.000.
- Jika nilai transaksi mencapai Rp100 juta:
Rp100.000.000 × 0,21% = Rp210.000
Pajak finalnya menjadi Rp210.000.
Perlu diperhatikan, angka tersebut merupakan ilustrasi PPh Pasal 22. Biaya trading, spread, atau biaya layanan platform merupakan komponen yang berbeda.
Apakah Pajak Kripto Dihitung dari Keuntungan?
Tidak secara sederhana. Ini salah satu bagian yang paling sering disalahpahami.
Untuk PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai transaksi, bukan sekadar keuntungan bersih yang kamu dapatkan. Misalnya:
Kamu membeli Bitcoin seharga Rp20 juta. Kemudian menjualnya seharga Rp25 juta. Keuntungan sebelum memperhitungkan biaya adalah Rp5 juta.
Tetapi dasar perhitungan PPh Pasal 22 bukan Rp5 juta. Nilai transaksi penjualannya adalah Rp25 juta. Jika transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri, ilustrasi perhitungannya: Rp25.000.000 × 0,21% = Rp52.500
Jadi, pajak tidak dihitung dengan rumus: Rp5 juta × 0,21%
Melainkan berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Trading Kripto Rugi?
Pertanyaan ini juga penting. Bagaimana kalau kamu membeli Bitcoin Rp20 juta, lalu menjualnya hanya Rp18 juta? Artinya secara investasi kamu mengalami kerugian Rp2 juta. Namun, nilai transaksi penjualannya tetap Rp18 juta.
Jika transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri, ilustrasi PPh Pasal 22 adalah: Rp18.000.000 × 0,21% = Rp37.800
Jadi, adanya kerugian tidak otomatis membuat transaksi penjualan tersebut bebas dari PPh Pasal 22 final. Kenapa?
Karena mekanisme pengenaannya menggunakan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajak. Inilah alasan pentingnya membedakan antara profit trading dan dasar pengenaan pajak.
Apakah Beli Bitcoin Kena Pajak?
Ini perlu dilihat dari jenis pajaknya. PPh Pasal 22 dalam ketentuan transaksi aset kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto.
Jadi, membeli Bitcoin senilai Rp10 juta tidak berarti kamu otomatis dikenai PPh Pasal 22 atas penghasilan.
Namun, transaksi melalui platform bisa melibatkan jasa platform, seperti fasilitas perdagangan atau layanan lainnya.
Jasa tersebut dapat memiliki perlakuan PPN tersendiri sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, jangan menyamakan: pajak atas transaksi aset kripto dengan pajak atas jasa platform.
Keduanya memiliki dasar pengenaan yang berbeda.
Apakah Jual Bitcoin Kena Pajak?
Ya. Penjualan Bitcoin termasuk transaksi aset kripto yang dapat dikenai PPh Pasal 22 final sesuai ketentuan. Jika transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 final adalah 0,21% dari nilai transaksi.
Contoh: Kamu menjual Bitcoin senilai Rp30 juta.
Maka: Rp30.000.000 × 0,21% = Rp63.000
PPh Pasal 22 finalnya adalah Rp63.000.
Besarnya keuntungan atau kerugian dari transaksi tersebut bukan dasar sederhana untuk menggantikan nilai transaksi sebagai basis perhitungan.
Apakah Kripto Masih Kena PPN?
Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN berdasarkan PMK 50 Tahun 2025.
Ini merupakan salah satu perubahan terbesar dibandingkan mekanisme sebelumnya. Namun, bukan berarti seluruh aktivitas dalam ekosistem kripto bebas PPN.
Jasa yang diberikan platform untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat tetap menjadi objek PPN sesuai ketentuan. Contohnya dapat berkaitan dengan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi.
Jadi, ketika menghitung biaya transaksi kripto, jangan hanya melihat pajaknya. Perhatikan juga biaya layanan yang dikenakan oleh platform.
Pajak Kripto Melalui Exchange Dalam Negeri
Tempat kamu melakukan transaksi menjadi faktor penting. Jika transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri, mekanisme pemungutan pajaknya lebih sederhana bagi pengguna.
PPh Pasal 22 final dipungut oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Secara umum, pengguna tidak perlu melakukan pemungutan manual untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui PAKD yang menjalankan kewajibannya sebagai pemungut.
Namun, tetap penting untuk menyimpan bukti transaksi dan bukti pemungutan pajak. Dokumen tersebut dapat membantu ketika kamu membutuhkan rekonsiliasi transaksi atau melakukan administrasi perpajakan.
Pajak Kripto di Platform Luar Negeri
Bagaimana kalau kamu trading menggunakan platform luar negeri? Ketentuannya berbeda.
Untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri, tarif PPh Pasal 22 final yang ditetapkan dalam PMK 50/2025 adalah 1% dari nilai transaksi.
Jika penyelenggara tersebut belum ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban penyetoran pajak dapat berada pada penjual sesuai ketentuan.
Karena itu, investor yang menggunakan platform luar negeri perlu lebih memperhatikan administrasi pajaknya. Jangan hanya menyimpan screenshot saldo.
Simpan juga riwayat transaksi, tanggal transaksi, nilai transaksi, dan bukti pembayaran atau pemungutan pajak jika tersedia.
Contoh Perhitungan Pajak Kripto
Supaya lebih mudah dipahami, berikut beberapa simulasi sederhana.
Contoh 1: Penjualan Rp5 Juta
Nilai transaksi: Rp5.000.000
Tarif: 0,21%
Perhitungan: Rp5.000.000 × 0,21% = Rp10.500
PPh Pasal 22 final: Rp10.500
Contoh 2: Penjualan Rp25 Juta
Nilai transaksi: Rp25.000.000
Perhitungan: Rp25.000.000 × 0,21% = Rp52.500
PPh Pasal 22 final: Rp52.500
Contoh 3: Penjualan Rp100 Juta
Nilai transaksi: Rp100.000.000
Perhitungan: Rp100.000.000 × 0,21% = Rp210.000
PPh Pasal 22 final: Rp210.000
Contoh 4: Trading Rugi
Harga beli: Rp50 juta
Harga jual: Rp45 juta
Kerugian: Rp5 juta
Nilai transaksi penjualan: Rp45 juta
PPh Pasal 22 ilustratif: Rp45.000.000 × 0,21% = Rp94.500
Contoh ini menunjukkan bahwa dasar perhitungan pajak tidak sama dengan keuntungan atau kerugian investasi.
Siapa yang Memungut Pajak Kripto?
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan mekanisme tersebut, pengguna tidak perlu menghitung dan menyetor PPh Pasal 22 secara manual untuk setiap transaksi yang sudah dipungut oleh platform sesuai ketentuan.
Tetapi bukan berarti catatan transaksi tidak penting. Justru sebaliknya. Semakin aktif trading, semakin penting memiliki dokumentasi yang rapi. Simpan:
- Riwayat pembelian.
- Riwayat penjualan.
- Nilai transaksi.
- Bukti pemungutan pajak.
- Biaya transaksi.
- Deposit.
- Withdrawal.
- Transfer aset.
- Saldo aset kripto.
Catatan tersebut akan membantu kamu mengetahui berapa total aktivitas trading selama satu periode.
Cara Mengelola Pajak Saat Trading Kripto
Pajak sebaiknya tidak dipikirkan setelah profit sudah besar. Lebih baik mulai dari awal.
1. Pilih platform yang legal
Gunakan platform aset digital yang memiliki status perizinan sesuai ketentuan regulator. Selain memberikan kepastian dari sisi regulasi, hal ini juga membantu dalam hal dokumentasi transaksi.
2. Simpan riwayat transaksi
Jangan menghapus email, laporan transaksi, atau dokumen yang berkaitan dengan aktivitas trading. Kalau transaksimu sudah banyak, catatan tersebut akan sangat membantu.
3. Pisahkan profit dan pajak
Profit trading bukan berarti sama dengan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 22. Pahami dulu bagaimana dasar pengenaan pajaknya.
4. Perhatikan biaya platform
Selain pajak, ada trading fee, spread, atau biaya layanan tertentu. Semua komponen tersebut dapat memengaruhi hasil investasi sebenarnya.
5. Jangan menggunakan aturan lama
Ini penting. Informasi mengenai pajak kripto sebelum 1 Agustus 2025 belum tentu sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang. Selalu cek sumber resmi ketika ada perubahan regulasi.
Pajak Kripto dan SPT Tahunan
Pajak yang telah dipungut secara final tetap perlu dipahami dalam konteks kewajiban administrasi perpajakan kamu secara keseluruhan.
Selain transaksi, aset kripto yang masih dimiliki juga dapat menjadi bagian dari harta yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT sesuai ketentuan perpajakan.
Karena kondisi setiap wajib pajak bisa berbeda, terutama jika memiliki banyak sumber penghasilan atau menggunakan platform luar negeri, jangan hanya mengandalkan kalkulator pajak sederhana.
Untuk kondisi yang kompleks, konsultasikan dengan profesional pajak.
Yang paling penting adalah memastikan data transaksi dan dokumen pendukung tersedia.
Perbedaan Pajak Kripto Lama dan Aturan Terbaru
Kalau kamu pernah membaca artikel tentang pajak kripto sebelum Agustus 2025, jangan langsung menggunakan angkanya. Ada perubahan signifikan.
Sebelumnya, transaksi aset kripto memiliki skema PPh dan PPN yang berbeda. Sejak PMK 50/2025 berlaku:
PPh Pasal 22 final transaksi melalui PAKD dalam negeri: 0,21%
PPh Pasal 22 final melalui penyelenggara luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri: 1%
Penyerahan aset kripto: tidak dikenai PPN
Jasa platform tertentu: tetap dapat dikenai PPN
Perubahan ini membuat investor perlu memperbarui pemahaman mereka. Terutama jika kamu masih menemukan konten yang menggunakan tarif lama.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pajak Kripto
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.
Menggunakan tarif lama
Ini mungkin kesalahan paling umum. Regulasi sudah berubah, tetapi banyak konten lama masih muncul di mesin pencari. Selalu cek tanggal artikel dan dasar hukumnya.
Menganggap pajak dihitung dari profit
PPh Pasal 22 final menggunakan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan sesuai ketentuan. Jangan langsung mengalikan profit dengan tarif pajak.
Menganggap transaksi rugi otomatis bebas pajak
Kerugian investasi tidak otomatis menghapus kewajiban PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang menjadi objek pemungutan.
Mengabaikan biaya platform
Pajak bukan satu-satunya biaya yang perlu diperhatikan. Trading fee dan biaya layanan juga dapat memengaruhi hasil akhir transaksi.
Tidak menyimpan bukti transaksi
Ini berisiko menyulitkan rekonsiliasi data jika jumlah transaksi sudah banyak.
Checklist Pajak Kripto untuk Investor
Sebelum melakukan trading, pastikan kamu sudah memahami beberapa hal berikut:
- Cek status platform yang digunakan.
- Pahami tarif pajak yang berlaku.
- Ketahui apakah transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri atau penyelenggara luar negeri.
- Simpan riwayat transaksi.
- Simpan bukti pemungutan pajak.
- Catat biaya transaksi.
- Bedakan nilai transaksi dengan profit.
- Jangan menggunakan aturan pajak lama.
- Periksa kewajiban pelaporan pajak secara keseluruhan.
- Konsultasikan dengan ahli jika transaksi atau kondisi perpajakanmu kompleks.
FAQ Pajak Kripto Indonesia
Berapa pajak kripto di Indonesia?
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, PPh Pasal 22 final dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Apakah Bitcoin kena pajak?
Ya. Transaksi penjualan Bitcoin termasuk transaksi aset kripto yang dapat dikenai PPh Pasal 22 final sesuai ketentuan perpajakan.
Apakah beli Bitcoin dikenakan pajak?
PPh Pasal 22 dalam ketentuan ini berkaitan dengan penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto. Pembelian aset kripto tidak sama dengan pengenaan PPh atas penghasilan penjualan. Namun, jasa platform tertentu dapat memiliki perlakuan PPN tersendiri.
Apakah pajak kripto dihitung dari keuntungan?
Tidak. Untuk PPh Pasal 22 final, dasar pengenaannya adalah nilai transaksi sesuai ketentuan. Jadi, jangan otomatis menghitung pajak hanya dari profit.
Apakah trading kripto yang rugi tetap kena pajak?
Transaksi penjualan tetap dapat menjadi objek PPh Pasal 22 meskipun secara investasi kamu mengalami kerugian, karena pengenaan pajak menggunakan nilai transaksi sebagai dasar.
Apakah kripto masih kena PPN?
Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025 berdasarkan PMK 50/2025. Namun, jasa platform tertentu masih dapat dikenai PPN sesuai ketentuan.
Berapa pajak kripto jika transaksi Rp10 juta?
Jika transaksi dilakukan melalui PAKD dalam negeri, ilustrasi PPh Pasal 22 finalnya:
Rp10.000.000 × 0,21% = Rp21.000.
Apakah pajak kripto dipotong otomatis?
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri yang menjalankan kewajiban pemungutan sesuai ketentuan, PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak yang ditunjuk. Mekanismenya berbeda untuk transaksi melalui penyelenggara luar negeri.
Bagaimana pajak kripto di platform luar negeri?
Transaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto luar negeri yang bukan PAKD dalam negeri dikenai tarif PPh Pasal 22 final sebesar 1% dari nilai transaksi sesuai PMK 50/2025. Dalam kondisi tertentu, kewajiban penyetoran dapat berada pada penjual.
Apakah aset kripto yang masih dimiliki perlu diperhatikan dalam SPT?
Aset kripto yang masih dimiliki merupakan bagian dari harta yang perlu diperhatikan dalam administrasi SPT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan: Pahami Pajak Sebelum Aktif Trading Kripto
Pajak kripto di Indonesia sudah memiliki aturan yang lebih jelas, tetapi mekanismenya berubah sejak 1 Agustus 2025.
Untuk transaksi melalui PAKD dalam negeri, PPh Pasal 22 final ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN.
Yang perlu diingat, pajak tidak dihitung hanya dari keuntungan trading. Dasar pengenaan PPh Pasal 22 menggunakan nilai transaksi sesuai ketentuan.
Karena itu, jangan hanya menghitung profit. Perhatikan juga pajak, biaya transaksi, dan biaya layanan platform.
Kalau kamu trading secara rutin, biasakan menyimpan seluruh riwayat transaksi. Kebiasaan sederhana ini bisa sangat membantu dalam mengelola administrasi perpajakan.
Dan satu hal lagi. Jangan menggunakan informasi pajak kripto yang sudah kedaluwarsa. Regulasi aset digital terus berkembang. Selalu periksa aturan terbaru dari sumber resmi.
Mulai Trading Aset Digital dengan FLOQ
Kalau kamu ingin mulai bertransaksi aset digital melalui platform yang berada dalam kerangka regulasi Indonesia, kamu bisa menggunakan FLOQ.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ, aplikasi aset digital telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Kripto ke DJP







