Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak 31,95 persen secara bulanan menjadi Rp30,56 triliun pada September 2026. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan aktivitas perdagangan kripto di tengah bertambahnya jumlah investor domestik.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026), nilai transaksi kripto pada September meningkat Rp7,4 triliun dibandingkan Agustus yang tercatat sebesar Rp23,16 triliun.
Aktivitas perdagangan kripto dalam negeri menunjukkan peningkatan selama tiga bulan berturut-turut. Pada Juli 2026, nilai transaksi tercatat sebesar Rp20,52 triliun, kemudian naik 12,87 persen menjadi Rp23,16 triliun pada Agustus.
Lonjakan pada September menjadi yang terbesar dalam periode tersebut, meski OJK belum merinci faktor utama yang mendorong peningkatan transaksi.
Investor Kripto Indonesia Terus Bertambah
Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan, jumlah investor kripto di Indonesia juga terus bertambah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto telah mencapai 23,48 juta pada September 2026.
“Jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor pada September tahun ini,” ujar Friderica seperti dikutip Kumparan.
Sebagai perbandingan, OJK sebelumnya mencatat 23,21 juta akun konsumen kripto pada Agustus 2026, naik dari 22,93 juta akun pada Juli.
Secara nominal, jumlah investor September meningkat sekitar 270 ribu dibandingkan Agustus.
Nilai Pertumbuhan Pasar sebagai Sinyal Positif
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai peningkatan nilai transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri aset digital nasional.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap aset kripto sekaligus membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas edukasi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Pertumbuhan transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia menjadi perkembangan positif bagi industri. Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital terus berkembang. Ke depan, momentum ini perlu diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan, transparansi, serta penguatan perlindungan konsumen agar pertumbuhan industri dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Yudho.
Ia menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi momentum bagi pelaku industri untuk terus menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan konsumen, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
OJK Catat 34 Entitas Kripto Berizin
Seiring perkembangan industri, OJK mencatat 34 entitas telah memperoleh persetujuan perizinan dalam ekosistem perdagangan aset kripto hingga September 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Jumlah entitas berizin tersebut tidak berubah dibandingkan Agustus 2026. Artinya, kenaikan transaksi pada September terjadi ketika jumlah entitas berizin masih tetap.
Selain transaksi spot, OJK juga mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,8 triliun selama September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai pertumbuhan industri perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta infrastruktur pendukung.
Menurut Adi, penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga perkembangan industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
OJK Kaji Penerapan Prinsip Syariah pada Aset Kripto
Selain penguatan pengawasan, OJK juga tengah mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital dan kripto.
Adi menyampaikan bahwa kajian tersebut mempertimbangkan hasil survei literasi serta kebutuhan konsumen.
OJK juga telah menginisiasi diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Muhammadiyah, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.
“Dan bahkan kita sudah mulai menginisiasi diskusi dengan DSN-MUI, dan tentu Muhammadiyah, akademisi, dan asosiasi serta pengelolaan industri,” kata Adi.
OJK turut menyusun peta jalan Pengembangan Aset Keuangan Digital, termasuk Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dan Kripto Syariah untuk periode 2027–2031.
Penyusunan peta jalan tersebut mencakup penelusuran taksonomi dan klasifikasi model bisnis, karakteristik, serta risiko aset keuangan digital dan kripto.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan industri aset keuangan digital yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.
Bagi investor yang ingin memantau pergerakan dan trading Bitcoin, maupun aset kripto lainnya secara real-time, aplikasi FLOQ menyediakan data harga, grafik, serta berbagai aset digital yang dapat dipantau kapan saja. Selain itu, kamu juga dapat belajar lebih dalam mengenai aset kripto lainnya melalui FLOQ Academy agar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapatkan informasi pasar, edukasi crypto, serta akses trading aset digital dalam satu aplikasi.
Baca juga: Bitcoin Tembus US$80.000 Usai Pemilu AS, Reli Bakal Berlanjut atau Cuma Sesaat?



