Pernah bertanya-tanya kenapa teman sekantor dengan gaji yang hampir sama bisa punya potongan pajak berbeda? Salah satu hal yang perlu kamu pahami adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dalam perhitungan pajak penghasilan. Besarannya bergantung pada status wajib pajak, seperti apakah kamu belum menikah, sudah menikah, atau memiliki tanggungan keluarga.
Nah, memahami PTKP penting banget, terutama kalau kamu seorang karyawan yang ingin mengetahui cara menghitung pajak dari gaji bulanan. Dengan begitu, kamu bisa memahami alasan di balik potongan PPh Pasal 21 yang muncul di slip gaji.
Perlu diingat, PTKP bukan berarti setiap orang yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu otomatis terbebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan, termasuk jenis penghasilan, status perpajakan, dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lantas, berapa batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku di Indonesia? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, pahami selengkapnya!
Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru?
Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan. Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Namun, angka tersebut bukan satu-satunya batas yang perlu kamu ketahui. Besaran PTKP bisa bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Berikut penjelasannya.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54 Juta per Tahun
Setiap wajib pajak orang pribadi memperoleh PTKP dasar sebesar Rp54 juta per tahun.
Artinya, jika kamu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, penghasilan neto setahun sampai dengan Rp54 juta pada prinsipnya tidak menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Contohnya, kamu bekerja sebagai karyawan dengan gaji Rp4 juta per bulan. Jika diasumsikan tidak ada penghasilan lain dan penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, secara umum tidak ada PPh tahunan yang terutang.
Meski begitu, perhitungan pajak tetap perlu memperhatikan komponen penghasilan, pengurang yang diperbolehkan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Tambahan PTKP untuk Wajib Pajak yang Menikah: Rp4,5 Juta
Kalau kamu sudah menikah, ada tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun.
Dengan demikian, PTKP untuk wajib pajak yang menikah tanpa tanggungan menjadi Rp58,5 juta per tahun.
Tambahan ini berlaku untuk status perkawinan yang memenuhi ketentuan perpajakan. Jadi, jangan langsung menganggap semua kondisi rumah tangga memiliki perhitungan pajak yang sama.
3. Tambahan PTKP untuk Tanggungan: Rp4,5 Juta per Orang
Selain status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga juga dapat memengaruhi PTKP.
Pemerintah memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang memenuhi kriteria tanggungan sepenuhnya, dengan batas maksimal tiga orang.
Anggota keluarga yang bisa diperhitungkan antara lain anak kandung, orang tua, mertua, dan anak angkat, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak semua anggota keluarga otomatis dapat dimasukkan sebagai tanggungan pajak.
Sebagai contoh, kamu sudah menikah dan memiliki dua anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Perhitungan PTKP-mu adalah:
- PTKP wajib pajak pribadi: Rp54.000.000.
- Tambahan karena menikah: Rp4.500.000.
- Tambahan untuk dua tanggungan: Rp9.000.000.
Total PTKP menjadi Rp67.500.000 per tahun.
Artinya, jumlah penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan PKP bisa lebih besar sebelum pajak penghasilan mulai dikenakan.
4. Tambahan PTKP untuk Istri yang Penghasilannya Digabung dengan Suami
Ada pula ketentuan tambahan PTKP sebesar Rp54 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan perpajakan.
Dalam kondisi ini, perhitungan PTKP keluarga dapat mencakup tambahan untuk diri wajib pajak, status perkawinan, penghasilan istri yang digabung, serta tanggungan yang memenuhi syarat.
Karena perlakuan pajak suami dan istri bergantung pada kondisi penghasilan serta status kewajiban perpajakannya, perhitungannya tidak selalu sama untuk setiap keluarga.
Untuk memastikan nominal yang sesuai dengan kondisimu, kamu bisa merujuk pada penjelasan resmi DJP mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Mengenal Kode Status PTKP dan Artinya
Saat menerima slip gaji atau melihat dokumen perpajakan, kamu mungkin menemukan kode seperti TK/0, K/1, atau K/3.
Kode tersebut menunjukkan status PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak.
Supaya nggak bingung, berikut cara membacanya.
1. TK: Tidak Kawin
Kode TK digunakan untuk wajib pajak yang berstatus tidak kawin.
Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Contohnya:
- TK/0: Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang diperhitungkan.
- TK/1: Belum menikah dan memiliki satu tanggungan yang memenuhi ketentuan.
- TK/2: Belum menikah dan memiliki dua tanggungan yang memenuhi ketentuan.
- TK/3: Belum menikah dan memiliki tiga tanggungan yang memenuhi ketentuan.
Untuk status TK/3, PTKP mencapai Rp67,5 juta per tahun.
2. K: Kawin
Kode K digunakan untuk wajib pajak yang berstatus kawin.
Contohnya:
- K/0: Menikah tanpa tanggungan yang diperhitungkan.
- K/1: Menikah dengan satu tanggungan.
- K/2: Menikah dengan dua tanggungan.
- K/3: Menikah dengan tiga tanggungan.
Pada status K/0, PTKP sebesar Rp58,5 juta per tahun. Sementara itu, status K/3 memiliki PTKP sebesar Rp72 juta per tahun.
3. K/I: Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung
Kode K/I digunakan untuk kondisi ketika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai contoh, K/I/0 menunjukkan status kawin dengan penghasilan istri yang digabung dan tanpa tanggungan yang diperhitungkan.
Besaran PTKP untuk status ini adalah Rp112,5 juta per tahun.
Jika terdapat tanggungan yang memenuhi syarat, PTKP dapat bertambah Rp4,5 juta untuk setiap orang, maksimal tiga tanggungan.
Perlu dicatat, kode-kode tersebut bukan sekadar informasi administratif. Status yang digunakan harus sesuai dengan kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak sebagaimana ditentukan dalam peraturan.
Apa Perbedaan PTKP dan Penghasilan Kena Pajak?
PTKP dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sering dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda dalam perhitungan pajak.
PTKP adalah batas penghasilan tidak kena pajak yang digunakan sebagai pengurang penghasilan neto. Sementara itu, PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh setelah memperhitungkan pengurangan yang diperbolehkan.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak, dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jika penghasilan neto lebih besar daripada PTKP, selisihnya pada prinsipnya menjadi PKP. Namun, jika penghasilan neto sama dengan atau lebih kecil daripada PTKP, tidak ada PKP yang dihasilkan dari perhitungan tersebut.
Misalnya, kamu memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp90 juta dan status TK/0.
Perhitungannya:
Penghasilan neto setahun: Rp90.000.000.
PTKP: Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak: Rp90.000.000 − Rp54.000.000 = Rp36.000.000.
Jadi, PKP-mu adalah Rp36 juta sebelum memperhitungkan ketentuan pembulatan yang berlaku.
Apakah itu berarti pajak yang harus kamu bayar adalah Rp36 juta? Tentu saja bukan.
Angka tersebut merupakan dasar pengenaan pajak, bukan jumlah pajak terutang. Untuk mengetahui besaran pajaknya, PKP masih harus dihitung menggunakan tarif PPh yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan PTKP
Setelah memahami pengertian dan kategori PTKP, sekarang saatnya melihat bagaimana ketentuan ini digunakan dalam perhitungan pajak.
Pada dasarnya, perhitungan PPh orang pribadi melibatkan beberapa langkah. Kamu perlu mengetahui penghasilan neto selama setahun, menentukan PTKP sesuai status, menghitung PKP, lalu menerapkan tarif pajak yang sesuai.
1. Hitung Penghasilan Neto Selama Setahun
Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi biaya atau pengurang yang diperbolehkan sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi karyawan, penghasilan neto untuk penghitungan PPh tahunan tidak selalu sama dengan gaji bersih yang masuk ke rekening. Ada komponen penghasilan dan pengurang yang harus diperhitungkan sesuai aturan.
Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp8 juta per bulan. Jika diasumsikan penghasilan tersebut tetap selama 12 bulan, penghasilan bruto setahunnya adalah Rp96 juta.
Namun, jangan langsung menggunakan angka tersebut sebagai penghasilan neto. Kamu perlu memperhitungkan komponen penghasilan dan pengurang yang berlaku.
2. Kurangi dengan PTKP
Setelah memperoleh penghasilan neto setahun, kurangi nominal tersebut dengan PTKP sesuai status perpajakanmu.
Misalnya, untuk ilustrasi sederhana, penghasilan neto setahun sebesar Rp90 juta dan status wajib pajak TK/0.
Perhitungannya:
Rp90.000.000 − Rp54.000.000 = Rp36.000.000.
Dengan demikian, PKP sebelum pembulatan adalah Rp36 juta.
3. Terapkan Tarif PPh yang Berlaku
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tarif PPh menggunakan sistem progresif. Artinya, bagian penghasilan kena pajak yang berbeda dapat dikenai tarif yang berbeda pula.
Berdasarkan ketentuan PPh orang pribadi, lapisan tarifnya adalah:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta.
- 15% untuk bagian PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
- 25% untuk bagian PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
- 30% untuk bagian PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
- 35% untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar.
Tarif tersebut diterapkan pada bagian PKP yang sesuai dengan setiap lapisan, bukan dengan mengenakan satu tarif tertinggi terhadap seluruh penghasilan kena pajak.
Kamu bisa melihat penjelasan resmi mengenai mekanisme penghitungan PPh orang pribadi untuk memahami ketentuannya lebih lanjut.
4. Contoh Perhitungan PPh Tahunan
Mari gunakan contoh sebelumnya dengan asumsi PKP setelah pembulatan tetap sebesar Rp36 juta.
Karena PKP tersebut masih berada di lapisan tarif pertama, perhitungan sederhananya adalah:
PPh tahunan = 5% × Rp36.000.000.
Hasilnya adalah Rp1.800.000 per tahun.
Nominal tersebut merupakan ilustrasi PPh tahunan sebelum memperhitungkan kredit pajak dan penyesuaian lain yang mungkin berlaku.
Untuk karyawan, pajak yang sudah dipotong pemberi kerja selama tahun berjalan dapat diperhitungkan dalam penghitungan pajak tahunan. Karena itu, jumlah pajak yang masih harus dibayar atau justru lebih bayar bisa berbeda dari hasil penghitungan sederhana di atas.
5. Pahami Hubungan PTKP dan Potongan PPh 21 Bulanan
Ada satu hal penting yang perlu kamu ketahui jika bekerja sebagai karyawan.
Potongan PPh Pasal 21 setiap bulan tidak selalu dihitung dengan cara membagi pajak tahunan menjadi 12 bagian yang sama.
Untuk banyak pegawai tetap, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja melakukan penghitungan kembali berdasarkan penghasilan dan ketentuan pajak yang berlaku.
Artinya, nominal potongan pajak pada slip gaji Januari bisa berbeda dari Februari atau bulan lainnya. Perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan.
PTKP tetap berperan dalam penghitungan pajak tahunan, sedangkan mekanisme pemotongan bulanan mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku.
Jika ingin memeriksa potongan pajak, kamu bisa membandingkan slip gaji dengan bukti potong dari pemberi kerja. Apabila ada perbedaan yang belum jelas, tanyakan kepada bagian HR atau tim penggajian.
Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Wajib Lapor SPT?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama dari karyawan yang baru mulai bekerja atau memiliki penghasilan tidak tetap.
Jawabannya, kewajiban membayar pajak dan kewajiban melaporkan SPT merupakan dua hal yang berbeda.
Jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP dan tidak ada kondisi lain yang menimbulkan pajak terutang, pada prinsipnya tidak ada PPh tahunan yang harus dibayar dari penghasilan tersebut.
Namun, kondisi itu tidak otomatis berarti semua kewajiban administrasi perpajakan hilang.
Kewajiban pelaporan SPT perlu dilihat berdasarkan status wajib pajak, ketentuan yang berlaku, dan kondisi masing-masing. Ada pula situasi ketika seseorang perlu memperbarui data atau menyelesaikan kewajiban administrasi tertentu meskipun tidak memiliki pajak yang harus dibayar.
Jadi, jangan hanya mengandalkan nominal gaji untuk menentukan apakah kamu perlu melapor SPT.
Periksa status perpajakanmu dan ikuti informasi resmi DJP agar tidak salah mengambil keputusan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Menghitung PTKP
Meskipun konsepnya cukup sederhana, ada beberapa kekeliruan yang bisa membuat penghitungan pajak menjadi kurang tepat.
1. Menganggap PTKP sebagai Batas Gaji Kotor
PTKP digunakan dalam penghitungan pajak berdasarkan penghasilan neto yang telah ditentukan sesuai ketentuan, bukan sekadar membandingkan gaji bruto dengan angka PTKP.
Karena itu, kamu perlu memahami komponen penghasilan dan pengurang yang diperbolehkan sebelum menghitung PKP.
2. Salah Menentukan Jumlah Tanggungan
Tidak semua anggota keluarga otomatis bisa dihitung sebagai tanggungan.
Tambahan PTKP hanya berlaku untuk anggota keluarga yang memenuhi kriteria, dengan batas maksimal tiga orang. Pastikan status tanggunganmu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menganggap PTKP Berubah Setiap Tahun
Besaran PTKP yang berlaku secara umum saat ini masih mengacu pada ketentuan Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi, dengan tambahan sesuai status perkawinan dan tanggungan.
Meski begitu, kamu sebaiknya tetap memeriksa peraturan terbaru ketika melakukan penghitungan pajak untuk tahun yang berbeda.
4. Menganggap Tidak Ada Pajak Berarti Tidak Ada Kewajiban Administrasi
Tidak memiliki PPh terutang bukan berarti semua kewajiban perpajakan otomatis berakhir.
Periksa kewajiban pelaporan SPT dan status administrasi perpajakanmu melalui kanal resmi DJP.
5. Mengira Seluruh Penghasilan Diperlakukan dengan Cara yang Sama
Penghasilan dari pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas, dan jenis penghasilan lainnya dapat memiliki ketentuan penghitungan pajak yang berbeda.
Jangan langsung menerapkan rumus penghitungan PPh karyawan untuk seluruh jenis penghasilan. Pastikan kamu memahami aturan yang sesuai dengan sumber penghasilanmu.
FAQ Seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Penghasilan tidak kena pajak berapa per bulan?
PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Nominal tersebut dapat bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.
2. Apakah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak?
Belum tentu. Gaji Rp5 juta per bulan setara Rp60 juta per tahun jika diterima secara tetap selama 12 bulan. Namun, penentuan pajaknya perlu memperhitungkan penghasilan neto, PTKP, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Status perkawinan, tanggungan, serta komponen penghasilan juga dapat memengaruhi hasil penghitungan.
3. Berapa PTKP untuk orang yang belum menikah?
PTKP untuk wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang diperhitungkan (TK/0) adalah Rp54 juta per tahun.
Jika memiliki tanggungan yang memenuhi ketentuan, PTKP bertambah Rp4,5 juta per orang, maksimal tiga tanggungan.
4. Berapa PTKP untuk orang yang sudah menikah dan memiliki dua anak?
Jika kedua anak memenuhi ketentuan sebagai tanggungan, PTKP untuk wajib pajak yang menikah dengan dua tanggungan (K/2) adalah Rp67,5 juta per tahun.
Angka tersebut berasal dari PTKP dasar Rp54 juta, tambahan perkawinan Rp4,5 juta, dan tambahan dua tanggungan Rp9 juta.
5. Apakah PTKP Rp54 juta masih berlaku pada 2026?
Ketentuan PTKP dasar sebesar Rp54 juta per tahun masih tercantum dalam informasi resmi DJP yang menjadi acuan penghitungan pajak orang pribadi. Tambahan PTKP berlaku sesuai status perkawinan, penghasilan istri yang digabung dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, dan jumlah tanggungan.
6. Apa yang terjadi jika penghasilan neto lebih kecil daripada PTKP?
Jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, pada prinsipnya tidak ada Penghasilan Kena Pajak yang dihasilkan dari perhitungan tersebut. Namun, kewajiban administrasi dan pelaporan SPT tetap perlu diperiksa berdasarkan status serta kondisi wajib pajak.
7. Apakah PTKP memengaruhi potongan PPh 21?
Ya. PTKP berperan dalam menentukan penghasilan kena pajak tahunan. Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap umumnya menggunakan tarif efektif rata-rata pada masa pajak selain masa pajak terakhir, kemudian dilakukan penghitungan kembali pada masa pajak terakhir sesuai ketentuan.
8. Di mana bisa mengecek informasi PTKP terbaru?
Kamu bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa informasi PTKP, tarif pajak, mekanisme penghitungan PPh, dan kewajiban pelaporan SPT.
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen penting dalam penghitungan PPh orang pribadi. Besaran PTKP dasar adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan sesuai status perkawinan, tanggungan, dan kondisi penghasilan suami-istri yang memenuhi ketentuan.
Memahami PTKP bisa membantu kamu membaca slip gaji, memperkirakan pajak penghasilan, dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Namun, jangan lupa bahwa PTKP bukan satu-satunya faktor yang menentukan pajak terutang. Kamu juga perlu memperhatikan penghasilan neto, jenis penghasilan, tarif pajak, serta kredit pajak yang tersedia.
Dengan memahami dasar perpajakan, kamu bisa mengambil keputusan finansial secara lebih terencana dan nggak sekadar menebak-nebak potongan pajak setiap bulan.
Di samping memahami pajak, penting juga untuk membangun kebiasaan mengelola keuangan, mulai dari menyusun anggaran, menyiapkan dana darurat, hingga mempelajari berbagai instrumen keuangan sesuai kebutuhan dan profil risiko.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store untuk mulai mengenal dan mengeksplorasi aset digital. FLOQ adalah aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Passive Income Adalah: Cara Dapat Penghasilan Tambahan







