Pertanyaan Bitcoin halal atau tidak kembali menjadi sorotan setelah Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pandangan fikih mengenai Bitcoin dalam Muktamar ke-35 NU. Dalam keputusan tersebut, Bitcoin dinyatakan memenuhi kriteria sebagai harta (mal) dan alat tukar (tsaman) sehingga transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan.
Namun, NU membedakan status Bitcoin sebagai aset digital dengan penggunaannya sebagai mata uang. Bitcoin tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Dilaporkan NU Online, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa komisi membahas dua persoalan utama terkait Bitcoin.
Pertama, komisi membahas apakah Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar) dalam perspektif fikih.
Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi kedua kriteria tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta memiliki nilai berdasarkan kebiasaan atau pandangan masyarakat ('urfunnas).
Selain itu, nilai Bitcoin memang mengalami fluktuasi, tetapi secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau kehilangan nilai sepenuhnya. Bitcoin juga dapat ditukar dengan barang lain, dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya, serta memiliki private key yang memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu.
“Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” kata KH Mahbub.
Menurutnya, sesuatu dapat dikategorikan sebagai mal ketika masyarakat menganggapnya memiliki nilai dan manfaat.
“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” ujarnya.
Bitcoin sebagai Aset Digital Diperbolehkan
Lantas, Bitcoin halal atau tidak untuk ditransaksikan? Berdasarkan keputusan Muktamar ke-35 NU, transaksi Bitcoin dalam kedudukannya sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan.
“Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” tegas KH Mahbub.
Keputusan tersebut membedakan antara Bitcoin sebagai aset digital dan Bitcoin sebagai mata uang. Dalam konteks aset digital, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria harta dan dapat ditransaksikan.
KH Mahbub juga menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.
“Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? Ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah,” tuturnya.
Ia menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan penggunaan istilah aset digital dalam konteks regulasi di Indonesia.
Bitcoin sebagai Mata Uang Hukumnya Berbeda
Meski transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan, status hukumnya berbeda apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah secara objek, tetapi haram untuk dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” ujar KH Mahbub.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan terutama disebabkan oleh teknologi Bitcoin atau sistem pencatatannya yang terdesentralisasi, melainkan karena penggunaannya sebagai mata uang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larangan dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, jawaban atas pertanyaan Bitcoin halal atau tidak bergantung pada bagaimana Bitcoin digunakan. Dalam perspektif keputusan Muktamar ke-35 NU, Bitcoin sebagai aset digital yang ditransaksikandinyatakan sah dan diperbolehkan. Sementara penggunaan Bitcoin sebagai mata uang yang menggantikan rupiahdinyatakan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum Indonesia.
KH Mahbub berharap keputusan Muktamar ke-35 NU tersebut dapat menjadi rujukan bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi serta ekonomi digital.
“Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Bagi investor yang ingin memantau pergerakan Bitcoin, maupun aset kripto lainnya secara real-time, aplikasi FLOQ menyediakan data harga, grafik, serta berbagai aset digital yang dapat dipantau kapan saja. Selain itu, kamu juga dapat belajar lebih dalam mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya melalui FLOQ Academy agar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapatkan informasi pasar, edukasi crypto, serta akses trading aset digital dalam satu aplikasi.
Baca juga: Bitcoin Terjun di Bawah US$78.000, Perang AS-Iran dan Sikap Hawkish The Fed Jadi Biang Kerok




