Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Bisa Online Lewat HP, Ini Syarat dan Langkahnya

Tips & Trick

22 Sep 2026

6 menit

Ditulis oleh: Karin Hidayat

Pattern 1
Article

Kalau kamu punya saldo Jaminan Hari Tua (JHT), mungkin pernah kepikiran, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Jawabannya, bisa.

Tapi pencairannya nggak bisa dilakukan kapan saja. Ada kondisi dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kabar baiknya, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah lebih praktis. Untuk kondisi tertentu, kamu bahkan bisa mengajukan klaim langsung lewat HP menggunakan aplikasi JMO.

Nah, kalau kamu sedang mencari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, artikel ini membahas langkahnya dari awal sampai dana masuk rekening.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Bisa, terutama manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan hasil pengembangannya.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja di tempat lain, terkena PHK dan sedang tidak bekerja di tempat lain, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jadi, cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mengacu pada kondisi kepesertaan dan alasan klaim kamu.

Selain klaim penuh, ada juga fasilitas klaim sebagian. Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengambil maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah. Klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Pertanyaan ini cukup sering muncul.

Secara umum, JHT bisa dicairkan dalam beberapa kondisi berikut:

  • Sudah mencapai usia 56 tahun.
  • Mengundurkan diri dan sudah tidak bekerja.
  • Mengalami PHK dan belum bekerja kembali.
  • Masa kontrak PKWT berakhir.
  • Berhenti bekerja sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia, sehingga manfaat diajukan oleh ahli waris.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya sesuai ketentuan.
  • Memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10% atau 30%.

Khusus peserta yang resign atau terkena PHK, ada masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja sebelum mengajukan klaim JHT. Selain itu, peserta harus belum bekerja kembali.

Jadi, jangan langsung mengajukan klaim sehari setelah resign.

Tunggu sampai persyaratannya terpenuhi.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan klaim JHT, siapkan dokumen yang diperlukan.

Untuk klaim JHT, dokumen bisa berbeda tergantung alasan pencairannya.

Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan.
  • e-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku rekening bank yang masih aktif.
  • NPWP, jika diperlukan.
  • Dokumen yang membuktikan alasan klaim, seperti surat PHK atau dokumen pengunduran diri.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan formulir pengajuan JHT yang mencantumkan dokumen pendukung berdasarkan alasan klaim. Jadi, persyaratan untuk resign, PHK, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak selalu sama.

Pastikan nama, NIK, nomor kepesertaan, dan data rekening sudah sesuai.

Hal ini penting karena ketidaksesuaian data bisa membuat proses klaim menjadi lebih lama.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Nah, ini bagian yang paling banyak dicari.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyediakan fitur klaim JHT melalui JMO. Mulai Mei 2025, batas saldo JHT yang dapat diajukan melalui JMO ditingkatkan menjadi maksimal Rp15 juta.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka aplikasi JMO

Pastikan aplikasi JMO sudah terpasang di HP.

Login menggunakan akun kamu.

Kalau belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua

Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua.

Kemudian pilih Klaim JHT.

3. Pastikan persyaratan terpenuhi

JMO akan menampilkan pemeriksaan persyaratan.

Jika muncul tiga centang hijau, berarti kamu memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses klaim melalui aplikasi.

Klik Selanjutnya.

4. Pilih sebab klaim

Pilih alasan pencairan sesuai kondisi kamu.

Misalnya karena mengundurkan diri, PHK, mencapai usia pensiun, atau alasan lain yang tersedia.

Jangan memilih alasan yang tidak sesuai.

5. Cek data kepesertaan

JMO akan menampilkan data kepesertaan.

Periksa semuanya dengan teliti.

Kalau sudah sesuai, lanjutkan proses.

Kalau ada data yang salah, sebaiknya lakukan pengkinian data terlebih dahulu.

6. Lakukan swafoto dan verifikasi wajah

Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan swafoto.

Ikuti instruksi yang muncul di layar.

Kemudian lakukan verifikasi wajah.

Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

7. Masukkan data rekening

Lengkapi data yang diminta, termasuk rekening bank aktif.

Pastikan rekening tersebut sesuai dengan nama peserta.

Jangan sampai salah memasukkan nomor rekening.

8. Periksa rincian saldo JHT

Setelah data lengkap, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.

Periksa kembali nominal dan informasi lainnya.

9. Konfirmasi pengajuan

Kalau semua data sudah benar, lakukan konfirmasi.

Setelah itu, pengajuan klaim JHT online akan diproses.

Status pengajuan juga dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di JMO.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kalau Tidak Bisa Lewat JMO

Bagaimana kalau saldo JHT kamu lebih dari batas yang bisa diajukan melalui JMO?

Atau kondisi klaim kamu tidak tersedia di aplikasi?

Tenang.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal lain, termasuk LAPAK ASIK, kantor cabang, dan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui LAPAK ASIK, peserta dapat mengisi data diri, mengunggah e-KTP dan dokumen yang dibutuhkan, mengisi data rekening, lalu mengikuti proses konfirmasi atau wawancara sesuai jadwal.

Nomor antrean dan informasi layanan dapat dikirim melalui email atau WhatsApp yang didaftarkan.

Jadi, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan nggak selalu harus datang langsung ke kantor.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign

Kalau kamu resign, saldo JHT tetap bisa dicairkan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal penting adalah masa tunggu satu bulan.

Kamu juga harus sedang tidak bekerja di tempat lain ketika mengajukan klaim.

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, siapkan dokumen.

Kemudian pilih kanal pengajuan yang sesuai.

Kalau saldo dan kondisi kamu memenuhi persyaratan JMO, klaim bisa diajukan melalui aplikasi.

Kalau tidak, gunakan kanal lain seperti LAPAK ASIK atau kantor cabang.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK

Peserta yang terkena PHK juga dapat mengajukan klaim JHT sesuai ketentuan.

Prinsipnya hampir sama.

Pastikan status pekerjaan sudah sesuai dan kamu belum bekerja kembali.

Siapkan dokumen yang membuktikan PHK serta dokumen identitas dan rekening yang diperlukan.

Setelah itu, ajukan klaim melalui kanal yang tersedia.

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan PHK sebagai salah satu kriteria pengajuan klaim JHT.

Cara Lacak Klaim JHT

Sudah mengajukan klaim, tapi penasaran sudah sampai mana prosesnya?

Kamu bisa melakukan lacak klaim JHT.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan halaman tracking klaim. Kamu cukup memasukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau NIK untuk melihat proses klaim yang sudah diajukan.

Selain melalui halaman tracking, status klaim JHT juga dapat dicek melalui JMO.

Ini penting supaya kamu nggak perlu terus-menerus datang ke kantor hanya untuk menanyakan status pencairan.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan klaim JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

Untuk klaim melalui JMO dengan saldo maksimal Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyebut prosesnya dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang ke kantor cabang.

Jadi, jangan menghitung waktu sejak pertama kali mengisi formulir saja.

Yang penting adalah kapan berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Kalau proses terasa lebih lama, cek status klaim melalui kanal tracking resmi.

Pastikan juga rekening yang kamu masukkan masih aktif.

Kenapa Klaim JHT Bisa Terkendala?

Ada beberapa hal yang bisa membuat proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan mulus.

Pertama, data peserta tidak sesuai.

Misalnya nama atau NIK berbeda antara data BPJS dengan dokumen identitas.

Kedua, dokumen yang diunggah belum lengkap.

Ketiga, peserta belum memenuhi kondisi untuk klaim.

Contohnya, baru resign tetapi masa tunggu satu bulan belum selesai.

Keempat, peserta sudah kembali bekerja. Untuk klaim JHT karena resign atau PHK, status tidak sedang bekerja kembali menjadi bagian penting dari ketentuannya.

Karena itu, jangan terburu-buru mengajukan.

Cek dulu semua persyaratannya.

Tips Supaya Klaim JHT Lebih Lancar

Sebelum melakukan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal sederhana yang bisa kamu lakukan.

Pertama, pastikan data kepesertaan sudah benar.

Kedua, cek saldo JHT.

Ketiga, siapkan dokumen dalam bentuk yang jelas dan mudah dibaca.

Keempat, gunakan rekening bank yang masih aktif dan sesuai dengan nama peserta.

Kelima, pastikan nomor HP dan email aktif.

Keenam, gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dan yang nggak kalah penting, hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan.

Klaim JHT bisa dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kamu nggak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.

Apakah Klaim JHT Dikenakan Biaya?

Pengajuan klaim JHT melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tidak membutuhkan pembayaran kepada pihak lain untuk memproses klaim.

Karena itu, hati-hati kalau ada pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan meminta sejumlah uang atau persentase dari saldo JHT.

Lebih aman lakukan sendiri melalui JMO, LAPAK ASIK, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

FAQ Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Bisa. Yang dapat dicairkan dalam konteks ini adalah manfaat JHT sesuai kondisi dan persyaratan yang berlaku, misalnya mencapai usia 56 tahun, resign dan tidak bekerja kembali, PHK dan belum bekerja kembali, cacat total tetap, meninggal dunia, atau kondisi lainnya yang ditentukan.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?

Untuk peserta yang resign, terdapat masa tunggu satu bulan. Setelah itu, klaim dapat diajukan apabila peserta memenuhi ketentuan, termasuk sedang tidak bekerja kembali.

Apakah klaim JHT bisa dilakukan secara online?

Bisa. Salah satu caranya melalui aplikasi JMO. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal LAPAK ASIK untuk pengajuan klaim secara online.

Berapa saldo maksimal yang bisa dicairkan lewat JMO?

Sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas saldo JHT yang dapat diklaim melalui JMO menjadi maksimal Rp15 juta.

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan JHT maksimal 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

Bagaimana cara lacak klaim JHT?

Kamu bisa menggunakan halaman tracking BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor peserta atau NIK. Status klaim juga bisa dipantau melalui JMO.

Apakah peserta yang masih bekerja bisa mencairkan JHT?

Bisa untuk klaim sebagian, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta dapat mengambil maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Penutup

Jadi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah selama kamu sudah memenuhi syarat.

Untuk klaim JHT yang memenuhi ketentuan, kamu bisa memanfaatkan JMO dan mengurusnya langsung lewat HP.

Kalau tidak memenuhi ketentuan klaim melalui JMO, masih ada kanal lain seperti LAPAK ASIK dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Yang paling penting, cek dulu status kepesertaan, alasan klaim, kelengkapan dokumen, dan rekening tujuan.

Setelah pengajuan selesai, jangan lupa lacak klaim JHT secara berkala.

Di luar dana JHT, kamu juga bisa mulai menyusun rencana keuangan untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satunya dengan memahami berbagai instrumen aset dan investasi yang tersedia.

Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store; FLOQ aplikasi aset digital telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rincian dan Penjelasannya

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device