Banyak pekerja masih mengira iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas potongan dari gaji setiap bulan. Padahal, iuran tersebut digunakan untuk beberapa program perlindungan. Mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Besaran iurannya juga tidak selalu sama. Ada yang ditanggung perusahaan. Ada yang menjadi tanggungan pekerja. Ada juga program yang iurannya berasal dari kombinasi sumber pendanaan pemerintah dan rekomposisi iuran.
Karena itu, memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan penting untuk membantu kamu membaca slip gaji dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Artikel ini membahas rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang membayar, cara menghitungnya, hingga simulasi sederhana.
Catatan: Besaran dan ketentuan di artikel ini mengacu pada regulasi serta informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku pada 2026.
Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Besaran iuran bergantung pada jenis kepesertaan dan program yang diikuti. Untuk pekerja penerima upah atau karyawan perusahaan, terdapat beberapa program utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kategori peserta lain, seperti pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, pekerja migran Indonesia, dan pekerja sektor jasa konstruksi. Masing-masing memiliki ketentuan iuran yang berbeda.
Jadi, ketika membahas iuran BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui dulu kamu termasuk kategori peserta yang mana.
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Bagi pekerja penerima upah yang bekerja di perusahaan, besaran iuran terdiri dari beberapa komponen.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Besaran iuran JKK bergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Saat ini, tarifnya berada pada kisaran 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan. Rinciannya:
- Risiko sangat rendah: 0,24%
- Risiko rendah: 0,54%
- Risiko sedang: 0,89%
- Risiko tinggi: 1,27%
- Risiko sangat tinggi: 1,74%
Yang perlu kamu ingat, iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan untuk peserta penerima upah. Jadi, kalau kamu melihat komponen JKK dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti nominal tersebut dipotong dari gaji kamu.
2. Iuran Jaminan Kematian atau JKM
Program JKM memberikan perlindungan bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Besaran iuran JKM untuk peserta penerima upah adalah 0,3% dari upah sebulan. Sama seperti JKK, iuran JKM sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Artinya, komponen JKM juga tidak mengurangi gaji bersih yang kamu terima.
3. Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT
JHT berbeda karena iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Total iuran JHT adalah 5,7% dari upah. Pembagiannya:
- 2% ditanggung pekerja
- 3,7% ditanggung perusahaan
Dengan demikian, bagian 2% biasanya menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan sebagai potongan dari gaji pekerja. Misalnya kamu memiliki upah Rp6 juta per bulan.
Iuran JHT yang menjadi bagian pekerja: 2% × Rp6.000.000 = Rp120.000
Sementara kontribusi perusahaan: 3,7% × Rp6.000.000 = Rp222.000
Total iuran JHT yang masuk ke program tersebut menjadi Rp342.000 per bulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun atau JP
Program JP ditujukan untuk memberikan perlindungan ketika peserta memasuki masa pensiun. Total iuran JP adalah 3% dari upah, dengan pembagian:
- 1% ditanggung pekerja
- 2% ditanggung perusahaan
Jadi, ada bagian iuran JP yang menjadi tanggungan pekerja dan biasanya diperhitungkan dalam potongan gaji. Namun, ada batas upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JP. Informasi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan batas upah maksimal sebesar Rp10.547.400.
Jadi, perhitungan JP tidak selalu menggunakan seluruh nominal gaji jika upah kamu sudah melebihi batas tersebut.
5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP
JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan memenuhi persyaratan.
Manfaat JKP antara lain berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Menariknya, JKP tidak menjadi potongan tambahan yang harus dibayar pekerja.
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah. Sumbernya berasal dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22% dan rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14%.
Jadi, kamu tidak perlu menambahkan 0,36% lagi ke dalam potongan gaji.
Siapa yang Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Ini salah satu hal yang sering bikin bingung. Tidak semua iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pekerja. Untuk karyawan perusahaan, pembagiannya secara sederhana seperti ini:
Ditanggung perusahaan:
- JKK
- JKM
- 3,7% JHT
- 2% JP
Ditanggung pekerja:
- 2% JHT
- 1% JP
Sementara JKP tidak dikenakan sebagai potongan tambahan karena sumber pendanaannya berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran. Karena itu, kalau kamu melihat potongan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji, nominalnya tidak otomatis mencakup seluruh program.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung iuran pada dasarnya cukup sederhana. Kamu perlu mengetahui dua hal:
- Upah yang menjadi dasar perhitungan.
- Persentase iuran masing-masing program.
Misalnya seorang karyawan memiliki upah Rp6.000.000 per bulan.
Untuk JHT: 2% × Rp6.000.000 = Rp120.000 Ini adalah bagian JHT yang menjadi tanggungan pekerja.
Untuk JP: 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
Jadi, dari kedua program tersebut, total bagian pekerja adalah: Rp120.000 + Rp60.000 = Rp180.000 per bulan
Sementara itu, perusahaan masih menanggung komponen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa dasar upah yang digunakan dalam perhitungan harus sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk beberapa program, terdapat batas atau ketentuan khusus mengenai upah yang menjadi dasar perhitungan.
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong dari Gaji?
Jawabannya: sebagian, iya.
Tidak semua iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada pekerja. Untuk pekerja penerima upah, bagian yang menjadi tanggungan pekerja adalah:
- 2% untuk JHT
- 1% untuk JP
Jadi, secara umum terdapat 3% dari upah yang menjadi bagian iuran pekerja untuk JHT dan JP, dengan catatan perhitungan JP menggunakan batas upah yang berlaku.
Sedangkan JKK dan JKM ditanggung perusahaan. Inilah alasan mengapa angka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam informasi perusahaan bisa terlihat lebih besar dibandingkan potongan yang benar-benar mengurangi gaji kamu.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Bagaimana kalau kamu bukan karyawan perusahaan? Misalnya kamu bekerja sebagai freelancer, pedagang, pengemudi, atau pekerja mandiri.
Kamu bisa masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk peserta BPU, struktur iurannya berbeda. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan:
- JKK sebesar 1% dari dasar penetapan penghasilan
- JKM sebesar Rp6.800 per bulan
- JHT sebesar 2% dari dasar penetapan penghasilan
Dasar penghasilan yang digunakan untuk BPU memiliki ketentuan tersendiri. BPJS Ketenagakerjaan menyebut dasar penghasilan minimal yang dapat didaftarkan adalah Rp1.000.000. Jadi, pekerja informal tidak bisa langsung menggunakan formula iuran karyawan perusahaan.
Ada Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2026
Ada kabar penting yang perlu diketahui pekerja BPU.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU. Regulasi ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Dalam kebijakan tersebut, terdapat keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan untuk periode tertentu.
Untuk BPU sektor transportasi, keringanan berlaku untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027. Sementara untuk BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026.
Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan ilustrasi peserta BPU dengan dasar penghasilan tertentu yang memiliki iuran JKK Rp12.000. Dengan keringanan 50%, iurannya menjadi Rp6.000.
Kebijakan ini cukup penting bagi pekerja informal karena dapat mengurangi beban iuran tanpa menghilangkan perlindungan program.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja sektor konstruksi memiliki mekanisme yang berbeda.
Iuran JKK dan JKM untuk sektor jasa konstruksi pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai proyek atau ketentuan upah yang berlaku, tergantung kondisi pekerjaan dan data yang tersedia.
Karena itu, nominal iurannya tidak bisa dihitung hanya dengan menggunakan persentase sederhana dari gaji bulanan seperti karyawan perusahaan.
Untuk pekerjaan konstruksi, besaran iuran juga dipengaruhi nilai kontrak dan ketentuan program yang berlaku. Jadi, kalau kamu bekerja di sektor konstruksi, jangan menggunakan simulasi karyawan biasa sebagai patokan.
Kenapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penting?
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Di balik iuran tersebut ada perlindungan finansial ketika terjadi risiko dalam kehidupan kerja. Misalnya:
Kecelakaan kerja
JKK memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Meninggal dunia
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Masa tua
JHT membantu menyediakan manfaat finansial yang dapat digunakan ketika peserta memenuhi persyaratan pencairan.
Masa pensiun
JP memberikan perlindungan penghasilan ketika peserta memasuki masa pensiun sesuai ketentuan.
Kehilangan pekerjaan
JKP memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan kepesertaan.
Jadi, iuran yang dibayarkan sebenarnya merupakan bagian dari sistem perlindungan finansial pekerja.
Apa Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Keduanya sama-sama merupakan bagian dari sistem jaminan sosial. Namun, fungsi utamanya berbeda.
BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan kesehatan.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dan kondisi ekonomi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program seperti JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Karena itu, memiliki BPJS Kesehatan tidak berarti kamu otomatis mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Apa yang Harus Dicek di Slip Gaji?
Kalau kamu bekerja sebagai karyawan, coba cek slip gaji setiap bulan. Perhatikan apakah ada potongan untuk:
- JHT
- JP
- BPJS Kesehatan
- Pajak penghasilan, jika berlaku
- Potongan lainnya dari perusahaan
Kamu juga bisa melihat komponen yang menjadi tanggungan perusahaan. Hal ini penting supaya kamu tahu berapa sebenarnya total kompensasi yang kamu terima.
Jangan hanya melihat angka gaji bersih. Pahami juga komponen perlindungan dan benefit yang diberikan perusahaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa kesalahan yang cukup umum.
Menganggap seluruh iuran dibayar pekerja
Ini tidak benar. Untuk karyawan perusahaan, JKK dan JKM sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan. Sebagian JHT dan JP juga ditanggung perusahaan.
Menganggap JKP sebagai potongan tambahan
JKP tidak dikenakan sebagai iuran tambahan kepada pekerja. Pendanaannya berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran sesuai ketentuan.
Menggunakan persentase yang sama untuk semua pekerja
Tarif JKK berbeda berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Sementara pekerja BPU memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda dari karyawan perusahaan.
Mengabaikan perubahan regulasi
Ketentuan iuran bisa berubah. Contohnya, pada 2025 pemerintah menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU pada periode tertentu. (Peraturan BPK)
Karena itu, sebaiknya cek informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menghitung atau mengambil keputusan finansial.
FAQ Seputar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan?
Tidak ada satu nominal yang berlaku untuk semua orang.
Untuk karyawan perusahaan, iuran dihitung berdasarkan program yang diikuti dan upah yang menjadi dasar perhitungan. JHT sebesar 5,7%, JP sebesar 3%, JKM sebesar 0,3%, sedangkan JKK berkisar 0,24% sampai 1,74%.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji?
Untuk karyawan penerima upah, bagian pekerja umumnya terdiri dari 2% untuk JHT dan 1% untuk JP.
Jadi, secara sederhana, ada bagian sebesar 3% dari upah yang menjadi tanggungan pekerja untuk kedua program tersebut, dengan ketentuan batas upah yang berlaku untuk JP.
Apakah JKK dipotong dari gaji?
Tidak. Untuk peserta penerima upah, iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan. Besarannya tergantung tingkat risiko pekerjaan.
Apakah JKM dipotong dari gaji?
Tidak untuk pekerja penerima upah. Iuran JKM sebesar 0,3% dari upah dan ditanggung perusahaan.
Apakah JHT dan JP bisa dicairkan?
JHT dapat memberikan manfaat ketika peserta memenuhi kondisi pencairan sesuai ketentuan program.
Sementara JP merupakan program perlindungan pensiun dengan ketentuan manfaat yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak bisa dianggap sebagai tabungan biasa yang bisa dicairkan kapan saja.
Bagaimana cara mengetahui jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan saya?
Kamu bisa mengeceknya melalui informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan mencocokkannya dengan slip gaji.
Kalau terdapat perbedaan, sebaiknya tanyakan kepada bagian HR atau pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah freelancer bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Bisa. Pekerja mandiri atau pekerja informal dapat menjadi peserta BPU. Program dan besaran iurannya berbeda dari peserta penerima upah.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk semua pekerja. Besarnya bergantung pada kategori peserta, program yang diikuti, upah, serta tingkat risiko pekerjaan.
Untuk karyawan perusahaan, JHT sebesar 5,7% dan JP sebesar 3%. Sebagian iuran tersebut ditanggung pekerja dan sebagian lainnya dibayar perusahaan. Sementara JKK dan JKM menjadi tanggungan perusahaan.
Ada juga JKP yang tidak menjadi potongan tambahan bagi pekerja karena pendanaannya berasal dari pemerintah dan mekanisme rekomposisi iuran. Bagi pekerja informal atau BPU, perhitungannya berbeda. Bahkan pada 2026 terdapat kebijakan keringanan 50% untuk iuran JKK dan JKM dalam periode tertentu.
Memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan penting bukan hanya untuk mengetahui potongan gaji. Kamu juga jadi lebih paham perlindungan finansial yang sebenarnya kamu miliki sebagai pekerja.
Setelah memahami kewajiban dan perlindungan dasar tersebut, jangan lupa mengatur keuangan untuk kebutuhan lain seperti dana darurat dan investasi sesuai profil risiko.
Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ aplikasi aset digital telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Investasi yang Aman Menurut OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!







