Penghasilan Kena Pajak: Ini Cara Menghitungnya

Finansial

29 Oct 2026

10 menit

Ditulis oleh: Karin Hidayat

Pattern 1
Article

Punya penghasilan sendiri bukan berarti seluruh uang yang kamu terima langsung dikenakan pajak. Ada perhitungan yang perlu dilakukan untuk mengetahui berapa pajak penghasilan yang harus dibayar.

Salah satu hal penting yang perlu kamu pahami adalah penghasilan kena pajak atau PKP.

PKP menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Besarannya ditentukan berdasarkan penghasilan neto selama satu tahun pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, jumlah gaji yang kamu terima setiap bulan belum tentu sama dengan penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Berapa batas penghasilan yang dikenakan pajak? Dan berapa tarif PPh yang berlaku?

Yuk, pahami penjelasannya supaya kamu bisa menghitung kewajiban pajak dengan lebih mudah.

Apa Itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan tarif umum, PKP diperoleh dari penghasilan neto selama satu tahun pajak setelah dikurangi PTKP.

Sederhananya, PKP bukan sekadar total gaji yang masuk ke rekeningmu. Ada beberapa komponen yang harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Misalnya, kamu bekerja sebagai karyawan dengan gaji tetap. Selain gaji, kamu mungkin menerima tunjangan dan bonus. Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Setelah penghasilan neto tahunan diketahui, kamu bisa menguranginya dengan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Hasilnya menjadi PKP yang digunakan untuk menghitung PPh terutang.

Menurut mekanisme yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak digabungkan begitu saja dalam penghitungan PKP dengan tarif umum. Perlakuannya mengikuti ketentuan perpajakan masing-masing.

Karena itu, penting untuk membedakan penghasilan bruto, penghasilan neto, PTKP, dan PKP. Keempatnya memiliki fungsi yang berbeda dalam penghitungan pajak.

Apa Perbedaan Penghasilan Bruto, Neto, PTKP, dan PKP?

Sebelum menghitung penghasilan kena pajak, kamu perlu memahami empat istilah berikut.

1. Penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi biaya atau komponen pengurang yang diperbolehkan dalam penghitungan pajak.

Bagi karyawan, penghasilan bruto bisa mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan komponen penghasilan lain yang menjadi objek pajak.

Sementara itu, bagi pengusaha atau pekerja bebas, penghasilan bruto dapat berupa pendapatan dari kegiatan usaha atau jasa.

Namun, penghasilan bruto tidak selalu langsung digunakan sebagai dasar penghitungan PKP. Ada tahap penghitungan berikutnya.

2. Penghasilan neto

Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan.

Cara menghitungnya bisa berbeda, tergantung pada sumber penghasilan dan status wajib pajak.

Pada karyawan, penghitungan penghasilan neto untuk pajak mempertimbangkan komponen pengurang yang diperbolehkan. Sementara itu, pengusaha dan pekerja bebas dapat menghitung penghasilan neto melalui pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila memenuhi persyaratan.

Jadi, jangan langsung menganggap total pendapatan atau omzet sebagai penghasilan neto.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai PPh dalam penghitungan pajak orang pribadi dengan mekanisme umum.

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak dan kondisi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen ini digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sebelum mendapatkan PKP.

4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP merupakan hasil penghitungan penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.

Jika penghasilan neto lebih besar daripada PTKP, umumnya akan ada PKP yang menjadi dasar penghitungan PPh dengan tarif yang sesuai.

Sebaliknya, jika penghasilan neto tidak melebihi PTKP, PKP untuk penghitungan dengan mekanisme umum tersebut menjadi nihil.

Meski begitu, kewajiban administrasi perpajakan tetap perlu diperiksa berdasarkan status dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Batas Penghasilan Kena Pajak?

Batas penghasilan kena pajak berkaitan dengan besaran PTKP. Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran PTKP yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk wajib pajak yang berstatus kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
  • Tambahan Rp54.000.000 per tahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan perpajakan.

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut beberapa contoh status PTKP yang umum digunakan.

1. TK/0

TK/0 berarti wajib pajak belum kawin dan tidak memiliki tanggungan yang diperhitungkan.

Besaran PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun.

2. K/0

K/0 berarti wajib pajak berstatus kawin dan tidak memiliki tanggungan yang diperhitungkan.

Besaran PTKP-nya adalah Rp58.500.000 per tahun.

3. K/1

K/1 berarti wajib pajak berstatus kawin dan memiliki satu tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Besaran PTKP-nya adalah Rp63.000.000 per tahun.

4. K/2 dan K/3

K/2 berarti wajib pajak berstatus kawin dan memiliki dua tanggungan. PTKP-nya sebesar Rp67.500.000 per tahun.

Sementara itu, K/3 berarti wajib pajak berstatus kawin dan memiliki tiga tanggungan. PTKP-nya sebesar Rp72.000.000 per tahun.

Perlu diingat, status tanggungan harus memenuhi persyaratan perpajakan. Kamu tidak bisa menambahkan semua anggota keluarga secara otomatis ke dalam perhitungan PTKP.

Informasi mengenai ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak dapat kamu pelajari melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Tarif Penghasilan Kena Pajak?

Tarif PPh orang pribadi dalam negeri menggunakan sistem progresif berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Artinya, tarif pajak meningkat sesuai lapisan PKP. Namun, bukan berarti seluruh PKP langsung dikenai tarif tertinggi ketika penghasilanmu masuk ke lapisan yang lebih tinggi.

Berikut lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku:

  • PKP sampai dengan Rp60.000.000 per tahun: tarif 5%.
  • PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: tarif 15%.
  • PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: tarif 25%.
  • PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000: tarif 30%.
  • PKP di atas Rp5.000.000.000: tarif 35%.

Tarif tersebut berlaku secara bertingkat. Setiap lapisan PKP dikenai tarif sesuai batasnya masing-masing.

Misalnya, seseorang memiliki PKP sebesar Rp100.000.000 setahun. Bukan berarti seluruh PKP tersebut dikenai tarif 15%.

Sebagian PKP dikenai tarif 5% pada lapisan pertama. Sisanya yang masuk lapisan kedua dikenai tarif 15%.

Sistem ini membuat penghitungan pajak lebih proporsional dibandingkan jika satu tarif langsung diterapkan ke seluruh penghasilan kena pajak.

Ketentuan tarif tersebut dapat diperiksa melalui materi resmi DJP mengenai PPh orang pribadi.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Untuk menghitung PKP, kamu perlu mengetahui penghasilan neto selama satu tahun pajak dan PTKP sesuai statusmu.

Secara sederhana, rumusnya adalah:

PKP = Penghasilan Neto Setahun − PTKP

Jika hasilnya positif, kamu memperoleh jumlah PKP yang menjadi dasar penghitungan PPh dengan tarif umum.

Jika hasilnya nol atau negatif, PKP untuk penghitungan tersebut adalah nihil.

Namun, perlu diingat bahwa cara mendapatkan penghasilan neto berbeda antara karyawan, pengusaha, dan pekerja bebas.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu pahami.

1. Hitung total penghasilan selama setahun

Langkah pertama adalah menghitung penghasilan yang kamu terima atau peroleh selama satu tahun pajak.

Jika kamu seorang karyawan, perhatikan gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang menjadi objek pajak.

Jangan hanya menghitung gaji pokok jika kamu juga menerima penghasilan tambahan.

Sementara itu, jika kamu memiliki usaha atau bekerja secara mandiri, perhatikan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan tersebut serta ketentuan penghitungan penghasilan netonya.

Pastikan kamu tidak memasukkan penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yang telah dikenai PPh final ke dalam penghitungan PKP dengan tarif umum secara keliru.

2. Tentukan penghasilan neto

Setelah menghitung penghasilan yang relevan, tentukan penghasilan neto berdasarkan ketentuan perpajakan.

Untuk karyawan, kamu bisa memeriksa bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan rincian penghasilan dari pemberi kerja.

Untuk pengusaha atau pekerja bebas, penghasilan neto dapat dihitung melalui pembukuan atau menggunakan NPPN jika memenuhi persyaratan.

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase norma yang ditetapkan sesuai jenis usaha atau pekerjaan dan wilayah yang berlaku.

Jadi, jangan langsung mengurangi omzet dengan perkiraan biaya tanpa memastikan metode yang sesuai dengan ketentuan pajak.

3. Kurangi penghasilan neto dengan PTKP

Setelah mengetahui penghasilan neto, tentukan PTKP berdasarkan status wajib pajak.

Misalnya, kamu belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. PTKP yang digunakan adalah Rp54.000.000 per tahun.

Jika penghasilan netomu mencapai Rp100.000.000 setahun, perhitungannya menjadi:

Rp100.000.000 − Rp54.000.000 = Rp46.000.000.

Dengan demikian, PKP-mu adalah Rp46.000.000 sebelum memperhatikan ketentuan pembulatan yang berlaku.

4. Hitung PPh terutang

Setelah mendapatkan PKP, terapkan tarif PPh progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.

Jika PKP sebesar Rp46.000.000, seluruhnya masih berada pada lapisan tarif pertama, yaitu 5%.

Perhitungannya:

Rp46.000.000 × 5% = Rp2.300.000.

Jadi, PPh terutang dalam ilustrasi sederhana ini adalah Rp2.300.000 setahun sebelum memperhitungkan kredit pajak dan ketentuan lain yang relevan.

Angka tersebut merupakan simulasi untuk menjelaskan mekanisme penghitungan. Pajak akhir seseorang dapat berbeda sesuai komponen penghasilan, biaya yang diperbolehkan, status perpajakan, dan kredit pajaknya.

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Supaya lebih mudah dipahami, mari lihat contoh penghitungan PKP berdasarkan kondisi wajib pajak yang berbeda.

Contoh 1: Karyawan dengan penghasilan Rp8 juta per bulan

Andi bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan neto Rp96.000.000 setahun. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Berikut perhitungannya:

Penghasilan neto setahun: Rp96.000.000.

PTKP TK/0: Rp54.000.000.

PKP: Rp96.000.000 − Rp54.000.000 = Rp42.000.000.

Karena PKP Andi masih berada pada lapisan pertama, tarif PPh yang digunakan adalah 5%.

PPh terutang: Rp42.000.000 × 5% = Rp2.100.000 setahun.

Dengan demikian, PPh terutang Andi dalam ilustrasi ini adalah Rp2.100.000 sebelum dikurangi kredit pajak.

Perlu diperhatikan bahwa penghasilan neto dalam contoh ini merupakan asumsi untuk mempermudah perhitungan. Penghasilan neto aktual karyawan perlu dihitung berdasarkan komponen penghasilan dan pengurang yang diperbolehkan.

Contoh 2: Karyawan yang sudah menikah dan memiliki satu anak

Budi memiliki penghasilan neto Rp150.000.000 setahun. Ia sudah menikah dan memiliki satu anak yang memenuhi ketentuan sebagai tanggungan.

PTKP Budi adalah Rp63.000.000 setahun.

Penghitungan PKP-nya:

Rp150.000.000 − Rp63.000.000 = Rp87.000.000.

PKP sebesar Rp87.000.000 masuk ke dua lapisan tarif PPh.

Lapisan pertama, yaitu Rp60.000.000, dikenai tarif 5%.

Pajak lapisan pertama: Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000.

Sisa PKP sebesar Rp27.000.000 dikenai tarif 15%.

Pajak lapisan kedua: Rp27.000.000 × 15% = Rp4.050.000.

Total PPh terutang:

Rp3.000.000 + Rp4.050.000 = Rp7.050.000 setahun.

Jadi, PPh terutang Budi dalam ilustrasi ini adalah Rp7.050.000 sebelum memperhitungkan kredit pajak.

Dari contoh tersebut, kamu bisa melihat bahwa status keluarga memengaruhi besaran PTKP. Sementara itu, tarif progresif menentukan jumlah pajak yang dikenakan pada setiap lapisan PKP.

Apakah Gaji di Bawah Rp5 Juta Kena Pajak?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi karyawan yang baru mulai bekerja.

Jawabannya bergantung pada jumlah penghasilan setahun, komponen penghasilan, status PTKP, dan ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.

Sebagai gambaran, jika penghasilan neto seseorang selama setahun tidak melebihi PTKP yang berlaku untuk statusnya, PKP berdasarkan mekanisme umum akan nihil.

Namun, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua orang dengan gaji di bawah Rp5 juta pasti bebas dari pajak.

Penghasilan tambahan, status keluarga, dan komponen penghasilan lain bisa memengaruhi perhitungan.

Kamu juga perlu membedakan antara PKP tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan.

Dalam penggajian karyawan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir umumnya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai ketentuan. Pada masa pajak terakhir, pajak dihitung kembali berdasarkan penghasilan kena pajak setahun dan tarif progresif yang berlaku.

Karena itu, jumlah potongan pajak bulanan tidak selalu sama. Potongan pada bulan tertentu juga tidak otomatis menunjukkan jumlah pajak tahunan yang akhirnya terutang.

Apakah Bonus dan THR Masuk Penghasilan Kena Pajak?

Ya, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada umumnya termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.

Artinya, penghasilan yang menjadi objek pajak tidak terbatas pada gaji pokok saja.

Misalnya, kamu menerima gaji bulanan sekaligus bonus tahunan. Penghasilan tersebut perlu diperhitungkan sesuai ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku.

Bonus dan THR juga bisa membuat potongan PPh Pasal 21 pada bulan pembayaran terlihat lebih besar.

Namun, potongan bulanan tetap perlu dibedakan dari penghitungan pajak tahunan. Pajak terutang setahun ditentukan berdasarkan keseluruhan penghasilan yang relevan, penghasilan kena pajak, tarif yang berlaku, dan kredit pajak.

Jika kamu ingin mengetahui jumlah pajak yang dipotong dari gaji dan bonus, periksa slip gaji serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Apa yang Terjadi Jika Penghasilan Tidak Melebihi PTKP?

Jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, PKP untuk penghitungan menggunakan tarif umum menjadi nihil.

Dalam kondisi tersebut, tidak ada PPh terutang berdasarkan penghitungan PKP dengan tarif umum tersebut.

Meski begitu, kamu tetap perlu memperhatikan kewajiban administrasi perpajakan yang berlaku sesuai status wajib pajak.

Misalnya, kewajiban penyampaian SPT Tahunan tidak otomatis hilang hanya karena penghasilan berada di bawah PTKP. Ada ketentuan dan kondisi tertentu yang perlu diperhatikan.

Selain itu, jika kamu menerima penghasilan dari beberapa sumber, pastikan seluruh penghasilan telah dikategorikan dengan benar.

Jangan hanya berpatokan pada gaji dari satu tempat kerja. Penghasilan dari pekerjaan lain atau kegiatan usaha juga bisa memengaruhi kewajiban pajak, bergantung pada jenis penghasilan dan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Menghitung PKP sebenarnya tidak terlalu sulit jika kamu memahami urutannya. Namun, beberapa kesalahan berikut masih sering terjadi.

1. Menganggap penghasilan bruto sama dengan PKP

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum pengurang yang relevan. Sementara itu, PKP diperoleh setelah penghasilan neto dikurangi PTKP.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Jadi, jangan langsung mengalikan total gaji atau omzet dengan tarif PPh progresif.

2. Salah menentukan PTKP

PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi persyaratan.

Jika kamu menggunakan status yang tidak sesuai, hasil perhitungan pajak bisa keliru.

Periksa kembali status yang berlaku pada awal tahun pajak dan pastikan jumlah tanggungan memenuhi ketentuan.

3. Menggunakan satu tarif untuk seluruh PKP

Tarif PPh orang pribadi bersifat progresif.

Jika PKP mencapai Rp100.000.000, misalnya, bukan berarti seluruh jumlah tersebut dikenai tarif 15%. Tarif 5% berlaku untuk lapisan pertama sampai Rp60.000.000, sedangkan sisanya dikenai tarif lapisan berikutnya.

Memahami mekanisme ini akan membantu kamu menghitung pajak dengan lebih akurat.

4. Mengabaikan kredit pajak

Pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan.

Karena itu, PPh terutang tidak selalu sama dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Setelah menghitung pajak tahunan, periksa kredit pajak yang tersedia. Hasil akhirnya dapat berupa pajak kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.

5. Tidak memeriksa aturan terbaru

Ketentuan perpajakan dapat berubah. Kamu perlu memastikan bahwa tarif, prosedur, dan metode penghitungan yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk informasi yang lebih akurat, gunakan sumber resmi seperti situs DJP dan peraturan perpajakan yang relevan.

FAQ Seputar Penghasilan Kena Pajak

1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?

Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh. Untuk orang pribadi yang menggunakan tarif umum, PKP dihitung dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.

2. Berapa batas penghasilan kena pajak orang pribadi?

PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 setahun. Besarannya bisa bertambah sesuai status perkawinan, tanggungan, dan ketentuan mengenai penggabungan penghasilan suami dan istri.

3. Berapa tarif pajak penghasilan kena pajak?

Tarif PPh orang pribadi dalam negeri adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif tersebut diterapkan secara progresif berdasarkan lapisan PKP.

4. Apakah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak?

Belum tentu. Penentuannya bergantung pada penghasilan setahun, status PTKP, komponen penghasilan, dan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku.

5. Apakah bonus dan THR termasuk penghasilan kena pajak?

Bonus dan THR pada umumnya termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Besaran pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

6. Apa perbedaan PKP dan PTKP?

PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh. Sementara itu, PTKP adalah batas penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan neto untuk memperoleh PKP.

7. Bagaimana jika penghasilan neto lebih kecil daripada PTKP?

Jika penghasilan neto tidak melebihi PTKP, PKP berdasarkan mekanisme umum menjadi nihil. Namun, kewajiban administrasi perpajakan tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Penghasilan kena pajak merupakan komponen penting dalam penghitungan PPh orang pribadi. Besarannya tidak selalu sama dengan gaji atau total penghasilan yang kamu terima selama setahun.

Untuk menghitungnya, kamu perlu menentukan penghasilan neto, mengurangi PTKP sesuai status, lalu menerapkan tarif PPh progresif berdasarkan lapisan PKP.

Jangan lupa memperhitungkan pajak yang sudah dipotong atau dibayar agar kamu mengetahui apakah masih ada pajak yang harus dibayar.

Memahami penghasilan kena pajak juga bisa membantu kamu mengatur keuangan dengan lebih terencana. Kamu jadi punya gambaran yang lebih jelas mengenai penghasilan bersih dan kewajiban pajak yang perlu disiapkan.

Selain memahami pajak, penting juga untuk mengelola uang dengan bijak. Kamu bisa mulai dengan mencatat pemasukan, mengatur pengeluaran, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara rutin.

Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store untuk mengenal lebih jauh aset digital dan mengelola keputusan keuangan dengan lebih terencana. FLOQ adalah aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21: Ini yang Wajib Kamu Tahu

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device