Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Diketahui!

Finansial

20 Oct 2026

10 menit

Ditulis oleh: Karin Hidayat

Pattern 1
Article

Jual beli rumah bukan cuma soal menyiapkan uang untuk membeli properti atau menentukan harga jual. Ada biaya lain yang perlu kamu perhitungkan. Mulai dari pajak, jasa notaris atau PPAT, biaya balik nama sertifikat, hingga biaya administrasi jika transaksi menggunakan KPR.

Kalau kamu tidak menghitung semua pengeluaran ini sejak awal, anggaran yang sudah disiapkan bisa membengkak. Apalagi, nilai transaksi rumah biasanya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selisih biaya yang terlihat kecil pun bisa menjadi cukup besar.

Nah, sebelum membeli atau menjual rumah, kamu perlu memahami apa saja komponen biaya yang mungkin muncul, siapa yang harus membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Artikel ini akan membahas biaya jual beli rumah di Indonesia, lengkap dengan contoh perhitungan, ketentuan pajak, dan tips agar transaksi berjalan lebih lancar.

Apa Itu Biaya Jual Beli Rumah?

Biaya jual beli rumah adalah seluruh pengeluaran yang muncul selama proses transaksi properti, di luar atau sebagai tambahan dari harga rumah yang disepakati.

Biaya ini bisa mencakup pajak penjual, pajak pembeli, jasa notaris atau PPAT, pengurusan sertifikat, hingga biaya tambahan dari bank jika pembelian dilakukan melalui KPR.

Besarnya biaya bergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Harga transaksi rumah.
  • Lokasi properti.
  • Jenis sertifikat dan status legalitas rumah.
  • Kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  • Metode pembayaran, baik tunai maupun KPR.
  • Ketentuan pajak dan biaya administrasi yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua biaya ditanggung oleh pembeli. Ada biaya yang menjadi kewajiban penjual, ada yang menjadi kewajiban pembeli, dan ada pula yang pembagiannya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebaiknya kamu membahas pembagian biaya sejak awal. Jangan sampai masalah baru muncul ketika transaksi sudah mendekati tahap penandatanganan akta.

Rincian Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Disiapkan

Berikut beberapa komponen biaya yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan transaksi rumah.

1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

Jika kamu menjual rumah, salah satu biaya yang perlu diperhitungkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam transaksi yang memenuhi ketentuan umum, tarif PPh final atas pengalihan hak tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Ada ketentuan khusus untuk jenis transaksi tertentu, sehingga penerapannya perlu diperiksa berdasarkan kondisi transaksi.

Sebagai contoh, kamu menjual rumah dengan harga Rp800 juta.

Perhitungannya:

PPh = 2,5% × Rp800.000.000

PPh = Rp20.000.000

Artinya, jika tarif umum tersebut berlaku, pajak yang perlu diperhitungkan adalah Rp20 juta.

Pajak ini umumnya menjadi kewajiban pihak yang menerima penghasilan dari penjualan, yaitu penjual.

Namun, jangan langsung menganggap bahwa semua transaksi pasti dikenai tarif yang sama. Jenis pengalihan, status pihak yang bertransaksi, dan ketentuan pengecualian tertentu dapat memengaruhi kewajiban pajaknya.

Karena itu, pastikan kamu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum menghitung hasil bersih penjualan rumah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi jual beli rumah, pajak ini pada umumnya menjadi kewajiban pembeli.

Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan tarif yang berlaku di daerah tempat properti berada, dengan memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Secara umum, rumus perhitungannya adalah:

BPHTB = Tarif BPHTB × (NPOP − NPOPTKP)

NPOP dalam transaksi jual beli umumnya mengacu pada harga transaksi. Namun, apabila nilai yang digunakan untuk perhitungan pajak harus mengikuti ketentuan nilai tertentu yang berlaku, dasar perhitungannya perlu disesuaikan.

Sebagai ilustrasi, misalnya:

  • Harga rumah: Rp800 juta.
  • NPOPTKP yang berlaku: Rp80 juta.
  • Tarif BPHTB daerah: 5%.

Perhitungannya:

BPHTB = 5% × (Rp800.000.000 − Rp80.000.000)

BPHTB = 5% × Rp720.000.000

BPHTB = Rp36.000.000.

Dalam ilustrasi tersebut, BPHTB yang harus disiapkan pembeli adalah Rp36 juta.

Namun, angka NPOPTKP Rp80 juta hanya digunakan sebagai contoh perhitungan, bukan angka yang berlaku untuk semua daerah dan semua transaksi. Besaran NPOPTKP, tarif, serta ketentuan pengenaan BPHTB perlu diperiksa berdasarkan peraturan daerah setempat.

Ada juga ketentuan khusus untuk perolehan hak tertentu. Jadi, jangan hanya mengandalkan contoh perhitungan tanpa memeriksa aturan di lokasi rumah yang akan dibeli.

3. Biaya Notaris atau PPAT

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam transaksi properti.

PPAT berwenang membuat akta tertentu terkait peralihan hak atas tanah. Sementara itu, notaris dapat membantu pengurusan dokumen dan tindakan hukum lain sesuai kewenangannya.

Dalam transaksi jual beli rumah, biaya jasa profesional dapat mencakup pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pemeriksaan dokumen, dan layanan lain sesuai kebutuhan transaksi.

Besarnya biaya bergantung pada jenis layanan, nilai transaksi, dan kesepakatan dengan profesional yang menangani transaksi.

Untuk jasa PPAT, ketentuan mengenai honorarium perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan yang berlaku, honorarium PPAT tidak boleh melebihi batas tertentu yang dikaitkan dengan harga transaksi, dengan ketentuan batas yang berbeda sesuai rentang nilai transaksi.

Karena itu, sebaiknya kamu meminta rincian biaya secara tertulis sebelum menyetujui layanan.

Tanyakan apakah biaya yang ditawarkan sudah mencakup pembuatan akta, pemeriksaan sertifikat, pengecekan dokumen, dan pengurusan administrasi lainnya.

Jangan langsung menganggap seluruh layanan tersebut sudah termasuk dalam satu paket. Setiap kantor bisa memiliki cakupan layanan yang berbeda.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah transaksi jual beli selesai dan persyaratan terpenuhi, hak atas tanah perlu didaftarkan atas nama pemilik baru.

Proses ini dikenal sebagai balik nama sertifikat.

Biaya balik nama tidak selalu sama untuk setiap rumah. Besarnya dapat dipengaruhi oleh nilai tanah, jenis layanan, dan ketentuan tarif pertanahan yang berlaku.

Selain biaya layanan pendaftaran, kamu mungkin juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan atau dokumen pendukung sesuai kebutuhan transaksi.

Untuk mengetahui jumlah pastinya, kamu bisa meminta perincian kepada PPAT yang menangani transaksi atau memeriksa informasi tarif resmi dari kantor pertanahan.

Satu hal yang perlu diingat, biaya balik nama berbeda dari BPHTB. BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak, sedangkan biaya balik nama berkaitan dengan proses pendaftaran perubahan pemegang hak.

Keduanya perlu diperhitungkan secara terpisah agar anggaran pembelian rumah tidak keliru.

5. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum membeli rumah, jangan hanya melihat kondisi bangunan dan lokasi. Kamu juga perlu memastikan bahwa status tanah dan dokumen kepemilikannya jelas.

Pengecekan sertifikat membantu memastikan kesesuaian data pertanahan serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum transaksi dilanjutkan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui prosedur resmi yang tersedia, biasanya dengan bantuan PPAT.

Biayanya bergantung pada jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.

Meski terlihat sebagai pengeluaran tambahan, tahap ini penting untuk mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari.

Misalnya, kamu perlu mengetahui apakah data sertifikat sesuai dengan informasi objek tanah yang akan dibeli dan apakah ada catatan hak tanggungan atau persoalan lain yang perlu diselesaikan.

Jangan terburu-buru membayar seluruh harga rumah sebelum status dokumen dan proses transaksi dipastikan dengan baik.

6. Biaya Administrasi Bank dan KPR

Kalau kamu membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada biaya tambahan yang mungkin tidak muncul dalam transaksi tunai.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Biaya administrasi pengajuan kredit.
  • Biaya provisi, jika dikenakan oleh bank.
  • Biaya appraisal atau penilaian properti.
  • Biaya asuransi jiwa kredit, jika dipersyaratkan.
  • Biaya asuransi kebakaran atau properti, sesuai ketentuan bank.
  • Biaya notaris dan pengikatan jaminan kredit.
  • Biaya lain yang tercantum dalam penawaran kredit.

Tidak semua bank mengenakan biaya dengan struktur yang sama. Ada juga program atau penawaran tertentu yang memberikan keringanan pada komponen biaya tertentu.

Karena itu, jangan hanya membandingkan besarnya cicilan bulanan. Kamu juga perlu mengetahui total biaya awal yang harus dibayar sebelum akad kredit.

Misalnya, kamu menemukan dua penawaran KPR dengan cicilan yang hampir sama. Namun, salah satunya memiliki biaya awal yang lebih tinggi. Informasi ini bisa memengaruhi keputusanmu, terutama jika dana tunai yang tersedia terbatas.

Mintalah simulasi tertulis dari bank agar kamu bisa membandingkan total pengeluaran secara lebih akurat.

Cara Menghitung Total Biaya Jual Beli Rumah

Setelah mengetahui berbagai komponen biaya di atas, sekarang saatnya membuat simulasi sederhana.

Misalnya, kamu ingin membeli rumah dengan harga Rp800 juta secara tunai. Untuk memudahkan perhitungan, gunakan asumsi berikut:

  • Harga rumah: Rp800 juta.
  • BPHTB: Rp36 juta, berdasarkan ilustrasi sebelumnya.
  • Jasa PPAT dan notaris: Rp5 juta sebagai asumsi anggaran.
  • Biaya balik nama dan administrasi: Rp2 juta sebagai asumsi anggaran.
  • Biaya pengecekan sertifikat: Rp500 ribu sebagai asumsi anggaran.

Total dana yang perlu disiapkan:

Harga rumah + BPHTB + jasa PPAT/notaris + biaya balik nama + pengecekan sertifikat.

Rp800 juta + Rp36 juta + Rp5 juta + Rp2 juta + Rp500 ribu = Rp843,5 juta.

Jadi, berdasarkan simulasi tersebut, kamu perlu menyiapkan sekitar Rp843,5 juta.

Perlu diingat, biaya jasa PPAT, balik nama, dan pengecekan sertifikat dalam contoh ini bukan tarif resmi yang berlaku untuk semua transaksi. Angka sebenarnya bisa berbeda. Perhitungan BPHTB juga menggunakan asumsi NPOPTKP Rp80 juta dan tarif 5%, sehingga wajib disesuaikan dengan ketentuan daerah terkait.

Simulasi ini juga belum memasukkan biaya lain yang mungkin muncul, seperti renovasi, pemindahan barang, atau biaya KPR.

Intinya, jangan hanya menyiapkan uang sebesar harga rumah. Sisihkan dana tambahan untuk mengantisipasi seluruh biaya transaksi.

Siapa yang Menanggung Biaya Jual Beli Rumah?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika penjual dan pembeli baru pertama kali melakukan transaksi properti.

Secara umum, pembagian tanggung jawabnya adalah sebagai berikut.

Biaya yang Umumnya Ditanggung Penjual

Penjual biasanya bertanggung jawab atas PPh final dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila kewajiban tersebut berlaku.

Penjual juga mungkin perlu melunasi kewajiban lain yang berkaitan dengan properti, seperti tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), tagihan utilitas, atau kewajiban yang harus diselesaikan sebelum transaksi.

Jika rumah masih menjadi jaminan kredit, penjual juga perlu memperhitungkan proses pelunasan pinjaman dan pelepasan hak tanggungan sesuai kondisi yang berlaku.

Biaya yang Umumnya Ditanggung Pembeli

Pembeli pada umumnya menanggung BPHTB, biaya balik nama sertifikat, serta biaya KPR jika menggunakan fasilitas pembiayaan bank.

Biaya jasa PPAT atau notaris dapat dibayarkan sesuai kesepakatan para pihak dan cakupan layanan yang digunakan.

Hal yang sama berlaku untuk biaya administrasi tertentu. Jangan menganggap semua pengeluaran otomatis menjadi tanggung jawab pembeli atau penjual tanpa melihat ketentuan dan kesepakatan transaksi.

Tips penting: sebelum menandatangani perjanjian, buat daftar biaya dan tentukan pihak yang bertanggung jawab atas setiap komponen. Dengan begitu, kamu bisa menghindari kesalahpahaman ketika transaksi berlangsung.

Perbedaan Biaya Jual Beli Rumah Tunai dan KPR

Membeli rumah secara tunai dan menggunakan KPR memiliki perbedaan dalam hal kebutuhan dana awal.

Jika membeli secara tunai, kamu perlu menyiapkan harga rumah beserta pajak dan biaya pengurusan transaksi yang berlaku.

Sementara itu, jika menggunakan KPR, kamu perlu memperhitungkan uang muka atau down payment (DP), biaya transaksi, serta biaya awal kredit.

Misalnya, harga rumah Rp800 juta dan bank mensyaratkan DP sebesar 20%.

Perhitungannya:

DP = 20% × Rp800 juta = Rp160 juta.

Artinya, kamu perlu menyiapkan Rp160 juta untuk uang muka. Namun, angka tersebut belum mencakup biaya pajak, notaris, administrasi kredit, dan komponen lainnya.

Besarnya DP sebenarnya bergantung pada kebijakan bank, jenis properti, profil peminjam, serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Selain uang muka, jangan lupa memperhitungkan kemampuan membayar cicilan setiap bulan. Jangan sampai seluruh tabungan habis untuk biaya awal, sementara kamu tidak memiliki dana darurat setelah menempati rumah.

Agar lebih aman, hitung kebutuhan dana awal dan pengeluaran bulanan secara terpisah sebelum memutuskan membeli rumah.

Tips Menghemat Biaya Jual Beli Rumah

Biaya transaksi rumah memang tidak sedikit. Namun, kamu bisa mengelolanya dengan lebih baik melalui beberapa langkah berikut.

1. Minta Rincian Biaya Sejak Awal

Sebelum menyetujui transaksi, minta rincian biaya dari PPAT, notaris, dan bank jika menggunakan KPR.

Pastikan kamu mengetahui biaya yang wajib dibayar, biaya jasa, serta pengeluaran tambahan yang mungkin muncul.

Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan anggaran tanpa harus mengeluarkan uang secara mendadak.

2. Bandingkan Penawaran Jasa Profesional

Kamu bisa meminta penawaran dari beberapa kantor PPAT atau notaris untuk memahami perbedaan biaya dan layanan.

Namun, jangan hanya memilih berdasarkan harga termurah. Perhatikan juga kejelasan layanan, pengalaman, dan transparansi biaya.

Pastikan profesional yang kamu pilih memiliki kewenangan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.

3. Periksa Dokumen Sebelum Transaksi

Dokumen yang belum lengkap bisa memperlambat proses jual beli dan menimbulkan biaya tambahan.

Karena itu, periksa sertifikat, identitas para pihak, bukti pembayaran pajak yang diperlukan, dan dokumen pendukung lainnya sejak awal.

Jika ada masalah legalitas, selesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan transaksi.

4. Siapkan Dana Tambahan

Jangan mengalokasikan seluruh uang hanya untuk membayar harga rumah dan DP.

Sisihkan dana untuk pajak, jasa profesional, administrasi, serta kebutuhan mendesak lainnya.

Besarnya dana cadangan dapat disesuaikan dengan kondisi transaksi. Yang terpenting, kamu sudah memperhitungkan kemungkinan adanya biaya tambahan.

5. Bandingkan Penawaran KPR Secara Menyeluruh

Jika membeli rumah dengan KPR, bandingkan biaya awal, suku bunga, tenor, cicilan, dan ketentuan pelunasan dari beberapa bank.

Jangan hanya tergiur cicilan rendah. Perhatikan juga apakah suku bunga bersifat tetap untuk periode tertentu atau dapat berubah setelahnya.

Dengan membandingkan keseluruhan biaya, kamu bisa memilih pembiayaan yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Menghitung Biaya Jual Beli Rumah

Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang membeli atau menjual rumah.

Pertama, hanya menghitung harga rumah. Padahal, ada pajak dan biaya pengurusan yang perlu disiapkan.

Kedua, menganggap semua biaya ditanggung pembeli. Padahal, penjual juga memiliki kewajiban tertentu, termasuk PPh apabila berlaku.

Ketiga, menggunakan tarif pajak yang sama untuk semua daerah. Ketentuan BPHTB dapat berbeda berdasarkan peraturan daerah. Karena itu, kamu perlu memeriksa aturan yang berlaku di lokasi properti.

Keempat, lupa memperhitungkan biaya KPR. Uang muka bukan satu-satunya pengeluaran ketika membeli rumah menggunakan kredit.

Kelima, tidak menyisakan dana darurat. Menghabiskan seluruh tabungan untuk transaksi rumah bisa membuat kondisi keuangan menjadi rentan setelah pembelian.

Menghindari kesalahan tersebut akan membantu kamu membuat perencanaan keuangan yang lebih realistis.

FAQ Seputar Biaya Jual Beli Rumah

1. Berapa persen biaya jual beli rumah?

Tidak ada satu persentase yang berlaku untuk semua transaksi. Total biaya bergantung pada harga rumah, pajak, tarif di daerah terkait, jasa profesional, dan metode pembayaran.

Karena itu, hitung setiap komponen secara terpisah agar hasilnya lebih akurat.

2. Apakah biaya jual beli rumah ditanggung pembeli atau penjual?

Pembeli umumnya menanggung BPHTB dan biaya balik nama, sedangkan penjual umumnya bertanggung jawab atas PPh pengalihan hak jika berlaku. Biaya jasa profesional dan komponen lainnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan serta kesepakatan transaksi.

3. Berapa BPHTB untuk rumah seharga Rp500 juta?

Besarnya BPHTB bergantung pada NPOP, NPOPTKP, dan tarif yang berlaku di daerah terkait.

Sebagai ilustrasi, jika harga transaksi Rp500 juta, NPOPTKP Rp80 juta, dan tarif 5%, perhitungannya adalah:

5% × (Rp500 juta − Rp80 juta) = Rp21 juta.

Angka tersebut hanya contoh. NPOPTKP dan tarif sebenarnya harus disesuaikan dengan ketentuan daerah serta kondisi transaksi.

4. Apakah jual beli rumah harus menggunakan notaris?

Transaksi jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan pembuatan AJB pada umumnya dilakukan di hadapan PPAT yang berwenang. Notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda, meskipun seseorang dapat merangkap kedua jabatan tersebut jika memenuhi persyaratan.

Pastikan proses transaksi dilakukan melalui pejabat yang tepat sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

5. Apakah membeli rumah secara tunai lebih murah daripada KPR?

Pembelian tunai biasanya tidak memerlukan biaya administrasi kredit, provisi, atau biaya lain yang khusus berkaitan dengan KPR.

Namun, pembeli tunai tetap perlu memperhitungkan pajak dan biaya pengurusan transaksi. Sementara itu, KPR memungkinkan pembayaran harga rumah dilakukan secara bertahap, tetapi menimbulkan biaya pembiayaan dan bunga sesuai perjanjian kredit.

Pilihan terbaik bergantung pada kondisi keuangan, kebutuhan likuiditas, dan kemampuan membayar cicilan.

6. Kapan biaya jual beli rumah harus dibayar?

Waktu pembayaran bergantung pada jenis biaya dan tahapan transaksi. Pajak perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tahapan tertentu dapat dilanjutkan. Sementara itu, biaya jasa profesional, administrasi bank, dan pendaftaran sertifikat mengikuti prosedur serta kesepakatan yang berlaku.

Mintalah jadwal pembayaran secara tertulis agar kamu bisa menyiapkan dana tepat waktu.

Kesimpulan

Biaya jual beli rumah tidak hanya mencakup harga properti. Ada berbagai komponen lain yang perlu diperhitungkan, mulai dari PPh penjual, BPHTB pembeli, jasa PPAT atau notaris, biaya balik nama, hingga administrasi KPR.

Besarnya biaya bergantung pada harga transaksi, lokasi rumah, jenis layanan, dan metode pembayaran. Karena itu, kamu sebaiknya tidak menggunakan satu angka perkiraan untuk semua transaksi.

Sebelum membeli atau menjual rumah, buat perhitungan anggaran secara menyeluruh. Pastikan juga pembagian biaya antara penjual dan pembeli sudah jelas sejak awal.

Dengan perencanaan yang matang, kamu bisa menghindari pengeluaran tak terduga dan menjalani transaksi properti dengan lebih tenang.

Selain menyiapkan dana untuk membeli rumah, jangan lupa menjaga kondisi keuangan agar tetap sehat setelah transaksi selesai.

Ingin mengelola keuangan dan mengenal investasi aset digital? Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Terbaru: Cek Syarat dan Cara Belinya!

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device