Transaksi Kripto Sumbang Rp2,15 Triliun ke Penerimaan Pajak Indonesia

Berita

22 Sep 2026

2 menit

Ditulis oleh: Bianda Ludwianto

Pattern 1
Article

Transaksi aset kripto semakin menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut menjadi bagian dari total penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang mencapai Rp57,23 triliun pada periode yang sama.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi kripto berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, PPN Dalam Negeri dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan Pajak Kripto Tercatat Sejak 2022

Pemerintah mulai mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak 2022, seiring diterapkannya ketentuan perpajakan terhadap perdagangan aset digital di Indonesia.

Data DJP menunjukkan penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022. Pada 2023, penerimaan tercatat sebesar Rp220,89 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto kembali meningkat menjadi Rp796,74 miliar.

Adapun hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp268,95 miliar untuk penerimaan pada tahun berjalan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital telah menjadi salah satu bagian dari ekosistem ekonomi digital yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kontribusi Kripto dalam Ekonomi Digital

Selain aset kripto, penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia berasal dari sejumlah sektor lain, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

PPN PMSE menjadi sumber penerimaan terbesar dengan kontribusi mencapai Rp44,05 triliun. Selanjutnya, pajak SIPP tercatat sebesar Rp5,75 triliun, sedangkan penerimaan dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun.

Dibandingkan dengan sejumlah sektor ekonomi digital lainnya, kontribusi pajak dari transaksi kripto, seperti Bitcoin dan aset lain masih relatif lebih kecil. Meski demikian, penerimaan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah masuk ke dalam sistem ekonomi formal dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

DJP sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha di sektor konvensional dan digital.

Download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapatkan informasi pasar, edukasi crypto, serta akses trading aset digital dalam satu aplikasi.

Baca juga: Harga PEPE Meroket 26%, Bitcoin Tembus US$86.000 Jadi Katalis?

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device