Legalitas trading di Indonesia pada dasarnya diatur dan diawasi oleh otoritas resmi, sehingga aktivitas seperti perdagangan aset kripto, saham, derivatif, dan valas memiliki payung hukum tersendiri.
Untuk kripto, fondasi hukumnya mengalami perubahan penting setelah UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK menetapkan alih tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) dari Bappebti ke OJK dalam masa transisi.
Pada 10 Januari 2025, Bappebti, bersama BI, menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan kepada OJK (untuk aset keuangan digital & derivatif efek) dan BI (untuk derivatif PUVA), ditandai BAST & MoU serta terbitnya POJK 27/2024 terkait penyelenggaraan perdagangan AKD/kripto. Ini adalah momen penting yang menegaskan status legal serta arah penguatan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Legalitas trading di Indonesia pada kripto juga ditopang oleh infrastruktur pasar: bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan (kustodian) yang disetujui Bappebti sejak Juli 2023 untuk memastikan standar tata kelola transaksi, penyelesaian, dan penyimpanan yang lebih aman. Persetujuan tersebut merujuk pada Peraturan Bappebti No. 2/2019 (jo. No. 10/2019) dan No. 8/2021 (jo. No. 13/2022).
Kripto Legal untuk Diperdagangkan, Bukan Alat Bayar
Legalitas trading di Indonesia membedakan fungsi kripto: legal sebagai komoditas/investasi yang diperdagangkan di bursa yang diawasi otoritas, namun bukan alat pembayaran yang sah.
Posisi ini konsisten dengan UU Mata Uang (rupiah satu-satunya alat pembayaran sah) dan penegasan otoritas bahwa Bitcoin/kripto bukan alat pembayaran. Dengan kata lain, jual-beli kripto di platform berizin adalah legal, tetapi membayar barang/jasa dengan kripto tidak diakui sebagai pembayaran sah.
Legalitas trading di Indonesia untuk tahap eksekusinya juga mengharuskan pelaku memanfaatkan penyelenggara berizin/terdaftar. Kamu dapat memeriksa legalitas pelaku usaha (mis. Pialang Berjangka, Calon/Pedagang Fisik Aset Kripto) serta daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan melalui laman resmi Bappebti “Cek Legalitas”.
Ini langkah sederhana yang sering diabaikan, padahal krusial untuk menghindari penipuan atau platform tidak berizin.
Peran dan Kewenangan
Legalitas trading di Indonesia bergantung pada pembagian kewenangan berikut agar kamu tidak salah kaprah:
- OJK kini memegang pengaturan & pengawasan atas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, sesuai POJK Penyelenggaraan ITSK dan tindak lanjut UU P2SK. OJK menyiapkan kerangka perizinan pasca-sandbox dan penguatan perlindungan konsumen.
- BI mengambil alih derivatif PUVA (pasar uang & valas) dan memastikan transisi berjalan seamless tanpa mengganggu transaksi yang sedang berjalan.
- Bappebti berperan historis membangun ekosistem perdagangan fisik aset kripto lengkap dengan bursa, kliring, dan kustodian nasional pada 2023; transisi menuju OJK/BI dilakukan resmi sejak 10 Januari 2025 sesuai PP 49/2024.
Legalitas trading di Indonesia untuk instrumen saham tetap berada pada ekosistem OJK–BEI–KSEI–KPEI; untuk valas ritel & derivatif komoditi ada koridor perdagangan berjangka yang secara transisi kewenangannya juga disesuaikan pasca-P2SK.
Intinya, gunakan kanal resmi yang berada dalam rantai pengawasan otoritas agar hak-hakmu terlindungi.
Pajak Transaksi Kripto dan Kewajiban Kepatuhan
Legalitas trading di Indonesia juga menyentuh perpajakan. Sejak Mei 2022, pemerintah menetapkan skema PPN (besaran tertentu) dan PPh Pasal 22 final atas transaksi kripto lewat PMK 68/PMK.03/2022. Ringkasnya:
PPN besaran tertentu: 1% × tarif PPN × nilai transaksi jika transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin, dan 2% × tarif PPN × nilai transaksi jika bukan melalui PFAK berizin. (Contoh saat tarif PPN 11%, efektif 0,11%; ketika tarif PPN 12%, efektif 0,12% untuk transaksi melalui PFAK).
PPh Pasal 22 final (dipungut/dilaporkan sesuai ketentuan): 0,1% dari nilai transaksi untuk platform berizin, dan 0,2% untuk non-berizin.
Legalitas trading di Indonesia pada 2025 turut dipengaruhi pembaruan kebijakan PPN. Pemerintah menaikkan tarif PPN ke 12% per 1 Januari 2025, namun untuk barang/jasa non-mewah beban efektif tetap setara 11% (melalui penyesuaian DPP 11/12).
Di sisi lain, beberapa sektor, termasuk kripto, tetap menggunakan skema PPN besaran tertentu atau DPP nilai lain, sehingga perhitungan PPN kripto tetap mengikuti rumus khusus PMK 68/2022 (yakni persentase × tarif PPN yang berlaku). Artinya, ketika tarif umum 12% berlaku, PPN besaran tertentu kripto via PFAK menjadi 0,12% dari nilai transaksi.
Legalitas trading di Indonesia juga memastikan kepastian pelaporan: PPN yang dipungut disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20; PPh 22 final disetor sendiri oleh penjual jika bukan dipungut platform, sesuai tata cara di PMK 68/2022 dan lampirannya. Simpan bukti potong/unifikasi, karena itu dokumen legal bila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi.
Catatan penting: DJP menegaskan dalam publikasi resminya bahwa “kripto” termasuk objek yang diatur dalam PPN besaran tertentu/DPP nilai lain. Ini mempertegas bahwa perhitungan PPN kripto tidak serta-merta mengikuti skema umum, tetapi mengacu pada PMK 68/2022.
Cara Praktis untuk Tetap Aman dalam Bertransaksi Kripto
Legalitas trading di Indonesia sebaiknya kamu terjemahkan ke langkah praktis berikut agar aktivitas tetap aman dan patuh aturan:
- Cek izin & daftar aset
Legalitas trading di Indonesia mewajibkan kita bertransaksi di pelaku berizin.
• Langkah 1: buka portal “Cek Legalitas” Bappebti untuk melihat status perusahaan (Pialang/Pedagang Fisik Aset Kripto) dan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
• Langkah 2: cocokkan nama entitas hukum pada aplikasi/platform dengan nama badan usaha di daftar resmi (ejaan sering mirip, Sahabat Floq harus teliti!).
- Kenali fungsi & batasan kripto
Legalitas trading di Indonesia mengizinkan kripto sebagai aset yang diperdagangkan, bukan alat bayar. Hindari penawaran yang mendorong transaksi pembayaran dengan kripto untuk barang/jasa di Indonesia, karena bertentangan dengan ketentuan BI.
- Pahami biaya & pajak
Legalitas trading di Indonesia menempatkan PPN dan PPh 22 final sebagai biaya regulasi. Pastikan kamu paham besaran efektif dan siapa yang memungut (platform atau disetor sendiri), agar perhitungan hasil investasi bersih tidak keliru.
- Perhatikan struktur pasar & infrastruktur
Legalitas trading di Indonesia memanfaatkan bursa, kliring, dan kustodian. Ini mengurangi risiko operasional seperti settlement dan safekeeping. Pastikan platform yang kamu gunakan terintegrasi dengan infrastruktur tersebut.
- Kebijakan terus berkembang
Legalitas trading di Indonesia untuk kripto saat ini berada di bawah OJK (dengan koordinasi BI untuk area tertentu). Jika ada POJK/SEOJK baru, PP turunan, atau pembaruan PMK perpajakan, praktik dan kepatuhan harian bisa berubah (misal, proses perizinan baru, pelaporan, perlindungan konsumen, disclosure risiko). Pantau kanal resmi OJK/DJP/Bappebti untuk pembaruan.
Untuk mulai bertransaksi dengan lebih aman dan sesuai aturan, kamu bisa gunakan aplikasi Floq. Semua fitur trading yang terhubung dengan ekosistem berizin tersedia, sehingga kamu bisa fokus belajar sekaligus berinvestasi tanpa khawatir soal legalitas.
Legalitas trading di Indonesia kini semakin jelas dan kuat: pengawasan berada di OJK (dengan peran BI pada area tertentu), koridor teknis dipatok oleh POJK 27/2024, dan koridor pajak mengikuti PMK 68/2022 serta tarif PPN terbaru.
Kalau kamu ingin memperdalam wawasan tentang regulasi, tren pasar, dan strategi investasi kripto, jangan berhenti di sini. Lanjutkan membaca artikel-artikel edukatif lainnya di Blog FLOQ, supaya kamu selalu update dan bisa mengambil keputusan investasi dengan lebih percaya diri. Pelajari juga istilah lainnya di Cryptossary.







