Lapor Pajak Online: Cara Mudah Lewat Coretax DJP

Finansial

29 Oct 2026

11 menit

Ditulis oleh: Karin Hidayat

Pattern 1
Article

Lapor pajak online kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Kamu cukup menyiapkan perangkat yang terhubung ke internet, dokumen perpajakan, dan akun pada sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, ada perubahan penting yang perlu kamu ketahui. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan melalui Coretax DJP. Artinya, jika kamu ingin melaporkan SPT Tahunan untuk penghasilan selama 2025, kamu perlu menggunakan sistem Coretax, bukan lagi DJP Online seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan ini membuat wajib pajak perlu memahami cara mengakses akun, menyiapkan data, mengisi formulir, hingga mengirimkan laporan dengan benar.

Nah, supaya nggak bingung saat waktunya melapor, simak panduan lapor pajak online berikut ini. Kamu juga akan mengetahui dokumen yang perlu disiapkan, batas waktu pelaporan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kesalahan.

Apa Itu Lapor Pajak Online?

Lapor pajak online adalah proses menyampaikan laporan pajak melalui sistem elektronik tanpa harus menyerahkan formulir secara langsung ke kantor pajak.

Salah satu bentuk pelaporan ini adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT merupakan laporan yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar atau dipotong, serta informasi perpajakan lain yang diperlukan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini tidak selalu berarti kamu harus membayar pajak tambahan. Dalam kondisi tertentu, pajak yang terutang sudah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Meski begitu, kamu tetap perlu memahami apakah memiliki kewajiban menyampaikan SPT berdasarkan status dan kondisi perpajakanmu.

Saat ini, Coretax DJP menjadi sistem utama untuk pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan.

Kamu bisa mengakses layanan ini melalui situs resmi Coretax DJP di Coretax DJP.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih mengikuti ketentuan kanal pelaporan yang berlaku untuk tahun pajak tersebut. Jadi, perhatikan tahun pajak yang ingin kamu laporkan sebelum mulai mengisi formulir.

Siapa yang Perlu Lapor Pajak Online?

Kewajiban lapor pajak online bergantung pada status wajib pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, ada dua kelompok wajib pajak yang perlu memahami proses pelaporan SPT Tahunan.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup individu yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti karyawan, pekerja lepas, pengusaha, dan orang yang menjalankan pekerjaan bebas.

Karyawan biasanya menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Dokumen ini dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi saat mengisi SPT Tahunan.

Sementara itu, pekerja lepas dan pengusaha mungkin perlu menyiapkan catatan penghasilan, biaya yang relevan, serta informasi perpajakan lainnya sesuai metode penghitungan pajak yang digunakan.

Namun, memiliki NPWP tidak otomatis berarti setiap orang wajib menyampaikan SPT dalam semua keadaan. Ada ketentuan dan pengecualian tertentu, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Karena itu, periksa status dan kewajiban perpajakanmu sebelum menentukan apakah perlu menyampaikan SPT.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan adalah badan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, seperti perseroan terbatas, koperasi, dan bentuk badan lainnya yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

SPT Tahunan Badan umumnya memuat informasi mengenai penghasilan, biaya, penghitungan pajak, dan data pendukung sesuai kondisi usaha.

Pelaporannya memerlukan persiapan yang lebih terperinci dibandingkan SPT karyawan. Perusahaan perlu memastikan pembukuan, laporan keuangan, dan data perpajakannya sudah sesuai sebelum mengirimkan SPT.

Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memperhatikan batas waktu pelaporan dan menggunakan kanal yang sesuai dengan tahun pajak yang dilaporkan.

Apa Saja Syarat Lapor Pajak Online?

Sebelum mulai melaporkan pajak, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu siapkan. Persiapan ini membantu proses pengisian berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kesalahan data.

1. Memiliki NPWP atau Identitas Perpajakan yang Sesuai

Pastikan identitas perpajakanmu sudah sesuai dengan data yang tercatat di DJP.

Untuk wajib pajak orang pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan data identitas yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan sudah benar.

Jika ada perbedaan data atau kendala saat mengakses akun, selesaikan masalah tersebut terlebih dahulu melalui layanan resmi DJP.

2. Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Akun Coretax diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025.

Jika sebelumnya kamu menggunakan DJP Online, jangan langsung menganggap proses login lama akan berjalan dengan cara yang sama. Ikuti prosedur akses atau pengaturan ulang kata sandi sesuai petunjuk yang tersedia di Coretax.

Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang tercatat di DJP masih aktif. Keduanya dapat diperlukan untuk proses verifikasi dan pemulihan akses akun.

3. Menyiapkan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik

Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik digunakan untuk keperluan autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melapor, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan otorisasi yang dibutuhkan. Periksa juga apakah kode atau sertifikat tersebut sudah dibuat dan dapat digunakan.

Langkah ini penting agar proses penyampaian SPT tidak terhambat saat kamu sudah selesai mengisi formulir.

4. Menyiapkan Bukti Potong Pajak

Bagi karyawan, salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Bukti potong membantu kamu memeriksa penghasilan yang dilaporkan dan pajak yang telah dipotong selama tahun pajak terkait.

Jika bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun, periksa seluruh bukti potong yang relevan. Jangan hanya menggunakan dokumen dari perusahaan tempatmu bekerja saat ini.

Bagi pekerja lepas atau pengusaha, dokumen yang diperlukan bisa berbeda. Siapkan catatan penghasilan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lain sesuai kondisi perpajakanmu.

5. Menyiapkan Data Penghasilan, Harta, dan Kewajiban

Selain penghasilan, kamu mungkin perlu menyiapkan informasi mengenai harta, utang, tanggungan keluarga, dan data lain yang diminta dalam formulir SPT.

Gunakan catatan yang akurat. Jika memiliki rekening, kendaraan, properti, investasi, atau kewajiban pinjaman, periksa informasi yang relevan dengan pelaporanmu.

Data yang lengkap akan memudahkan kamu memeriksa kembali isi SPT sebelum dikirimkan.

Dokumen yang dibutuhkan setiap orang tidak selalu sama. Karyawan dengan satu sumber penghasilan bisa memiliki kebutuhan dokumen berbeda dari pengusaha atau pekerja lepas yang mempunyai beberapa sumber penghasilan.

Untuk memastikan persyaratan sesuai kondisimu, kamu bisa merujuk pada panduan resmi di Laman Pelaporan SPT Tahunan DJP.

Cara Lapor Pajak Online Lewat Coretax DJP

Jika dokumen sudah siap, kamu bisa mulai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Berikut langkah umum pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Nama menu atau tampilan tertentu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, jadi tetap ikuti petunjuk yang muncul pada akunmu.

1. Buka Situs Resmi Coretax DJP

Kunjungi Coretax DJP melalui browser di laptop atau perangkat lain yang terhubung ke internet.

Pastikan alamat situs sudah benar. Hindari mengakses layanan melalui tautan mencurigakan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

2. Login ke Akun Wajib Pajak

Masukkan informasi akun sesuai petunjuk pada halaman login.

Jika belum pernah mengakses Coretax atau mengalami kendala kata sandi, ikuti prosedur aktivasi atau pemulihan akses yang disediakan DJP.

Pastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar dapat digunakan. Jika data kontak sudah tidak aktif, kamu mungkin perlu memperbaruinya melalui prosedur resmi.

Jangan membagikan kata sandi, kode verifikasi, atau informasi keamanan akun kepada orang lain.

3. Buka Menu SPT

Setelah berhasil masuk, cari menu Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk membuat laporan baru, pilih menu pembuatan konsep SPT sesuai petunjuk pada sistem.

Pada panduan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, DJP menjelaskan alur melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian memilih opsi pembuatan konsep SPT.

4. Pilih Jenis dan Tahun Pajak

Pilih jenis pajak penghasilan orang pribadi, kemudian tentukan periode dan tahun pajak yang ingin dilaporkan.

Misalnya, untuk melaporkan penghasilan selama 1 Januari sampai 31 Desember 2025, pilih Tahun Pajak 2025.

Pastikan tahun pajaknya benar. Jangan sampai kamu mengisi laporan untuk periode yang berbeda dari dokumen yang sudah disiapkan.

5. Pilih Jenis SPT yang Sesuai

Sistem menyediakan pilihan pelaporan normal atau pembetulan sesuai kondisi laporanmu.

SPT normal digunakan untuk pelaporan pertama kali untuk tahun pajak tersebut. Sementara itu, SPT pembetulan digunakan ketika kamu perlu memperbaiki SPT yang sudah disampaikan sebelumnya.

Jika belum pernah menyampaikan SPT untuk tahun pajak terkait, periksa kembali pilihan yang tersedia agar tidak salah memilih status laporan.

6. Buat Konsep SPT

Setelah menentukan jenis dan tahun pajak, lanjutkan proses pembuatan konsep SPT.

Konsep ini menjadi tempat kamu melengkapi data yang diperlukan sebelum laporan dikirimkan.

Ikuti petunjuk pada sistem untuk membuka formulir dan lampiran yang relevan dengan kondisi perpajakanmu.

7. Periksa Data yang Terisi Otomatis

Coretax dapat menampilkan sejumlah informasi yang berasal dari data perpajakan yang tersedia dalam sistem.

Meski begitu, jangan langsung menganggap semua informasi tersebut sudah benar dan lengkap.

Periksa penghasilan, bukti potong, dan informasi lain yang muncul. Cocokkan dengan dokumen yang kamu miliki.

Jika ada data yang tidak sesuai, cari tahu penyebabnya dan lakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila data berasal dari pemberi kerja atau pihak lain, kamu mungkin perlu menghubungi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.

8. Lengkapi Formulir dan Lampiran

Isi bagian formulir yang masih kosong sesuai kondisi sebenarnya.

Informasi yang diminta dapat berbeda berdasarkan sumber penghasilan, metode penghitungan pajak, serta status wajib pajak.

Karyawan, misalnya, perlu memeriksa bukti potong dan informasi penghasilan. Sementara itu, pengusaha atau pekerja bebas mungkin perlu melengkapi informasi tambahan terkait usaha dan penghitungan penghasilan neto.

Jangan mengisi data berdasarkan perkiraan jika informasi yang benar masih bisa diperiksa dari dokumen pendukung.

9. Periksa Status Pajak

Setelah mengisi data, perhatikan hasil penghitungan pajak yang ditampilkan sistem.

Secara umum, status SPT dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Status nihil berarti tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penghitungan SPT. Kurang bayar berarti masih terdapat pajak yang perlu dibayar. Sementara itu, lebih bayar berarti jumlah pajak yang dibayar atau dipotong melebihi pajak yang terutang berdasarkan penghitungan.

Jika statusnya kurang bayar, selesaikan pembayaran sesuai ketentuan sebelum menyampaikan SPT.

Jika statusnya lebih bayar, ikuti prosedur yang berlaku untuk kondisi tersebut. Jangan mengubah data hanya untuk mendapatkan status tertentu.

10. Tanda Tangani dan Kirim SPT

Jika semua data sudah benar, lanjutkan proses penandatanganan elektronik menggunakan mekanisme otorisasi yang dipersyaratkan.

Setelah itu, kirim SPT melalui sistem dan ikuti petunjuk hingga proses selesai.

Jangan langsung menutup halaman setelah menekan tombol kirim. Pastikan ada konfirmasi bahwa laporan berhasil disampaikan.

11. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah SPT berhasil dikirimkan, simpan bukti penerimaan elektronik atau dokumen konfirmasi yang diterbitkan sistem.

Bukti ini penting sebagai catatan bahwa kamu telah menyampaikan SPT melalui kanal yang tersedia.

Simpan dokumen di tempat yang aman agar mudah ditemukan jika suatu saat diperlukan untuk pemeriksaan data atau administrasi perpajakan.

Panduan langkah demi langkah juga tersedia melalui Coretaxpedia DJP untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Apakah Lapor Pajak Online Bisa Lewat HP?

Bisa. Pelaporan pajak secara elektronik dapat diakses melalui perangkat yang mendukung layanan DJP.

Namun, pilihan kanal dan fitur yang tersedia dapat berbeda sesuai kebutuhan pelaporan dan jenis SPT yang disampaikan.

Untuk SPT Tahunan, DJP menyediakan beberapa pilihan kanal dalam ekosistem Coretax, termasuk Coretax Web, Coretax Form, dan Coretax Mobile. Setiap kanal mempunyai karakteristik serta peruntukan yang berbeda.

Coretax Web menyediakan akses melalui browser. Coretax Form dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu yang memenuhi kriteria penggunaannya. Sementara itu, Coretax Mobile ditujukan untuk mendukung akses melalui perangkat seluler sesuai fitur yang tersedia.

Jika formulir yang perlu diisi cukup panjang atau kamu harus memeriksa banyak dokumen, menggunakan laptop bisa membantu proses pengecekan data. Namun, pilihan perangkat tetap bisa disesuaikan dengan kenyamanan dan kebutuhanmu.

Sebelum memilih kanal, periksa panduan resmi DJP untuk mengetahui persyaratan dan fitur yang sesuai dengan kondisi SPT-mu.

Batas Waktu Lapor Pajak Online

Salah satu hal yang wajib kamu perhatikan adalah batas waktu pelaporan SPT. Jangan sampai sudah menyiapkan semua dokumen, tetapi terlambat mengirimkan laporan.

Menurut ketentuan umum DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut.

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika tahun pajak berakhir pada 31 Desember, batas waktu normalnya adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagai contoh, SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 memiliki batas waktu normal 31 Maret 2026.

Karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai hari terakhir untuk mulai melapor. Kamu bisa menyiapkan dokumen, mengaktifkan akun, dan memeriksa data jauh-jauh hari.

2. SPT Tahunan Badan

Untuk wajib pajak badan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika tahun buku berakhir pada 31 Desember, batas waktu normalnya adalah 30 April tahun berikutnya.

Namun, jika perusahaan menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender, penghitungan batas waktunya mengikuti akhir tahun buku tersebut.

Perusahaan juga perlu memperhitungkan waktu untuk menyelesaikan pembukuan dan memeriksa laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT.

Informasi mengenai batas waktu pelaporan bisa kamu periksa melalui Halaman Batas Waktu Lapor DJP. Jika terdapat ketentuan khusus atau perubahan resmi, ikuti informasi terbaru yang diterbitkan DJP.

Apa Perbedaan DJP Online dan Coretax?

Kalau sebelumnya kamu terbiasa menggunakan DJP Online, perubahan ke Coretax mungkin terasa membingungkan.

DJP Online merupakan layanan elektronik yang selama ini digunakan untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu sistem.

Perbedaan yang paling penting untuk kamu ketahui adalah penggunaan sistem berdasarkan tahun pajak yang dilaporkan.

SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax DJP. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, mengikuti ketentuan kanal pelaporan yang berlaku untuk periode tersebut.

Ada beberapa hal lain yang perlu kamu perhatikan.

Pertama, akses akun Coretax mempunyai prosedur tersendiri. Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, ikuti petunjuk resmi untuk mengakses Coretax.

Kedua, proses pelaporan melalui Coretax melibatkan pengisian formulir dan pemeriksaan data yang tersedia dalam sistem. Informasi tertentu dapat terisi otomatis, tetapi kamu tetap perlu memeriksanya.

Ketiga, Coretax menggunakan mekanisme otorisasi elektronik untuk mendukung proses administrasi perpajakan.

Jadi, jika kamu ingin melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelajari prosedur Coretax sejak awal agar tidak kebingungan saat mendekati batas waktu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal Lapor Pajak Online?

Kendala teknis bisa terjadi saat kamu mengakses layanan perpajakan. Misalnya, tidak bisa login, lupa kata sandi, data tidak sesuai, atau proses pengiriman SPT belum mendapatkan konfirmasi.

Jangan langsung membuat laporan baru tanpa memeriksa penyebab masalahnya. Coba lakukan beberapa langkah berikut.

1. Periksa Koneksi Internet

Pastikan koneksi internet stabil. Jika halaman tidak terbuka atau proses pengisian terhenti, coba muat ulang halaman setelah memastikan koneksi berfungsi.

Jika sedang menggunakan jaringan publik, pertimbangkan untuk beralih ke jaringan pribadi yang lebih aman saat mengakses informasi perpajakan.

2. Pastikan Akun Sudah Aktif

Jika gagal login, periksa kembali informasi akun yang dimasukkan.

Apabila lupa kata sandi atau belum menyelesaikan aktivasi akun, ikuti prosedur pemulihan atau aktivasi yang disediakan Coretax.

Pastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar masih bisa diakses jika diperlukan untuk verifikasi.

3. Periksa Kelengkapan Data

Jika pengiriman SPT tidak dapat dilanjutkan, periksa apakah masih ada bagian formulir yang belum diisi atau informasi yang perlu diperbaiki.

Baca pesan yang ditampilkan sistem. Pesan tersebut dapat membantu kamu mengetahui bagian yang bermasalah.

Jika kendalanya berkaitan dengan data yang berasal dari pihak lain, seperti bukti potong pemberi kerja, lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

4. Periksa Status Pengiriman SPT

Jika proses pengiriman terasa lama atau halaman tidak memberikan respons, periksa status laporan sebelum mencoba mengirimkannya kembali.

Tujuannya untuk memastikan apakah SPT sudah berhasil disampaikan atau masih perlu diproses.

Jika laporan sudah berhasil dikirimkan, simpan bukti penerimaan elektroniknya. Jika belum, ikuti petunjuk sistem untuk menyelesaikan proses tersebut.

5. Hubungi Layanan Resmi DJP

Jika masalah belum terselesaikan, gunakan kanal bantuan resmi DJP.

Kamu bisa menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau menggunakan layanan informasi yang tersedia di situs resmi DJP.

Hindari memberikan kata sandi, kode verifikasi, atau data keamanan akun kepada pihak yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah.

Pastikan juga kamu hanya mengakses layanan melalui situs resmi DJP untuk mengurangi risiko penipuan.

FAQ Seputar Lapor Pajak Online

1. Lapor pajak online lewat apa?

Untuk SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025, kamu bisa menggunakan Coretax DJP melalui situs resminya di coretaxdjp.pajak.go.id. Pilihan kanal pelaporan lainnya tersedia untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan DJP.

2. Apakah lapor pajak online harus menggunakan e-FIN?

Tidak. Pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP dan tidak lagi menggunakan e-FIN seperti pada sistem pelaporan sebelumnya.

Kamu perlu menyiapkan akses akun Coretax serta memenuhi persyaratan otorisasi elektronik yang berlaku.

3. Apakah lapor pajak online bisa lewat HP?

Bisa. Coretax menyediakan pilihan akses melalui perangkat seluler sesuai fitur yang tersedia. Namun, kenyamanan penggunaan bergantung pada jenis SPT dan kebutuhan pengisian data.

4. Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Batas waktu normalnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember, batas waktunya adalah 31 Maret tahun berikutnya.

5. Apakah karyawan dengan status nihil tetap harus lapor SPT?

Status nihil tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan. Kewajiban tersebut bergantung pada status dan kondisi perpajakan wajib pajak serta ketentuan yang berlaku.

Periksa apakah kamu termasuk wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT atau memenuhi pengecualian tertentu.

6. Apa yang dimaksud dengan SPT nihil?

SPT nihil adalah SPT yang berdasarkan penghitungan menunjukkan tidak ada pajak kurang bayar maupun lebih bayar.

Status ini tidak selalu berarti wajib pajak tidak memiliki penghasilan. Seseorang bisa memiliki penghasilan, tetapi hasil penghitungan pajaknya menunjukkan status nihil.

7. Bagaimana jika salah mengisi SPT yang sudah dikirim?

Jika menemukan kesalahan setelah SPT disampaikan, kamu perlu mengikuti prosedur pembetulan SPT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Periksa bagian yang keliru dan siapkan data pendukung sebelum melakukan pembetulan melalui kanal yang sesuai.

8. Apakah bukti lapor pajak online perlu disimpan?

Ya. Simpan bukti penerimaan elektronik atau konfirmasi resmi yang diterbitkan setelah SPT berhasil disampaikan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bukti administrasi bahwa kamu telah melaporkan SPT.

9. Apakah lapor pajak online dikenakan biaya?

Penyampaian SPT melalui kanal resmi DJP tidak dikenakan biaya layanan pelaporan. Namun, jika menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga, mungkin ada biaya jasa sesuai kesepakatan.

10. Bagaimana jika lupa kata sandi Coretax?

Gunakan prosedur pemulihan kata sandi yang tersedia pada situs resmi Coretax DJP. Pastikan email dan nomor ponsel yang tercatat masih aktif agar proses verifikasi dapat dilakukan.

Jika masalah belum terselesaikan, hubungi layanan bantuan resmi DJP. Untuk mendukung pemahamanmu tentang pengelolaan keuangan dan aset digital, download aplikasi FLOQ di Play Store atau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Lapor Pajak di Coretax: Panduan Lengkap Anti Ribet

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device