Transaksi Kripto Indonesia Melejit 24%! Tembus Rp28,58 Triliun, Apa yang Terjadi?

Berita

07 Aug 2026

4 menit

Ditulis oleh: Bianda Ludwianto

Pattern 1
Article

Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi aset kripto nasional mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, melonjak 24,20% dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level Rp23,01 triliun.

Lonjakan tersebut terjadi bersamaan dengan pertumbuhan jumlah akun konsumen aset keuangan digital. Hingga Juni 2026, jumlah akun tercatat mencapai 22,69 juta, naik 1,32% secara bulanan dari 22,40 juta akun pada Mei 2026.

Dilaporkan Antara, pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi ini menunjukkan aktivitas di industri aset keuangan digital Indonesia masih berada dalam tren positif meski pasar global menghadapi ketidakpastian dan volatilitas.

Selain transaksi aset kripto, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami peningkatan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026, naik 3,64% dari Rp4,04 triliun pada Mei 2026.

Kepercayaan Investor Kripto Masih Terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menilai pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital masih terjaga.

Menurutnya, kondisi tersebut tetap terlihat meskipun pasar global masih menghadapi ketidakpastian dan terjadi fluktuasi nilai transaksi.

“Di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto Indonesia, masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8).

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, melihat lonjakan transaksi tersebut sebagai sinyal positif bagi perkembangan industri aset kripto Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan aktivitas transaksi perlu diikuti dengan penguatan regulasi dan infrastruktur agar perkembangan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Kenaikan transaksi kripto hingga Rp28,58 triliun menunjukkan bahwa aktivitas dan minat masyarakat terhadap aset digital terus berkembang. Ini menjadi sinyal positif bagi industri, tetapi pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang semakin matang dan inovasi yang bertanggung jawab agar kepercayaan pengguna dapat terus terjaga,” kata Yudhono Rawis, CEO dan Founder FLOQ.

Yudho menambahkan, perkembangan regulasi dan ekosistem yang semakin jelas dapat membuka peluang lebih besar bagi industri aset digital Indonesia.

“Dengan arah regulasi yang semakin jelas, termasuk pengembangan roadmap aset keuangan digital dan berbagai inovasi yang sedang diuji melalui regulatory sandbox, Indonesia memiliki peluang untuk membangun ekosistem aset digital yang semakin kuat dan kompetitif,” ujarnya.

Ekosistem Kripto Indonesia Terus Meluas

Pertumbuhan transaksi juga berjalan seiring dengan perkembangan infrastruktur aset digital di dalam negeri.

Saat ini terdapat dua bursa kripto yang beroperasi di Indonesia, yakni CFX dan ICEx. Keduanya mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.

Per Juni 2026, DAKD CFX mencatat sebanyak 1.272 aset digital dan 49 derivatif, sementara ICEx mencatat 866 aset digital.

OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Sejumlah permohonan izin baru juga masih dalam proses evaluasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem aset digital Indonesia masih terus berkembang, baik dari sisi jumlah pelaku maupun ragam layanan yang tersedia.

Regulatory Sandbox Jadi Jalan untuk Inovasi

Selain pertumbuhan transaksi, perkembangan industri juga terlihat dari semakin banyaknya inovasi yang masuk ke regulatory sandbox OJK.

Program tersebut telah menerima 35 permohonan, dengan enam peserta dinyatakan lulus. Berbagai inovasi yang diuji mencakup tokenisasi emas, surat berharga, properti, stablecoin Rupiah, hingga layanan kustodian aset digital non-perdagangan.

Salah satu perkembangan terbaru adalah PT Dana Kripto Indonesia, yang dinyatakan lulus regulatory sandbox pada 17 Juli 2026 sebagai Manajer Dana Kripto.

Pengembangan regulatory sandbox dinilai penting karena memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menguji model bisnis dan teknologi baru dalam kerangka pengawasan regulator.

Roadmap IAKD 2026-2031 Jadi Arah Baru Industri

Ke depan, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031.

Roadmap tersebut akan mencakup sejumlah aspek penting bagi perkembangan industri aset digital, mulai dari tokenisasi aset, regulasi stablecoin, perpajakan aset digital, keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).

Bagi Yudho, arah regulasi tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri.

“Roadmap IAKD 2026-2031 akan menjadi salah satu fondasi penting untuk membawa industri aset digital ke tahap berikutnya. Jika regulasi, keamanan, dan inovasi dapat berkembang secara seimbang, pertumbuhan transaksi seperti yang terlihat pada Juni dapat menjadi bagian dari pertumbuhan ekosistem yang lebih besar dalam beberapa tahun ke depan,” kata Yudho.

Dengan transaksi kripto yang telah menembus Rp28,58 triliun dalam satu bulan dan jumlah akun aset keuangan digital mencapai 22,69 juta, industri kripto Indonesia memasuki fase pertumbuhan yang semakin menarik.

Perkembangan regulasi, bertambahnya pelaku berizin, serta munculnya inovasi baru melalui regulatory sandbox menjadi faktor yang akan menentukan seberapa besar peluang industri aset digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Kamu juga dapat belajar lebih dalam mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya melalui FLOQ Academy agar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

Download aplikasi FLOQ di Play Storeatau App Store. FLOQ merupakan aplikasi aset digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapatkan informasi pasar, edukasi crypto, serta akses trading aset digital dalam satu aplikasi.

Baca juga: Harga Cardano Hari Ini (7/8) Naik 6%! Whale Borong 240 Juta ADA

Disclaimer: Seluruh informasi yang disampaikan disusun oleh mitra industri dengan tujuan memberikan edukasi kepada pembaca. Kami menyarankan Anda untuk melakukan riset secara mandiri dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

Loading...
Blur 2

Belajar, Investasi, dan Tumbuh Bersama Kami

Jadilah bagian dari FLOQ. Mulai perjalanan investasimu dengan platform terpercaya dari hari pertama.

Google PlayApp Store
Blur 2Blur 2Device